Kewenangan Absolut Peradilan Agama dalam Sengketa Ekonomi Syariah
Dinamika litigasi ekonomi syariah di Indonesia sering kali dihadapkan pada benturan kompetensi mengadili, khususnya ketika objek sengketa berekspansi dari domain kontraktual (wanprestasi) menuju kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad yang berada di luar ikatan akad pokok.
Merespons disparitas yurisdiksi tersebut, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai instrumen unifikasi hukum yang secara imperatif mengukuhkan kompetensi absolut Peradilan Agama. Secara eksplisit, Rumusan Hukum Ekonomi Syariah Kamar Agama menetapkan:
“Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Mas’uliyah Taqsiriyah/Dhaman ‘Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama.”
Kehadiran rumusan ini mengakhiri ambiguitas penentuan forum penyelesaian PMH (onrechtmatige daad) pada entitas bisnis syariah. Konstruksi hukum ini melegitimasi bahwa kewenangan Peradilan Agama tidak hanya terbatas pada sengketa wanprestasi, melainkan meliputi seluruh rentang pertanggungjawaban hukum akibat kelalaian (taqsir) dan perbuatan melawan hak (‘udwan) yang mencederai norma syariah.
Konstruksi Hukum Mas'uliyah Taqsiriyah dan Dhaman 'Udwan
Mas’uliyah taqsiriyah secara spesifik digambarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban perdata yang lahir dari unsur kelalaian (negligence) atau kegagalan dalam memenuhi standar kehati-hatian sesuai prinsip-prinsip syariah dan kepatuhan syariah (sharia compliance), tanpa harus dibarengi niat buruk (mala fides) atau kesengajaan.
Dalam terminologi fikih muamalah, tanggung jawab semacam ini umumnya muncul karena pelanggaran terhadap kewajiban kehati-hatian dan kewajiban kontraktual yang bersumber dari aturan umum syariat yang melindungi harta, jiwa, dan kehormatan (maqasid al-syari’ah).
Menurut Muhammad Abdullah Al-Marzuqi (2017), pertanggungjawaban semacam ini didefinisikan sebagai pembebanan dzimmah (tanggungan hukum personal) seseorang dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi atas suatu dharar (kerugian atau bahaya) yang dialami pihak lain, meskipun kerugian tersebut tidak timbul dari kesengajaan untuk menimbulkan akibat tersebut.
Kewajiban ganti rugi ini tidak bergantung pada niat atau maksud jahat, melainkan pada keterkaitan kausal antara tindakan yang kurang berhati-hati dan kerugian yang ditimbulkan.
Kewajiban ini muncul sebagai konsekuensi yuridis langsung dari perbuatan yang dilakukan pelaku, sepanjang terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan bersangkutan dengan timbulnya kerugian.
Dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum, keadaan ini menunjukkan bahwa unsur kesalahan tidak selalu terwujud dalam bentuk dolus (kesengajaan), melainkan dapat pula didasarkan pada perbuatan yang secara faktual menimbulkan akibat merugikan bagi pihak lain.
Dengan demikian, dzimmah pelaku menjadi terbebani oleh kewajiban kompensatoris sebagai bentuk pemulihan hak pihak yang dirugikan, demi menegakkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hubungan hukum antar subjek hukum.
Hal ini sangat selaras dengan distingsi fikih klasik, di mana kelalaian dalam dhaman al-‘aqd (jaminan kontraktual) berpangkal semata-mata pada pelanggaran kewajiban terhadap klausul yang tertulis dalam akad (wanprestasi), sedangkan mas’uliyah taqsiriyah bersumber dari penyimpangan terhadap perintah syariat umum dan regulasi publik yang berfungsi melindungi jiwa, harta, dan kehormatan, sebagaimana tercermin dalam kaidah fundamental la dharara wa la dhirara (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain).
Oleh karena itu, hakim di lingkungan Peradilan Agama memiliki beban analitis untuk secara tegas membedakan apakah kerugian nasabah bersumber dari wanprestasi atas klausul akad yang spesifik, ataukah berasal dari kelalaian lembaga keuangan terhadap standar kehati-hatian syariah (prudent banking principle).
