PN Lubuk Pakam Dan PT Pos Indonesia Melakukan Sosialisasi Dan Monitoring Bersama Terkait Surat Tercatat

Kegiatan ini menegaskan komitmen peradilan dalam meningkatkan akuntabilitas, ketertelusuran dokumen, serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
  • view 274
(Foto: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi dan Monitoring Bersama PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tebing Tinggi Deli | Dok. PN Lubuk Pakam)
(Foto: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi dan Monitoring Bersama PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tebing Tinggi Deli | Dok. PN Lubuk Pakam)

Deli Serdang – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tebing Tinggi Deli terkait penggunaan surat tercatat, yang dilaksanakan pada Selasa (10/2), bertempat di Gedung PN Lubuk Pakam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, serta Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara pada Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh Abdul Wahab, S.H., M.H. dan Widi Astuti, S.H., yang memaparkan mekanisme teknis penggunaan layanan surat tercatat, standar operasional pengiriman dokumen panggilan, hingga proses monitoring dan evaluasi distribusi surat kepada para pihak berperkara. 

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur pengiriman surat tercatat, termasuk aspek akuntabilitas dan ketertelusuran dokumen. Sinergi antara PN Lubuk Pakam dan PT Pos Indonesia diharapkan mampu mengoptimalkan kualitas layanan pemanggilan perkara serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui rangkaian kegiatan ini, PN Lubuk Pakam menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat, guna mendukung terwujudnya proses peradilan yang efektif, transparan, dan berintegritas.
 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews