Paradigma Baru Identifikasi Sengketa Syariah
Lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 membawa angin segar bagi kepastian hukum ekonomi syariah. Regulasi yang memberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 ini menjadi tonggak baru dalam penanganan sengketa. Salah satu poin fundamental dalam rumusan Kamar Agama adalah penegasan mengenai kriteria perkara ekonomi syariah. SEMA ini secara tegas menyatakan bahwa identifikasi suatu perkara sebagai sengketa ekonomi syariah tidak lagi bergantung semata pada nomenklatur atau label akad yang tertera pada judul perjanjian (header of agreement), melainkan harus menukik pada materi muatan dan substansi kegiatan yang berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan ini menjadi terobosan penting untuk mengatasi fenomena "distorsi akad" atau ketidaksesuaian label yang kerap membingungkan para praktisi hukum. Di lapangan, sering ditemukan kontrak-kontrak bisnis yang secara formal menggunakan istilah konvensional seperti "Perjanjian Kredit" atau "Utang Piutang", namun secara operasional menjalankan mekanisme Murabahah (jual beli) atau Musyarakah (bagi hasil). Sebaliknya, tidak jarang pula ditemukan akad berlabel "Syariah" namun substansinya penuh dengan elemen ribawi. Dengan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Agung menginstruksikan para hakim untuk melampaui formalitas teks (beyond the text) dan menggali kebenaran materiil dari sebuah hubungan hukum.
Operasionalisasi Kaidah Fikih dalam Hukum Positif
Landasan filosofis dan yuridis dari rumusan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 ini bersumber pada kaidah fikih yang sangat populer dalam hukum perikatan Islam, yaitu al-‘ibratu fi al-‘uqūd bi al-maqāṣidi wa al-ma‘ānī lā bi al-alfāẓi wa al-mabānī (yang menjadi acuan dalam kontrak adalah tujuan dan substansi, bukan sekadar kata-kata dan susunan kalimat) (Kamaluddin & Idrus, 2025). Transformasi kaidah fikih ini menjadi norma hukum positif melalui SEMA menunjukkan integrasi yang semakin matang antara hukum Islam dan sistem hukum nasional. Kaidah ini menegaskan bahwa validitas dan akibat hukum (rechtsgevolgen) dari suatu transaksi ditentukan oleh maksud asli (original intent) para pihak dan substansi pertukaran yang terjadi, bukan oleh "baju bahasa" yang membungkusnya.
Dalam praktik peradilan, penerapan kaidah ini menuntut hakim untuk memiliki kejelian analitis (legal reasoning) yang tajam. Hakim tidak boleh lagi terpaku secara kaku (rigid) pada istilah-istilah yang digunakan dalam draf kontrak. Sebagai contoh, jika dalam sebuah "Perjanjian Kerjasama Modal" tertulis istilah "bunga" sebesar 10%, namun setelah dibedah klausulanya menunjukkan adanya fluktuasi pengembalian berdasarkan untung-rugi riil (profit and loss sharing), maka hakim dapat menafsirkan istilah "bunga" tersebut sebagai "bagi hasil" yang salah label.
Meskipun asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dijamin undang-undang, namun dalam konteks Syariah, kebebasan tersebut dibatasi oleh kepatuhan syariah (sharia compliance) yang merupakan bagian dari ketertiban umum. Kendati demikian, kewenangan interpretasi substantif ini tetap dibatasi oleh hukum acara. Penafsiran ulang istilah tidak serta-merta memberi kewenangan kepada hakim untuk membatalkan akad secara sepihak tanpa adanya tuntutan dari para pihak.
Perluasan Tafsir Kompetensi Absolut Pengadilan Agama
Implikasi paling revolusioner dari SEMA Nomor 1 Tahun 2025 terletak pada penguatan kompetensi absolut Pengadilan Agama. Selama ini, eksepsi mengenai kewenangan mengadili seringkali diajukan oleh pihak Tergugat dengan dalih bahwa kontrak yang ditandatangani tidak menggunakan judul akad syariah atau tidak mencantumkan logo syariah secara eksplisit, sehingga mereka menganggap perkara tersebut merupakan ranah Pengadilan Negeri. SEMA ini secara efektif menutup celah penghindaran hukum (law evasion) tersebut. Jika materi akad terbukti dijalankan berdasarkan prinsip syariah, maka perkara tersebut mutlak menjadi kewenangan Pengadilan Agama, apapun judul kontraknya.
Hal ini sejalan dengan doktrin The Substance of the Transaction yang berkembang dalam hukum kontrak modern. Penentuan yurisdiksi tidak boleh dikalahkan oleh kesalahan administratif dalam penamaan dokumen (Klasing & Associates, n.d.). Hakim Pengadilan Agama kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menolak eksepsi kompetensi absolut yang hanya didasarkan pada argumen semantik. Pengadilan Agama berwenang—bahkan berkewajiban—untuk memeriksa substansi perkara guna menentukan apakah roh dari transaksi tersebut adalah syariah atau konvensional. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang sejak awal berniat melakukan transaksi syariah namun terkendala oleh keterbatasan pemahaman dalam penyusunan draf kontrak (contract drafting).
