Ketua MA: Hakim Harus Menjaga Etika dan Komunikasi dalam Persidangan

Etika komunikasi persidangan adalah prinsip-prinsip perilaku yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk menjaga marwah dan proses hukum yang adil.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H saat memberikan pembinaan kepada para hakim baru pada Jumat (13/6/2025). Sumber: Humas MA RI
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H saat memberikan pembinaan kepada para hakim baru pada Jumat (13/6/2025). Sumber: Humas MA RI

MARINews, Jakarta-Hakim harus menjaga etika komunikasi dalam persidangan, agar tidak terjadi miskomunikasi dengan para pihak, dan agar tidak terjadi distorsi informasi, serta untuk menjaga kondusifitas persidangan. Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H saat memberikan pembinaan dihadapan 1.451 Hakim baru pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada Jumat (13/6). 

Selain dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, pembinaan juga dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para Dirjen Badan Peradilan, dan pejabat eselon II di lingkungan Mahkamah Agung. Pembinaan ini, merupakan rangkaian dari acara Pengukuhan Hakim yang telah terlaksana pada Kamis (12/6).

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, menyampaikan pentingnya seorang hakim membiasakan diri untuk terus belajar dan belajar. Baginya, belajar adalah bagian dari kebiasaan dan harus hidup di hati sanubari setiap hakim.

“Perlu Saudara ingat, untuk menjadi hakim yang cerdas, selain diperlukan pembiasaan budaya belajar kapanpun dan di manapun (long life education),” tutur Prof. Sunarto. 

Tak hanya itu, pesan penting Ketua Mahkamah Agung yang harus dijalankan oleh para hakim adalah perlunya menjaga etika komunikasi dalam persidangan. Seperti diketahui, etika komunikasi persidangan adalah prinsip-prinsip perilaku yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk menjaga marwah dan proses hukum yang adil.

Etika persidangan ini mencakup tata tertib dalam menyampaikan argumen, mendengarkan, dan berinteraksi dengan pihak lain, serta menjaga sopan santun dan menghindari perilaku yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

“Saudara-saudara sebagai hakim harus menjaga etika komunikasi dalam persidangan, agar tidak terjadi miskomunikasi dengan para pihak, dan agar tidak terjadi distorsi informasi, serta untuk menjaga kondusifitas persidangan. Sebagai hakim, saudara-saudara tidak boleh reaktif dan emosional ketika menghadapi masalah. Namun, sebaliknya justeru saudara-saudara harus merespons segala permasalahan yang dihadapi dengan sabar dan bijaksana. Etika komunikasi menjadi kunci untuk menciptakan suasana persidangan yang kondusif,” harap Ketua Mahkamah Agung yang juga merupakan Guru Besar Universitas Airlangga ini.

Prof. Sunarto berharap, hakim harus pandai menguasai hukum acara atau hukum formil sebagai rel dalam bersidang.

“Persidangan akan berjalan lancar, bilamana hakim yang memimpin persidangan menguasai hukum acara atau hukum formal. Sebagaimana yang kita ketahui, fungsi hukum acara adalah menegakkan hukum materiil, oleh sebab itu hukum acara disebut juga sebagai rule of the game persidangan,” jelas Prof. Sunarto. 

Menutup pembinaannya, Prof. Sunarto berpesan agar 'Bersahabatlah dengan hukum, karena dimanapun berada akan selalu ada hukum yang mengaturnya. Dengan cara demikian, maka hidup menjadi terjaga dan terasa menenangkan'.

 

Penulis: Andi Aulia Rahman
Editor: Tim MariNews
Copy