Wujudkan Pelayanan Ramah Disabilitas, Ketua PN Tilamuta Ingatkan Tiga Hal Krusial

Pengadilan Negeri Tilamuta menegaskan komitmennya membangun pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan melalui Sosialisasi Layanan Ramah Disabilitas dalam rangkaian Pekan Sosialisasi.
(Foto: KPN Tilamuta Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H.,M.H. Menyampaikan Materi | Dok. PN Tilamuta)
(Foto: KPN Tilamuta Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H.,M.H. Menyampaikan Materi | Dok. PN Tilamuta)

Boalemo - Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta menegaskan komitmennya dalam membangun pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Tilamuta, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., dalam rangkaian Pekan Sosialisasi PN Tilamuta, Jumat (27/2).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Tilamuta menyampaikan pesan khusus terkait Sosialisasi Layanan Ramah Disabilitas yang menjadi bagian penting dari agenda pembinaan internal.

“Materi yang telah dipaparkan hari ini bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi regulasi. Ini adalah cerminan wajah kemanusiaan lembaga peradilan.”

Mahendra menegaskan bahwa pelayanan kepada penyandang disabilitas bertumpu pada tiga aspek utama: etika layanan, sarana layanan, dan produk/sistem layanan. Ketiganya, menurutnya, bukan pilihan, melainkan standar yang wajib diwujudkan bersama.

Mahendra mengingatkan bahwa penyandang disabilitas datang ke pengadilan bukan untuk dikasihani, melainkan untuk memperoleh haknya sebagai warga negara. Karena itu, mereka harus diperlakukan dengan hormat, sabar, dan bermartabat. Kemudian, Mahendra juga mengingatkan untuk memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang bagi penyandang disabilitas. Mahendra tidak lupa menekankan bahwa informasi perkara harus mudah dipahami, pendampingan harus tersedia bila diperlukan, serta mekanisme pengaduan harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Pengadilan yang modern bukan hanya yang cepat dan tertib administrasi. Pengadilan yang beradab adalah yang mampu melindungi kelompok rentan, karena pada akhirnya, kualitas peradilan bukan hanya diukur dari putusan yang kita hasilkan, tetapi dari bagaimana kita memperlakukan setiap manusia yang datang mencari keadilan,” ujar Ketua PN Tilamuta tersebut.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian Pekan Sosialisasi PN Tilamuta. Pada hari yang sama, materi lain terkait Persidangan Elektronik (E-Litigasi) sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 disampaikan oleh para hakim dan pejabat struktural yang telah ditunjuk sebagai pemateri. Materi ini mencakup petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara secara elektronik, dengan format putusan sesuai SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022.

Selain itu, implementasi standar pelayanan informasi publik mengacu pada SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022, penguatan core values ASN BerAKHLAK sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021, dan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Menutup arahannya, Ketua PN Tilamuta mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama mewujudkan pengadilan yang ramah disabilitas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Dengan langkah tersebut, PN Tilamuta terus bergerak menjadi institusi peradilan yang tidak hanya modern dan transparan, tetapi juga beradab dan berkeadilan bagi semua.

Penulis: Juang Samadi
Editor: Tim MariNews