Menangkal Praktik Penyelundupan Hukum
Kaidah al-‘ibratu fi al-‘uqūd berfungsi sebagai instrumen defensif guna memitigasi praktik sharia-washing melalui pengujian materiil terhadap causa yang halal (oorzaak). Pendekatan substantif ini memungkinkan hakim untuk mengidentifikasi skema hilah, seperti klausula compounding penalty yang tidak dialokasikan sebagai dana sosial, guna memastikan kontrak tidak mendistorsi prinsip syariah. Akan tetapi, semangat menggali substansi ini harus dilaksanakan dengan disiplin hukum acara yang ketat sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam sengketa wanprestasi, meskipun hakim menemukan indikasi ketidaksesuaian syariah secara substantif, hakim dilarang membatalkan akad tersebut secara ex officio (karena jabatan). Pembatalan akad akibat cacat substansi syariah hanya dapat dilakukan apabila terdapat gugatan pembatalan akad yang diajukan secara spesifik oleh para pihak dalam perkara yang bersangkutan.
Lebih lanjut, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 memberikan restriksi yang ketat terkait gugatan pembatalan ini. Gugatan pembatalan akad ekonomi syariah oleh debitur dengan alasan bertentangan dengan hukum Islam hanya memiliki legal standing untuk diajukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh debitur. Apabila objek telah dimanfaatkan, dan akad tersebut dibatalkan, maka demi menjaga keadilan dan mencegah itikad buruk, debitur tetap dihukum untuk mengembalikan pokok pinjaman ditambah margin atau nisbah yang disesuaikan dengan masa pinjaman yang telah berjalan. Ketentuan ini menegaskan bahwa nasabah tidak dapat berlindung di balik dalil "akad tidak syariah" untuk menghindari kewajiban bayar setelah menikmati fasilitas pembiayaan.
Peran Hakim dalam Penemuan Hukum
Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2025 menuntut peran aktif hakim (judicial activism) dalam proses penemuan hukum. Hakim tidak lagi sekadar menjadi corong undang-undang (bouche de la loi) yang membaca teks perjanjian secara harfiah. Dalam sengketa ekonomi syariah yang kompleks, hakim harus melakukan konstruksi hukum dengan menggali intent (niat) para pihak melalui bukti-bukti pendukung, seperti korespondensi pra-kontrak, riwayat transaksi rekening, hingga kesaksian mengenai proses negosiasi awal.
Proses pembuktian menjadi krusial untuk menyingkap makna (al-ma‘ānī) di balik lafal (al-alfāẓ). Misalnya, dalam sengketa perbankan syariah, hakim perlu membedah struktur pembiayaan, apakah benar terjadi penyerahan barang dalam Murabahah, atau sekadar perpindahan dana yang menyerupai kredit konvensional? SEMA ini memberikan legitimasi bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan materiil secara mendalam. Jika fakta persidangan menunjukkan substansi kegiatan adalah syariah, maka hukum materiil Islam harus diterapkan secara penuh, mengesampingkan istilah-istilah keliru dalam dokumen kontrak.
Perlindungan Konsumen dan Keadilan Kontraktual
Ditinjau dari aspek perlindungan konsumen, pendekatan substantif yang diusung SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan jaminan keadilan yang lebih substantif. Seringkali, nasabah atau konsumen produk syariah berada dalam posisi tawar yang lemah (weaker party) dan hanya menandatangani kontrak baku yang disodorkan lembaga keuangan. Mereka mungkin tidak memahami implikasi dari istilah teknis yang digunakan. Jika ternyata kontrak tersebut merugikan nasabah dengan cara yang bertentangan dengan prinsip syariah (misalnya, eksekusi jaminan yang dzalim atau perhitungan marjin yang tidak transparan), hakim dapat melakukan intervensi korektif berdasarkan substansi keadilan Islam, sepanjang hal tersebut dimohonkan dalam posita dan petitum gugatan atau jawaban.
Prinsip al-maqāṣidi wa al-ma‘ānī mengarahkan hakim untuk melihat tujuan akhir dari ekonomi syariah, yaitu kemaslahatan (maslahah) dan keadilan (‘adalah). Jika sebuah sengketa masuk ke pengadilan dengan label syariah tetapi praktik di lapangan mencekik nasabah layaknya rentenir, pengadilan memiliki otoritas untuk meluruskan praktik tersebut. Sebaliknya, jika nasabah mencoba lari dari tanggung jawab pembayaran utang (moral hazard) dengan berdalih cacat syariah pada akad yang dananya sudah ia nikmati, pengadilan tetap dapat membebankan kewajiban pelunasan utang berikut margin yang wajar berdasarkan asas keadilan.
Masa Depan Litigasi Ekonomi Syariah
Kehadiran SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Kamar Agama ini menandai kematangan sistem peradilan agama di Indonesia. Dengan menempatkan substansi di atas formalitas, Mahkamah Agung telah meletakkan fondasi hukum yang progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Sengketa ekonomi syariah tidak akan lagi terjebak pada perdebatan semantik yang tidak produktif, melainkan fokus pada esensi keadilan ekonomi.
Bagi para pelaku industri, ini adalah sinyal untuk meningkatkan integritas produk; bagi para hakim, ini adalah mandat untuk menegakkan hukum Islam yang hidup dan dinamis. Ke depan, kualitas putusan sengketa ekonomi syariah akan sangat ditentukan oleh kemampuan hakim dalam menyelami maqashid di balik setiap alfadz, memastikan bahwa palu hakim benar-benar mengetuk untuk keadilan yang hakiki.
Referensi
- Kamaluddin, & Idrus, A. M. (2025). Kaidah fikih al ibratu fil ukudi lilmakasidi walmaani lilalfaazi walmabaani. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(3), 731-740.
- Klasing & Associates. (n.d.). What is the substance over form doctrine?. Tax Law Offices of David W. Klasing. https://klasing-associates.com/question/tax-shelter-faq/substance-form-doctrine/
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024




