Dialektika Hukum Pidana Islam dan Positif dalam Kasus Kesusilaan Anak
Implementasi syariat Islam di Aceh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 menghadapi tantangan dinamis di tengah status darurat kekerasan seksual anak. Diskursus hukum yang paling krusial muncul pada penanganan tindak pidana kesusilaan anak yang kerap dikonstruksikan sebagai jarimah zina.
Fenomena ini menciptakan irisan tajam antara Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan UU Perlindungan Anak serta UU TPKS. Titik perdebatan terletak pada validitas persetujuan (consent) korban; apakah hubungan seksual orang dewasa dengan anak dikategorikan sebagai zina atau jarimah pemerkosaan/persetubuhan anak.
Dalam optik syariah, perlindungan anak merupakan manifestasi utama maqashid syariah, yakni hifzh an-nasl (perlindungan keturunan) dan hifzh an-nafs (perlindungan jiwa), di mana kehormatan anak wajib dijaga secara mutlak.
Sebelum unifikasi hukum terbaru, praktik di Mahkamah Syar’iyah sering terjebak dalam dilema pembuktian yang cenderung menempatkan persetubuhan dengan anak dalam bingkai zina (Mansari et al., 2019).
Jika fiqh klasik mensyaratkan unsur sukarela dalam zina, perspektif perlindungan hukum modern justru menegaskan doktrin statutory rape, di mana anak dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan seksual.
Akibatnya, penerapan pasal zina dengan sanksi 100 kali cambuk terhadap pelaku dewasa sering dianggap mencederai rasa keadilan karena tidak sebanding dengan degradasi masa depan korban, berbeda dengan ancaman pidana pasal pemerkosaan atau persetubuhan anak yang jauh lebih berat dan komprehensif.
Urgensi SEMA No. 3 Tahun 2023 sebagai Jembatan Transisional
Ketidakpastian dan disparitas penerapan hukum tersebut akhirnya menemui titik terang melalui terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 3 Tahun 2023. Regulasi ini hadir sebagai pedoman unifikasi rechtsvinding bagi hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, dengan menegaskan bahwa meskipun Qanun Jinayat merupakan lex specialis, penerapannya wajib memprioritaskan keadilan bagi korban.
Rumusan Hukum Kamar Agama SEMA No. 3 Tahun 2023 secara eksplisit menyatakan: "Uqubat yang diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijatuhkan pada jarimah persetubuhan dengan anak."
Penggunaan frasa "dapat dijatuhkan" memberikan legitimasi yuridis bagi hakim untuk mengesampingkan pasal zina dalam mengadili pelaku dewasa, sekalipun terdapat dalih unsur "suka sama suka".
Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung RI secara implisit mengadopsi prinsip perlindungan anak modern ke dalam kerangka Qanun.
Lahirnya Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025
Meski SEMA telah menambal celah yudisial, instrumen hukum materiil di Aceh sebelumnya dinilai hanya berfokus menghukum pelaku tanpa menyentuh esensi perlindungan dan hak pemulihan korban.
Kritik fundamental ini akhirnya terjawab secara paripurna dengan disahkannya Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025. Sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum Qanun tersebut, perubahan ini sama sekali bukan upaya memperlemah Syariat Islam, melainkan manifestasi penguatan perlindungan anak di Aceh secara paripurna.
Terdapat dua intervensi mendasar dalam regulasi baru ini. Pertama, transformasi sanksi yang kini bersifat akumulatif—tidak lagi alternatif pilihan. Pelaku kejahatan seksual anak kini diancam dengan hukuman cambuk atau denda yang diakumulasikan (ditambah) dengan pidana penjara guna menjamin efek jera yang maksimal. Kedua, jaminan mutlak atas hak restitusi dan pemulihan, baik penderitaan fisik maupun non-fisik bagi anak korban.
Berdasarkan Pasal 51B, negara hadir secara nyata di mana jika harta terpidana tidak mencukupi, Pemerintah Aceh dapat menunjuk Baitul Mal untuk memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan.
Selain itu, Pasal 51C mengamanatkan pemulihan yang meliputi rehabilitasi medis, mental, dan sosial dengan berpedoman pada standar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), memastikan bahwa hukum Jinayat di Aceh kini selaras dengan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan generasi masa depan.
Transformasi ‘Uqubat dari Hudud Zina ke Ta’zir Berat dan Akumulatif
Sebelumnya, jarimah zina diancam ‘uqubat hudud kaku berupa 100 kali cambuk, sementara persetubuhan anak dipidana secara alternatif. Pasca-terbitnya Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025, celah perdebatan consent resmi ditutup secara tekstual dan presisi melalui gradasi usia korban:
1. Zina dengan Anak Usia 16 hingga di bawah 18 Tahun (Pasal 34)
Orang dewasa pelakunya tidak hanya diganjar ‘uqubat hudud 100 kali cambuk, tetapi ditambah dengan sanksi ta'zir kumulatif berupa cambuk 50-100 kali (atau denda 500-1.000 gram emas) dan penjara 50-100 bulan.
2. Zina dengan Anak di Bawah 16 Tahun (Pasal 50 Ayat 2)
Aturan baru secara definitif mengamanatkan bahwa setiap orang dewasa yang melakukan zina dengan anak di bawah usia 16 tahun dianggap mutlak sebagai Pemerkosaan. Pelaku diancam hukuman luar biasa berat secara kumulatif: cambuk 200-240 kali (atau denda 2.000-2.400 gram emas murni) dan penjara 200-240 bulan (16 hingga 20 tahun).
