MARINews, Jakarta - Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, menjadi sorotan utama dalam Webinar Dialog Yudisial antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dengan The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA).
Dalam forum tersebut, Justice Suzanne Christie dari Australia memaparkan solusi konkret yang dinilai mampu menjawab tantangan klasik layanan peradilan.
Dalam pembukaannya, Yudi Hermawan dari Ditjen Badilag mengungkapkan dua catatan penting. Pertama, permintaan dispensasi kawin yang ditangani Pengadilan Agama masih sangat tinggi dengan tingkat dikabulkan lebih dari 89%.
Kedua, transformasi layanan berbasis digital terbukti sukses. Adopsi e-Court kini mencapai angka maksimal di berbagai daerah, sementara layanan bantuan hukum hingga sidang keliling berhasil melampaui target yang ditetapkan.
Solusi Inovatif dari Justice Suzanne Christie
Dalam presentasi bertajuk “Tiga Dekade Kolaborasi”, Justice Christie menawarkan sejumlah langkah strategis:
- Pendaftaran Perkara Online yang Inklusif: Usulan verifikasi identitas cukup dengan unggahan foto KTP sebagai solusi jangka pendek, serta integrasi dengan ID Digital Kemendagri untuk pendaftaran daring sepenuhnya di masa depan.
- Optimalisasi Prodeo: Dengan hanya 27 ribu dari 600 ribu perkara yang menikmati pembebasan biaya, Christie mendorong integrasi data dengan Kementerian Sosial agar penerima bantuan sosial otomatis terverifikasi mendapat prodeo, sesuai PERMA No. 1 Tahun 2014.
- Integrasi Layanan Status Sipil: Putusan perkawinan atau perceraian dari Pengadilan Agama diusulkan langsung terkoneksi dengan Kemenag dan Kemendagri agar data kependudukan diperbarui otomatis.
- Standarisasi dan Penegakan Nafkah Anak: Christie menekankan pentingnya aturan nafkah yang seragam, kenaikan tahunan yang terukur, serta mekanisme penegakan kuat seperti pemotongan gaji hingga pembatasan perjalanan. Ia juga mengusulkan sistem pelacakan berbasis QR code untuk memastikan transparansi pembayaran.
Paparan Christie menuai apresiasi luas dari peserta, termasuk pimpinan dan hakim Pengadilan Agama.
Dialog ini dinilai membuka wawasan baru sekaligus menghadirkan peta jalan solusi yang realistis, terukur, dan dapat diadaptasi oleh peradilan Indonesia.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Badilag untuk terus memperkuat kolaborasi internasional dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan, dengan fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak.
Solusi inovatif yang ditawarkan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan dan inovasi layanan di masa depan.