Pengadilan Benteng Penegakan HAM di Indonesia

Hak asasi manusia akan kehilangan maknanya apabila hanya berhenti sebagai teks konstitusi dan tidak hadir dalam ruang sidang. Karena itu, pengadilan harus menjadi tempat di mana martabat manusia ditegakkan, bukan sekadar ruang bagi hukum diterapkan secara mekanis.
  • view 127
(Foto: Ilustrasi AI)
(Foto: Ilustrasi AI)

Menjaga martabat manusia melalui kekuasaan kehakiman

Di negara hukum, hak asasi manusia tidak boleh berhenti sebagai deklarasi normatif. 
Hak asasi manusia harus hadir dalam praktik, terutama di ruang pengadilan, tempat negara berbicara paling konkret kepada warga tentang menghukum, membebaskan, memulihkan, atau menolak.

Maka, kualitas peradilan sesungguhnya dapat diukur dari sejauh mana ia mampu menjadikan hukum sebagai alat perlindungan martabat manusia.

Dalam konteks Indonesia, posisi tersebut bukan sekadar ideal etis, melainkan mandat konstitusional dan yuridis yang jelas.

Fondasi itu sudah tersedia. UUD 1945, khususnya Bab XA, menempatkan HAM sebagai bagian inti dari bangunan konstitusi.

Pengaturan tersebut, kemudian diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, penegakan HAM bukan agenda tambahan di luar sistem hukum nasional, melainkan bagian inheren dari negara hukum Indonesia.

Namun, sebagaimana diingatkan Bambang Heri Supriyanto, persoalan mendasar Indonesia bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada belum maksimalnya pelaksanaan norma tersebut.

Penegakan HAM di Indonesia masih dihadapkan pada lemahnya kepastian hukum, belum optimalnya penegakan hukum, serta banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan secara tuntas.

Dari norma konstitusi menuju tanggung jawab peradilan

Dalam perspektif konstitusi, perlindungan HAM bukan hanya tugas pemerintah dalam arti eksekutif, tetapi tanggung jawab negara secara keseluruhan.

Saat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, maka badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman juga terikat oleh kewajiban itu.
 
Pandangan ini, ditegaskan secara sangat baik dalam dokumen Kumpulan Putusan-putusan Penting (Landmark Decisions) Penerapan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Dokumen tersebut, menyatakan negara adalah duty bearer dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, dan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang menjalankan fungsi yudisial, pengadilan juga seharusnya melaksanakan kewajiban tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara.

Konsekuensinya sangat penting. Pengadilan tidak dapat dipahami semata sebagai forum penerapan peraturan perundang-undangan secara mekanis.

Pengadilan, institusi yang harus memastikan bahwa hukum bekerja untuk melindungi manusia.
 
Dalam arti ini, hakim tidak cukup hanya menguasai bunyi norma, tetapi juga harus mampu menangkap nilai yang hidup di baliknya: fair trial, non-diskriminasi, perlindungan kelompok rentan, larangan penyiksaan, dan jaminan akses terhadap keadilan.

Pengadilan HAM dan tantangan impunitas

Secara kelembagaan, Indonesia telah menyediakan forum khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Supriyanto menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui Pengadilan HAM.

Sedangkan terhadap peristiwa yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dimungkinkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

Secara teoritis, desain ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyadari perlunya mekanisme luar biasa untuk kejahatan luar biasa. Namun, dalam praktik, penegakan HAM sering kali masih berhadapan dengan masalah impunitas. 

Artikel Supriyanto menyoroti kenyataan bahwa banyak peristiwa pelanggaran HAM tidak pernah benar-benar diselesaikan hingga tuntas, dan proses hukum terhadap pelaku, khususnya yang memiliki kedekatan dengan struktur kekuasaan, sering kali kandas atau menghasilkan putusan yang tidak memulihkan rasa keadilan masyarakat.

Inilah titik genting peran pengadilan. Ketika sistem politik dan penegakan hukum belum sepenuhnya mampu menutup ruang impunitas, maka pengadilan harus tetap berdiri sebagai benteng terakhir bagi keadilan.

Dalam pengertian ini, wibawa pengadilan tidak hanya diukur dari kemampuannya menjatuhkan pidana, tetapi dari kemampuannya menjaga legitimasi proses hukum, melindungi hak-hak para pihak, dan memastikan bahwa pelanggaran berat terhadap martabat manusia tidak diperlakukan sebagai perkara biasa.

Fair trial sebagai wajah konkret penegakan HAM

Salah satu pelajaran terpenting dari dokumen landmark decisions adalah bahwa penegakan HAM tidak hanya hadir dalam perkara yang secara formal disebut “perkara HAM”, tetapi juga dalam perkara pidana biasa, perkara anak, perkara perdata, TUN, agama, bahkan militer. Setelah menelaah 266 putusan, tim peneliti menemukan 46 putusan yang dinilai berhasil menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik.

Temuan ini, urgen bagi dunia peradilan. Ia memperlihatkan bahwa HAM bukan wilayah eksklusif Pengadilan HAM, melainkan kompetensi dasar yang harus menjiwai seluruh kegiatan mengadili.

Seorang hakim pidana yang melindungi hak terdakwa atas bantuan hukum sesungguhnya sedang menegakkan HAM. Seorang hakim yang menolak bukti hasil penyiksaan sesungguhnya sedang menegakkan HAM. Seorang hakim yang memberi perlindungan lebih terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga sesungguhnya sedang menegakkan HAM.

Dalam salah satu putusan yang dianalisis, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tuntutan penuntut umum dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila tersangka atau terdakwa yang seharusnya wajib didampingi penasihat hukum ternyata tidak didampingi pada tahap penyidikan.
 
