Pengadilan yang Tidak Dikenal Masyarakat

adahal Pengadilan membutuhkan dukungan dari Masyarakat dalam rangka mewujudkan Visi Mahkamah Agung, yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Umum Yang Agung.
Ilustrasi ruang pengadilan. Foto pixabay.com
Ilustrasi ruang pengadilan. Foto pixabay.com

Sebagai seorang hakim, salah satu hal yang menarik bagi penulis adalah mendengar cerita dari rekan-rekan sesama hakim mengenai pengalaman mereka selama bertugas di satuan kerja masing-masing. 

Salah satu rekan hakim yang berasal dari Pengadilan Negeri Pasangkayu menceritakan pengalamannya, yang disangka satpam oleh masyarakat. 

Rekan hakim yang berasal dari Pengadilan Negeri Tanjung Timur menceritakan pengalamannya yang dikira sebagai Jaksa, saat mengatakan bahwa dia bekerja di Pengadilan Negeri. 

Awalnya cerita tersebut terdengar lucu, namun kemudian muncul pertanyaan dalam benak penulis. Apakah Pengadilan sudah dikenal masyarakat?

Jika mendengar beberapa cerita pengalaman dari rekan-rekan hakim di seluruh Pengadilan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil, keberadaan institusi Pengadilan dapat dikatakan kurang dikenal oleh Masyarakat. 

Masyarakat umumnya mengenal institusi TNI, Polri, dan Kejaksaan. Padahal Pengadilan membutuhkan dukungan dari Masyarakat dalam rangka mewujudkan Visi Mahkamah Agung, yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Umum Yang Agung. 

Namun bagaimana masyarakat dapat mendukung terwujudnya Visi tersebut apabila masyarakat tidak mengenal institusi Pengadilan? Seperti pepatah yang mengatakan tidak kenal maka tidak sayang, demikianlah situasi antara Pengadilan dan masyarakat saat ini.

Kondisi pengadilan yang tidak dikenal masyarakat menurut pendapat penulis adalah hal yang wajar. 

Hal tersebut disebabkan karena sebagian besar pengadilan di indonesia tidak aktif menjangkau masyarakat dan sebagian besar aparatur pengadilan berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki kewajiban untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan alasan pengadilan merupakan institusi silent corps. 

Penulis beranggapan terdapat kesalahan paradigma dalam mengartikan istilah silent corps. 

Silent corps, bukan berarti pengadilan menjadi institusi yang diam dan menutup diri dari masyarakat. Di era modern seperti sekarang ini, pengadilan justru harus lebih terbuka, transparan, dan mau memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Pada dasarnya, pengadilan sudah memiliki alat untuk berbicara kepada masyarakat, yaitu melalui humas pengadilan. Namun, Sebagian besar pengadilan belum memanfaatkan fungsi humas pengadilan dengan baik. 

Humas, melalui juru bicara, seringkali digunakan hanya ketika muncul permasalahan yang berhubungan dengan perkara yang sedang berjalan maupun yang sudah diputus oleh Majelis Hakim. 

Padahal, bilamana dimanfaatkan dengan baik, humas pengadilan dapat menjadi garda terdepan pengadilan dalam memperkenalkan pengadilan kepada masyarakat. 

Humas tidak melulu hanya berbicara terkait perkara, namun dapat memperkenalkan produk-produk dan program-program yang dimiliki oleh institusi pengadilan itu sendiri kepada masyarakat. 

Pengadilan yang “diam” justru akan menimbulkan dampak negatif bagi pengadilan itu sendiri. Masyarakat akan beranggapan bahwa pengadilan adalah insitusi yang ekslusif, mahal, dan tidak ramah kepada masyarakat. 

Akibatnya, muncul kesenjangan antara pengadilan dengan masyarakat yang dapat menyebabkan pengadilan kehilangan dukungan dari masyarakat. 

Masyarakat yang tidak mendukung pengadilan, akan menimbulkan apatisme masyarakat terhadap pengadilan, yang menurunkan wibawa pengadilan dalam masyarakat. 

Harus diingat, pengadilan ada untuk melayani masyarakat, maka pengadilan harus dikenal masyarakat.