MARINews – Pengadilan Negeri (PN) Sampang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bertempat di Ruang Sidang Utama, PN Sampang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Sampang pada hari ini, Kamis (26/02/2026).
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang layak selama proses persidangan berlangsung.
Menjawab Amanat KUHAP Baru
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., menjelaskan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret untuk mengimplementasikan amanat undang-undang terbaru.
"Perjanjian ini, di inisiasi Pimpinan Pengadilan yang bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan penerjemah dan pendamping bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan kesadaran Para Hakim Pengadilan Negeri Sampang akan amanat Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP Baru, yang menegaskan hak-hak khusus bagi masyarakat yang tidak dapat memahami bahasa Indonesia dan juga penyandang disabilitas dalam proses peradilan," ujar Eliyas di sela-sela acara.
Menurutnya, kehadiran ahli dari SLBN Sampang akan menjadi jembatan komunikasi yang krusial agar tidak ada hambatan bahasa maupun psikologis bagi para pencari keadilan yang memiliki kebutuhan khusus.
Meningkatkan Kapasitas Aparatur
Selain penyediaan tenaga ahli, kerja sama ini juga mencakup aspek edukasi internal bagi lingkungan pengadilan. PN Sampang menyadari bahwa empati saja tidak cukup; diperlukan pengetahuan teknis untuk melayani disabilitas dengan benar.
"Kami ingin meningkatkan pengetahuan aparatur pengadilan tentang berbagai kebutuhan spesifik para pencari keadilan. Dengan memahami karakteristik dan hambatan yang dihadapi disabilitas, layanan kami akan jauh lebih akuntabel, setara dan humanis," tambah Eliyas.
Sinergi untuk Keadilan Tanpa Batas
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua PN Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H., dan Kepala SLBN Sampang, Wardatus Sa’adah, S.Pd.
Dalam dokumen perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa kolaborasi ini akan berlangsung selama dua tahun ke depan untuk memastikan setiap persidangan yang melibatkan penyandang disabilitas di Sampang berjalan sesuai standar hak asasi manusia.
Dengan adanya kerja sama ini, PN Sampang optimistis dapat meruntuhkan tembok penghalang bagi kaum rentan dalam mencari keadilan. Kini, setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk didengar suaranya di depan meja hijau.





