MARINews, Surabaya - Selain melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman di suatu wilayah, kehadiran Pengadilan tingkat banding juga berperan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan tugas-tugas yudisial, serta layanan pengadilan di satuan kerja Pengadilan tingkat pertama dalam wilayahnya.
Hal tersebut, menegaskan fungsi Pengadilan tingkat banding sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung RI, termasuk memastikan berjalannya kebijakan Mahkamah Agung RI di pengadilan tingkat pertama.
Kawal depan peradilan tingkat pertama berkaitan dengan problematika teknis dan administrasi yudisial, termasuk memastikan perilaku aparatur pengadilan sesuai dengan kode etik dan aturan hukum yang berlaku.
Pengadilan Tinggi Surabaya yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan layanan peradilan umum tingkat pertama, khususnya di wilayah Jawa Timur, terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan agar layanan pengadilan negeri optimal dan aparaturnya tidak terlibat dalam judicial corruption yang dapat merusakan harkat, wibawa dan marwah lembaga peradilan, serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Bahkan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H. yang baru memimpin PT Surabaya dalam hitungan minggu, berupaya maksimal untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya dengan menggelar pembinaan secara langsung pada pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya, Selasa (17/9).
Pengadilan Tinggi Surabaya dipimpin Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., didampingi Jubir dan Hakim Tinggi PT Surabaya Bambang Kustopo, S.H., M.H., didampingi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Suhartanto, S.H., M.H. dan Panitera PT Surabaya Marten Teny Pietersz, S.Sos., S.H., M.H., melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.
Dalam pembinaan di PN Surabaya tersebut, Ketua PT Surabaya menegaskan kepada Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Para Hakim, Panitera dan seluruh warga pengadilan untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan, dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas.
Dalam pemberian layanan, aparatur pengadilan wajib mengacu kepada Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dan menjauhi perilaku koruptif, mematuhi PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017.
Sehingga, akses keadilan dapat dirasakan publik melalui ruang pengadilan dan layanan pengadilan.
Demikian juga digitalisasi administrasi perkara baik melalui e-court dan e-berpadu wajib dijalankan, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
"Kita harus memiliki sikap malu, seandainya melakukan perbuatan menyimpang dan koruptif. Jangan sampai keluarga diberikan nafkah dari sumber penghasilan yang tidak halal dan dilarang oleh agama, serta negara. Aparatur peradilan wajib menjiwai semangat antikorupsi di setiap sendi kehidupannya," ujar Ketua PT Surabaya.
Setelah menyampaikan pembinaan, Ketua PT Surabaya dan jajaran yang mendampinginya memeriksa proses layanan di PN Surabaya Kelas 1A Khusus.