Transformasi ini krusial karena sifat sanksi pilihan yang instan sering gagal memunculkan efek jera (deterrence effect). Dengan rumusan sanksi kumulatif (penjara ditambah cambuk/denda), hukum materiil di Aceh kini menawarkan keadilan yang jauh lebih proporsional terhadap kerusakan masa depan korban.
Posisi Anak Sebagai Korban Mutlak, Bukan Mitra Partisipatif (Medepleger)
Analisis yudisial terdahulu kerap mempertanyakan kedudukan anak dalam konstruksi jarimah zina. Qanun No. 12 Tahun 2025 menjawab dilema ini dengan menempatkan anak pada posisinya yang hakiki, yakni sebagai korban mutlak (absolute victim).
Berdasarkan Pasal 51 dan 51A yang baru, orang tua atau wali dari anak korban kejahatan seksual kini secara eksplisit diberikan legal standing untuk mengajukan permintaan restitusi atas penderitaan korban dengan nilai maksimal 750 gram emas murni. Restitusi ini mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan jarimah, hingga biaya perawatan medis dan psikologis korban.
Dengan demikian, hubungan seksual antara orang dewasa dan anak tidak mungkin lagi ditafsirkan sebagai relasi partisipatif yang setara (deelneming). Dalam perspektif hukum pidana Islam progresif, ketiadaan taklif (beban hukum) pada subjek yang belum baligh atau belum rusyd (matang akal) secara otomatis menggugurkan pertanggungjawaban pidana bagi anak.
Sekalipun terdapat narasi bujuk rayu, manipulasi, atau imbalan materiil yang menyerupai transaksi, hukum memandang anak berada pada posisi subordinat yang rentan dan teralienasi dari kapasitas pemberian konsensus hukum (legal consent).
Ketentuan Pasal 50 ayat (2) mempertegas doktrin ini dengan mengklasifikasikan hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun sebagai pemerkosaan, sehingga meniadakan celah bagi pelaku untuk memosisikan anak sebagai mitra pelaku (medepleger) dalam delik zina.
Implikasi Sosiologis dan Keadilan Restoratif
Dari kacamata sosiologi hukum, Qanun terbaru ini memberikan instrumen konkret atas visi keadilan restoratif yang sebelumnya acap kali abstrak. Langkah legislasi ini merupakan respons krusial terhadap eskalasi kekerasan seksual anak di Aceh yang mencapai ratusan kasus tahunan dan sering kali berakhir dengan ketidakadilan bagi korban (BBC News Indonesia, 2023).
Pasal 51B memastikan terobosan revolusioner melalui skema jaminan restitusi: jika harta kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi sebagaimana ditetapkan hakim, Pemerintah Aceh atau Kabupaten/Kota dapat menunjuk Baitul Mal untuk memberikan kompensasi kepada korban atau ahli warisnya. Hal ini mengubah paradigma dari sekadar menghukum menjadi bertanggung jawab atas pemulihan ekonomi dan fisik korban.
Lebih dari itu, Pasal 51C menggaransi hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan komprehensif sejak terjadinya jarimah, yang mencakup rehabilitasi medis, mental, serta sosial. Penegasan bahwa tata cara pemulihan ini wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menunjukkan adanya upaya harmonisasi hukum materiil Aceh dengan standar perlindungan korban nasional.
Langkah ini adalah katup penyelamat atas kegagalan sistem pemidanaan retributif tempo dulu, di mana hukum merasa tugasnya usai begitu eksekusi cambuk dijatuhkan, sementara korban ditinggal sendirian mengarungi trauma sosial, stigma, dan luka mental yang berkepanjangan tanpa dukungan sistemik dari negara.
Konklusi Yuridis
Sinergi Mahkamah Agung melalui SEMA No. 3 Tahun 2023 yang kemudian dikonkretkan secara paripurna oleh terbitnya Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025 adalah tonggak paling bersejarah dalam meluruskan lanskap hukum jinayat di Aceh. Tak ada lagi ruang gerak bagi predator anak untuk berlindung di balik dalih persetujuan palsu berbungkus zina.
Ancaman hukuman yang dijatuhkan sangat presisi dan mengikat secara kumulatif (cambuk/denda ditambah kurungan penjara puluhan tahun). Kehadiran Baitul Mal sebagai penjamin restitusi juga membuktikan komitmen negara dalam agenda pemulihan.
Kebijakan pidana Islam terbaru ini kembali pada muruahnya: bahwa anak adalah amanah suci yang kehormatannya tak bisa ditawar; segala ancaman terhadapnya wajib ditebas lewat kepastian sanksi yang merusak tatanan hidup pelaku dan terjaminnya pemulihan trauma tanpa syarat.
Transformasi hukum ini harus diikuti dengan kesigapan birokrasi dalam menyusun instrumen teknis pendukungnya. Tanpa adanya juknis yang jelas dan keberanian kolektif dari aparat penegak hukum, diktum-diktum progresif dalam Qanun ini hanya akan menjadi catatan sejarah yang gagal menyentuh realitas perlindungan korban.
Daftar Pustaka
- BBC News Indonesia. (2023, 21 Juli). Kasus kekerasan seksual anak di Aceh: Mengapa pelaku divonis bebas dan hukum apa yang seharusnya digunakan? https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgr80r6yjgro
- Mansari., Oslami, A. F., & Fatahillah, Z. (2019). Analisis ‘Uqubat Terhadap Jarimah Zina Yang Melibatkan Anak (Kajian Putusan No. 02/JN/2018/MS.Mbo). Banda Aceh: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandarmuda. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.436
- Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