Dokumen dimaksud, menilai bahwa pertimbangan tersebut sejalan dengan prinsip fair trial dan hak atas bantuan hukum yang efektif.

Kaidah tersebut, memiliki arti yang sangat mendalam. Ia menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur yang merusak hak dasar seseorang tidak dapat dianggap sepele. 

Penyidikan tanpa pendampingan hukum, dalam keadaan di mana pendampingan itu diwajibkan, bukan hanya cacat administratif, tetapi cacat yang menggugurkan legitimasi moral dan hukum dari keseluruhan proses penuntutan. Di sini, pengadilan berperan menjaga agar negara tidak menggunakan hukum acara sebagai alat dominasi, melainkan sebagai instrumen keadilan.

Menolak penyiksaan, menjaga integritas peradilan

Tidak ada peradilan yang beradab tanpa penolakan tegas terhadap penyiksaan. Dalam dokumen landmark decisions, salah satu kaidah hukum penting dirumuskan bahwa keterangan pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan cara penyiksaan dan tanpa pendampingan penasihat hukum tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Prinsip ini, harus dibaca lebih dari sekadar aturan pembuktian. Wujudnya adalah pernyataan etik dan konstitusional bahwa negara tidak boleh memperoleh kebenaran dengan merendahkan martabat manusia.
 
Pengadilan yang menerima bukti hasil penyiksaan pada hakikatnya sedang mengizinkan pelanggaran HAM masuk ke dalam jantung proses peradilan. Sebaliknya, hakim yang menolak bukti demikian sedang menjaga integritas lembaga peradilan dan menegaskan bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas kekerasan.

Dalam konteks negara hukum, sikap tegas semacam ini justru memperkuat legitimasi peradilan. Keadilan tidak dihasilkan hanya dari tujuan menghukum pelaku, tetapi juga dari cara hukum itu ditegakkan.
 
Proses yang tidak adil tidak akan pernah melahirkan keadilan yang sahih.

Hakim dan kepekaan terhadap kelompok rentan

Peradilan yang berperspektif HAM juga menuntut kepekaan khusus terhadap kelompok rentan. Salah satu contoh penting ditemukan dalam perkara anak.
 
Pengadilan menegaskan pendampingan hukum bagi anak pada setiap tahapan pemeriksaan bersifat imperatif atau wajib, dan ketiadaannya dapat membuat proses penuntutan tidak dapat diterima. Bahkan, ketika anak menolak didampingi, negara tetap harus memastikan adanya penasihat hukum demi perlindungan kepentingan terbaik anak.
 
Pendekatan ini penting karena menunjukkan bahwa netralitas hakim tidak identik dengan ketidakpekaan.
 
Dalam perkara yang menyangkut anak, perempuan, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya, hakim justru harus mampu membaca kerentanan yang melekat pada subjek hukum tertentu.
 
Sensitifitas seperti ini, bukan keberpihakan yang melanggar hukum, melainkan bentuk konkret pelaksanaan asas perlindungan yang diperintahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Universalitas HAM dan tantangan masa depan

Perdebatan mengenai peran Indonesia dalam penegakan HAM juga berkembang di tingkat konstitusional. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XX/2022, para pemohon mempersoalkan frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 UU Pengadilan HAM karena dianggap membatasi universalitas perlindungan HAM. Mereka berargumen bahwa UUD 1945 berulang kali menggunakan frasa “setiap orang berhak”, yang menunjukkan orientasi universal, bukan sempit-kewarganegaraan.

Terlepas dari kompleksitas yurisdiksi universal dan politik hukum yang menyertainya, perdebatan ini memperlihatkan arah pemikiran yang penting: bahwa peradilan Indonesia perlu semakin terbuka terhadap pembacaan HAM yang substantif, progresif, dan berorientasi pada martabat manusia.
 
Sekurang-kurangnya, diskursus ini mengingatkan bahwa hakim Indonesia tidak boleh puas hanya dengan pembacaan legalistik yang sempit ketika berhadapan dengan isu-isu kemanusiaan yang serius.

Meneguhkan pengadilan sebagai benteng keadilan

Pada akhirnya, kekuatan pengadilan sebagai benteng penegakan HAM tidak semata ditentukan oleh keberadaan undang-undang, melainkan oleh kualitas hakim dalam menghidupkan nilai-nilai HAM ke dalam pertimbangan putusan. Supriyanto benar ketika menekankan bahwa masalah utama Indonesia bukan ketiadaan aturan, tetapi belum optimalnya pelaksanaan hukum dan masih adanya ruang impunitas.
 
Maka, penguatan perspektif HAM bagi hakim merupakan kebutuhan mendesak. Bukan untuk menjadikan hakim sebagai aktivis, melainkan untuk meneguhkan hakim sebagai penjaga konstitusi, penjaga keadilan, dan penjaga martabat manusia. Hakim yang peka terhadap fair trial, menolak penyiksaan, melindungi kelompok rentan, dan berani menempatkan HAM sebagai inti pertimbangan hukum akan memperkuat marwah peradilan itu sendiri.

Pengadilan akan benar-benar layak disebut benteng penegakan HAM apabila ia tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menjaga agar negara tetap manusiawi ketika menjalankan kekuasaannya. Di situlah kehormatan kekuasaan kehakiman diuji dan di situlah masa depan penegakan HAM di Indonesia ditentukan.

Daftar Pustaka

  1. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan. (LeIP). (2024). Kumpulan putusan-putusan penting (landmark decisions) penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo. 
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  3. Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan hukum mengenai hak asasi manusia (HAM) menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3). 


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Unggul Senoadji
Editor: Tim MariNews