Kota Cimahi — Jumat, 23 Januari 2026. Bertempat di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Agama Kota Cimahi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, para hakim, serta seluruh aparatur PA Kota Cimahi yang terdiri atas PNS dan PPPK. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif, adil, dan berperspektif disabilitas.
Dalam penyampaiannya, Ketua PA Kota Cimahi menegaskan bahwa PERMA tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh aparatur peradilan dalam memberikan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas. “PERMA Nomor 2 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi seluruh aparatur peradilan dalam memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh perlakuan yang setara, adil, dan bermartabat ketika berhadapan dengan hukum di pengadilan” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan PERMA tersebut bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan wujud nyata komitmen lembaga dalam menghadirkan peradilan yang inklusif.“Penerapan PERMA ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam mewujudkan pengadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kota Cimahi mampu mengimplementasikan ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan peradilan yang diberikan benar-benar menjamin akses keadilan bagi penyandang disabilitas.



