Peradilan tidak hanya berbicara tentang kepastian hukum. Ia juga berbicara tentang kemampuan negara menghadirkan keadilan bagi mereka yang berada dalam posisi paling lemah. Di lingkungan peradilan agama, isu akses keadilan bagi kaum rentan bukan sekadar wacana normatif, melainkan realitas sehari-hari yang hadir dalam perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah, perwalian, waris, hingga sengketa ekonomi syariah.
Kelompok rentan dalam konteks ini mencakup perempuan, anak-anak, lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas. Mereka bukan sekadar kategori administratif, melainkan kelompok yang secara sosial, ekonomi, maupun kultural memiliki posisi tawar lebih rendah dan berisiko mengalami hambatan ketika berhadapan dengan sistem hukum. Perlakuan khusus terhadap mereka bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan instrumen untuk memastikan kesetaraan yang berkeadilan.
Dalam ranah akademik, hubungan antara hukum, kekuasaan, dan relasi struktural telah dianalisis secara kritis. Michel Foucault menggambarkan bahwa relasi kuasa bukan semata dominasi pada tingkat institusional, tetapi suatu jaringan hubungan yang menempatkan satu kelompok pada posisi unggul sedangkan kelompok lain berada dalam subordinasi struktural. Relasi kuasa ini mempengaruhi akses terhadap hak, legitimasi sosial, dan kemampuan berpihak dalam ranah hukum.
Secara normatif, fondasi perlindungan bagi kaum rentan dalam sistem peradilan Indonesia sesungguhnya telah dibangun secara komprehensif. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok masyarakat yang rentan, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan khusus sesuai dengan kekhususannya. Prinsip ini diperkuat dalam Pasal 28D dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan jaminan persamaan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap identitas dan hak kelompok tertentu.
Dalam ranah internasional, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ratifikasi tersebut bukan sekadar komitmen simbolik, melainkan mengikat negara untuk memastikan tidak adanya diskriminasi berbasis gender dan menjamin akses efektif terhadap keadilan, termasuk bagi mereka yang berada dalam posisi sosial yang tidak setara. Prinsip non-diskriminasi, persamaan substantif, dan perlindungan efektif terhadap korban menjadi standar yang harus tercermin dalam praktik peradilan.
Dalam hal ini, Mahkamah Agung telah menindaklanjuti mandat konstitusional tersebut melalui sejumlah instrumen regulatif. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum menjadi tonggak penting dalam memperkenalkan perspektif kesetaraan gender dalam praktik peradilan. Regulasi ini melarang praktik victim blaming, penggunaan stereotip gender, serta pertimbangan yang merendahkan martabat perempuan di ruang sidang.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memperkuat akses keadilan melalui regulasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pengadilan. Namun, persoalan utama bukan pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasinya.
Hambatan yang Tidak Selalu Terlihat
Bias implisit dapat memengaruhi cara fakta dipahami, pertanyaan diajukan, maupun pertimbangan hukum disusun. Asumsi bahwa konflik rumah tangga semata-mata persoalan privat, atau anggapan bahwa kontribusi ekonomi hanya diukur dari pendapatan formal, dapat memengaruhi konstruksi putusan secara tidak disadari. Diskriminasi semacam ini tidak selalu disengaja, tetapi berpotensi memengaruhi perlindungan hak pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.
Dalam hal ini, penyandang disabilitas menghadapi hambatan berbeda, seperti keterbatasan akses fisik gedung pengadilan, minimnya penerjemah bahasa isyarat, atau prosedur yang belum sepenuhnya adaptif. Lanjut usia sering mengalami kesulitan memahami terminologi hukum yang kompleks. Masyarakat tidak mampu sangat bergantung pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar haknya dapat diformulasikan secara tepat. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses keadilan tidak cukup dimaknai sebagai hak formal untuk berperkara, tetapi juga kemampuan riil untuk memahami dan menjalani proses hukum secara bermartabat.
Dalam konteks perkara perceraian, data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 menunjukkan bahwa dari 350.062 perkara cerai gugat yang diputus, hanya 18.826 perkara yang memuat tuntutan nafkah. 10.302 perkara memuat nafkah anak, 7.157 perkara memuat komponen pendidikan, 7.067 perkara memuat komponen kesehatan, 5.862 perkara memuat nafkah mantan istri, dan sisanya mencakup komponen iddah, mut’ah, madhiyah, maskan, dan kiswah.
Jika dibandingkan dengan total perkara yang diputus, perkara yang secara eksplisit memuat nafkah mantan istri hanya sekitar 1,67 persen. Angka ini menunjukkan bahwa dimensi perlindungan ekonomi pasca perceraian belum selalu termuat secara proporsional dalam seluruh putusan cerai gugat.
Situasi tersebut dapat dibaca dalam kerangka relasi kuasa dalam perkara keluarga. Ketimpangan ekonomi, pendidikan, dan akses informasi antara para pihak sering memengaruhi kemampuan salah satu pihak yang berada dalam posisi lebih rentan, untuk merumuskan tuntutan secara komprehensif, membuktikan kemampuan ekonomi pasangan, maupun memastikan pelaksanaan putusan. Dalam praktik, tidak sedikit perkara perceraian berkaitan dengan persoalan kekerasan dalam rumah tangga atau penelantaran ekonomi, tetapi pembuktian kemampuan finansial pihak yang dibebani kewajiban sering kali tidak sederhana, terutama jika bekerja di sektor informal.