Dalam praktiknya, hakim harus memilah apakah kerugian tersebut terjadi akibat fluktuasi pasar yang merupakan risiko inheren (risk inherent) atau akibat kegagalan sistem (system error) dan penyimpangan prosedur operasional yang merupakan bentuk misconduct.
Verifikasi semacam ini krusial agar ganti rugi hanya dibebankan kepada dzimmah pelaku jika terbukti ada pelanggaran terhadap standar kepatuhan syariah (sharia compliance), bukan sekadar risiko bisnis semata.
Untuk memperkuat kedudukan yuridis ini, penting merujuk peta konsep dhaman (ganti rugi/pertanggungjawaban) dalam fikih muamalah klasik. Para fuqaha membagi sebab-sebab dhaman menjadi tiga pilar utama: (i) dhaman al-‘aqd (akibat tidak dipenuhinya akad), (ii) dhaman al-yad (akibat penguasaan atas harta pihak lain, misalnya dalam wadi’ah), dan (iii) dhaman al-itlaf (akibat perusakan, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian/tort).
Terobosan penting dari SEMA Nomor 3 Tahun 2023 adalah menarik dhaman al-itlaf—baik yang terjadi karena kesengajaan (‘udwan) maupun kelalaian (taqsir)—secara utuh ke dalam yurisdiksi absolut Peradilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah, sekaligus mengakhiri dualisme kewenangan dalam mengadili sengketa semacam itu yang sebelumnya sering ditarik ke Peradilan Umum.
Di sisi lain, konsep dhaman ‘udwan memiliki spektrum yang lebih berat karena menitikberatkan pada pertanggungjawaban akibat kesengajaan, permusuhan, niat buruk (mala fides), atau pelampauan batas yang secara aktif merampas hak orang lain.
Merujuk pada pandangan Fadl Maher Muhammad Asqalan (2008), dhaman ‘udwan dikonstruksikan sebagai keadaan di mana dzimmah seseorang terbebani oleh kewajiban finansial yang menjadi hak pihak lain, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran (ta‘addi) terhadap kaidah-kaidah umum syariat yang berfungsi melindungi harta, jiwa, dan kehormatan seorang muslim.
Dalam kerangka tersebut, dhaman ‘udwan tidak diarahkan pada aspek represif atau penghukuman, melainkan berorientasi pada pemulihan (restorative justice)—mengembalikan kondisi pihak yang dirugikan pada keadaan semula sejauh mungkin, atau apabila hal itu tidak dapat dilakukan, memberikan kompensasi yang sepadan dan proporsional (ta‘wid).
Dalam operasional ekonomi syariah kontemporer, dhaman ‘udwan mencakup pelanggaran batas hukum yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan maupun nasabah.
Dari sisi institusi, bentuknya meliputi fraud manajemen, penggelapan dana, manipulasi laporan, hingga eksekusi jaminan secara sewenang-wenang. Sebagai ilustrasi empiris yang relevan dengan konteks ekonomi syariah di Indonesia, otoritas menemukan indikasi praktik penipuan pada entitas fintech syariah yang menghimpun dana masyarakat melalui skema yang mirip Ponzi, yang kini dalam proses penyidikan oleh penegak hukum setelah ditemukan pola transaksi dan informasi yang tidak akuntabel serta merugikan lender secara signifikan (Kontan.co.id, 2026).
Selain itu, laporan tahunan lembaga perbankan syariah nasional menunjukkan sejumlah kasus internal fraud yang diproses secara hukum, yang mencerminkan adanya penyimpangan operasional yang merugikan pihak lain dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola syariah (PT Bank Syariah Indonesia Tbk, 2023).
Sebaliknya, dari sisi nasabah, dhaman 'udwan kerap bermanifestasi melalui pemalsuan data pengajuan, penyalahgunaan peruntukan dana pembiayaan (side-streaming), hingga kesengajaan menunda pembayaran utang padahal berstatus mampu (mumatil).