Secara normatif, hak atas nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, maskan, kiswah, serta pembagian harta bersama telah diatur dalam hukum positif. Namun dalam kenyataan, tidak semua komponen tersebut selalu dimintakan atau dipertimbangkan secara utuh. Keterbatasan literasi hukum, akses bantuan hukum, serta pendekatan yang masih terlalu formalistik dapat memengaruhi hasil akhir putusan.
Perceraian juga jarang berdiri sendiri. Ia sering berkelindan dengan persoalan kekerasan domestik, perebutan hak asuh, dan konflik nafkah anak. Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi salah satu faktor dominan dalam perceraian. Dalam konteks ini, ruang sidang peradilan agama sering kali menjadi ruang terakhir bagi korban untuk memperoleh perlindungan hukum.
Dalam hal ini, anak sebagai subjek hukum yang belum cakap bertindak sepenuhnya sangat bergantung pada sensitivitas hakim. Pendekatan yang terlalu formalistik berisiko mengabaikan prinsip kepentingan terbaik anak. Putusan mengenai hadhanah atau perwalian tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi menentukan arah tumbuh kembang dan stabilitas psikologis seorang anak.
Kesetaraan sebagai Ujian Moral dan Tanggung Jawab Institusional
Kepekaan terhadap kaum rentan bukan sekadar persoalan kecermatan menerapkan norma atau kelengkapan prosedur. Ia adalah ujian moral dan institusional bagi lembaga peradilan itu sendiri. Pertanyaannya bukan hanya apakah hukum telah diterapkan, tetapi apakah keadilan sungguh dihadirkan.
Di balik setiap berkas perkara perceraian, hak asuh, atau nafkah, terdapat realitas yang tidak selalu tercermin dalam angka dan dokumen: trauma akibat kekerasan, ketimpangan ekonomi yang akut, relasi kuasa yang tidak seimbang, serta stigma sosial yang membungkam suara pihak yang lemah. Jika ruang sidang hanya memotret perkara sebagai sengketa formal antara dua pihak yang setara, maka keadilan berisiko direduksi menjadi sekadar administrasi putusan.
Dalam konteks ini, Pengadilan Agama memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan kesetaraan. Sebagian besar perkara yang ditanganinya berkaitan langsung dengan relasi keluarga, ruang sosial paling mendasar dalam kehidupan masyarakat. Putusan tentang perceraian, nafkah, hadhanah, dan harta bersama bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi menentukan keseimbangan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, serta menjamin perlindungan anak sebagai pihak yang paling rentan.
Dengan demikian, Pengadilan Agama berada di garis depan dalam memastikan bahwa prinsip persamaan di depan hukum tidak berhenti sebagai deklarasi normatif, melainkan terwujud dalam keadilan yang nyata.
Peradilan Agama berada di garis depan dalam memastikan bahwa prinsip persamaan di depan hukum tidak berhenti sebagai deklarasi normatif. Melalui pertimbangan yang sensitif terhadap konteks sosial, keberanian menggunakan kewenangan secara proporsional, serta konsistensi menolak bias dan stereotip, pengadilan dapat menghadirkan keadilan yang lebih substantif.
Kesetaraan di depan hukum tidak berarti memperlakukan semua orang secara identik dalam kondisi yang berbeda. Kesetaraan menemukan maknanya ketika mereka yang berada dalam posisi tidak setara memperoleh ruang untuk didengar tanpa tekanan, dipahami tanpa prasangka, serta diputus perkaranya dengan pertimbangan yang utuh dan manusiawi.
Di titik itulah peran Peradilan Agama sebagai pilar penguatan kesetaraan diuji sekaligus diteguhkan. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun karena hukum ditegakkan, tetapi karena masyarakat merasakan bahwa akses keadilan benar-benar terbuka dan perlindungan terhadap kaum rentan diwujudkan secara nyata.
Daftar Referensi
A. Jurnal
- Griffo, Cristine, João Paulo A. Almeida, João AO Lima, Tiago Prince Sales, and Giancarlo Guizzardi. "Legal powers, subjections, disabilities, and immunities: Ontological analysis and modeling patterns." Data & Knowledge Engineering 148 (2023): 102219.
- Raden, Andi Nur Fikriana Aulia, and A. Ummu Fauziyyah Syafruddin. "Relasi Kuasa Dan Ketimpangan Gender Dalam Pembagian Harta Gono-Gini: Kajian Sosio-Legal Atas Putusan Perceraian Di Indonesia." Risalah Hukum 21, no. 1 (2025): 51-61.
- Jalaludin, Ahmad. "Budaya Hukum Bias Gender Hakim Pengadilan Agama Dalam Perkara Cerai Talak." Muwazah 7, no. 2 (2015): 97-210.
- Syafiuddin, Arif. "Pengaruh kekuasaan atas pengetahuan (memahami teori relasi kuasa Michel Foucault)." Refleksi Jurnal Filsafat Dan Pemikiran Islam 18, no. 2 (2018): 141-155.
- Wagianto, Ramdan, Imam Syafi’i, and Yuliardy Nugroho. "Dispensasi Kawin, Keadilan Gender, dan The Best Interest Of Child: Analisis Relasi Kuasa dalam Pertimbangan Hakim." Al-Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 01 (2025): 11-23.
B. Lainnya
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Rekap Data Perkara Nafkah Pasca Cerai Gugat pada Pengadilan Tinggi Agama Tahun 2023.