Meskipun berbagai penyimpangan di atas beririsan erat dengan delik pidana, patut ditegaskan bahwa yurisdiksi Peradilan Agama hanya terbatas pada aspek keperdataannya. Pengadilan Agama berwenang memutus pemulihan hak materiil berupa ganti rugi finansial, sementara sanksi pidana atas fraud maupun penggelapan tersebut tetap menjadi domain absolut Peradilan Umum.
Kewenangan Peradilan Agama dalam mengadili dhaman ‘udwan menegaskan bahwa parameter ‘melawan hukum’ tidak lagi diukur semata dari hukum positif konvensional, tetapi harus diuji secara berlapis melalui standar kepatuhan syariah (sharia compliance), yang mencakup kesesuaian tindakan dengan Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan prinsip-prinsip syariat yang universal.
Urgensi Unifikasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 merepresentasikan kebijakan strategis dalam rangka unifikasi hukum, dengan menempatkan seluruh sengketa yang bersumber dari pelanggaran prinsip-prinsip syariah—baik yang berakar pada hubungan kontraktual (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum (tort)—ke dalam satu rezim yurisdiksi, yakni Peradilan Agama.
Penyeragaman forum penyelesaian sengketa ini berfungsi untuk menutup ruang fragmentasi kewenangan, meminimalkan disparitas putusan, serta menciptakan kepastian hukum yang berdampak langsung pada efektivitas eksekusi dan stabilitas ekosistem ekonomi syariah.
Dalam perspektif yang lebih luas, kebijakan tersebut sekaligus mengafirmasi orientasi keadilan substantif yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan sebagai karakter utama hukum ekonomi syariah.
Namun demikian, konsolidasi normatif tersebut tidak dapat dilepaskan dari tuntutan kesiapan empiris di tingkat implementasi. Perluasan kewenangan absolut Peradilan Agama harus dipahami bukan semata sebagai legitimasi institusional, melainkan juga sebagai tantangan sekaligus cermin autokritik bagi para hakim.
Hakim Pengadilan Agama dituntut untuk melampaui pola penyelesaian perkara konvensional di ranah ahwal al-syakhsiyyah, dengan secara progresif membangun kapasitas sosio-legal, memperdalam literasi bisnis dan keuangan syariah modern, serta menguasai dinamika transaksi kontemporer yang semakin kompleks.
Dengan demikian, keberhasilan unifikasi hukum dalam sengketa ekonomi syariah mensyaratkan adanya sinergi yang berkelanjutan antara ketegasan kebijakan regulatif dan peningkatan kompetensi yudisial.
Apabila keseimbangan tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, maka Peradilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai forum adjudikasi, tetapi juga sebagai pilar utama pengembangan hukum ekonomi syariah, sehingga menempatkan Indonesia pada posisi yang semakin kokoh sebagai rujukan dan barometer global dalam penegakan hukum ekonomi syariah.
Referensi
- Al-Marzuqi, M. A. (2017 M/1438 H). Al-Mas'uliyyah al-Taqsiriyyah fi Manzhur al-Fiqh al-Islami (Cetakan ke-2). Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd al-Wathaniyah.
- Asqalan, F. M. M. (2008). Al-Mas'uliyyah al-taqsiriyyah li 'adim al-tamyiz: Dirasah muqaranah [Tesis magister, An-Najah National University]. An-Najah National University Repository. https://repository.najah.edu/bitstreams/442adb71-6c5f-4d18-9f95-baf210864a93/download
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
- Kontan.co.id (2026, 15 Januari). PPATK temukan skema Ponzi berkedok syariah di kasus Dana Syariah Indonesia. Kontan. https://keuangan.kontan.co.id/news/ppatk-temukan-skema-ponzi-berkedok-syariah-di-kasus-dana-syariah-indonesia
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (2023). Laporan tahunan 2023: Ekspansi dan akselerasi bisnis untuk pertumbuhan berkelanjutan. https://ir.bankbsi.co.id/misc/AR/AR2023-ID.pdf
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.





