I. Status Sosial : Penyematan Identifikasi Simbolik
Lombok adalah sebuah pulau di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dihuni kurang lebih 3.000.000 penduduk dengan sekitar 80% diantaranya adalah Suku Sasak (Sumber: BPS NTB). Sumber populer yang kerap dikaitkan dengan etimologi Sasak adalah kitab Nagarakertagama yang memuat catatan kekuasaan Majapahit abad ke-14, mengandung ungkapan “lombok sasak mirah adi” yang dapat diartikan “kejujuran adalah permata yang utama”. Pemaknaan ini merujuk kepada kata sasak yang berasal dari kata sa’-sa’, sa’i, sopo, seke’ yang artinya satu atau utama, Lomboq dari bahasa Kawi yang dapat diartikan sebagai jujur atau lurus, mirah diartikan sebagai permata dan adi bermakna baik (Depdikbud Kanwil Prov. NTB, 1997).
Status sosial adalah kedudukan seseorang dalam kelompok/masyarakat. Status sosial menurut Soekanto (2010) terbagi menjadi 2 macam, yaitu Ascribed status dan Achieved status. Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, dan lain sebagainya sedangkan Achieved Status adalah status yang dicapai seseorang dengan sengaja, melalui usaha, atau pilihan pribadi misalnya menjadi dokter atau pemimpin dalam suatu organisasi.
Perihal gelar kebangsawanan sebagai bagian status sosial yang merupakan Ascribed status, pada masyarakat Lombok terdapat lapisan status sosial karena historis Kerajaan yang melahirkan keturunan yang diakui sampai saat ini. Lapisan/stratifikasi sosial tersebut dibagi menjadi:
- Golongan Menak (bangsawaan), jajarkarang (biasa) dan panjak (budak); atau
- Tri Wangsa yang meliputi golongan Raden (bangsawan derajat paling atas), Lalu (bangsawan derajat menengah) dan Jajar Karang (golongan orang biasa atau orang kebanyakan); atau
- Golongan Utame (menak tingkat tinggi), Mady (menak tingkat kedua) Niste (tingkatan non bangsawan dan merupakan orang yang bertuan/pesuruh bagi bangsawan), Sumpangan (bukan golongan pemenak dan bukan pesuruh), selain itu terdapat pula Jajar Karang (golongan biasa); atau
- Golongan yang pertama “Ningrat”, yang kedua “Pruangse” atau yang ketiga adalah “Bulu Ketujur”. Golongan ini merupakan masyarakat biasa yang konon dahulu adalah hulubalang sang raja yang pernah berkuasa di Lombok.
II. Penyandangan Gelar : Sublimasi Nama dan Varian Versi Historikal
Korelasi antara nama diri dengan lapisan sosial masyarakat Sasak, dalam hal ini khusus golongan kebangsawanan masih terlihat dari gelar-gelar panggilan atau nama yang dimilikinya, yang memiliki variasi sebagai berikut:
- Berdasarkan Tri Wangsa yang meliputi Utame, yang laki-laki memiliki gelar Gede dan yang perempuan Lale. Pada golongan Mady, gelar bagi laki-laki ialah Lalu dan bagi perempuan disebut Baiq. atau
- Berdasarkan golongan Menak dan Jajar Karang (Kaulabale). Untuk laki-laki gelar yang dipakai golongan Menak adalah Raden dan Nune sedangkan Dende untuk wanita. atau
- Berdasarkan pembagian golongan. Pertama golongan ningrat, nama depan keningratan ini disebut Lalu untuk seorang ningrat laki-laki yang belum menikah sedangkan apabila telah menikah disebut Mamiq. Untuk Wanita ningrat yang belum menikah, nama depan mereka adalah Lale sedangkan yang telah menikah disebut Mamiq Lale. atau
- Berdasarkan pengelompokan strata sosial dari yang tertinggi sampai yang terendah. Urutan yang pertama yaitu: Deneq, Deneq Mas, Pemban Mas, Raden Mas, Lalu, dan Pewangso atau Bapak.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman penggunaan gelar kebangsawanan urutan strata sosial yang masih digunakan hanya gelar Raden, Lalu, Baiq. Adapun gelar Lalu (laki-laki) atau Baiq (perempuan) diletakkan di awal nama masing-masing kaum.
III. Arti Penting Penyandangan Gelar: Implikasi dalam Kehidupan Bermasyarakat
Masyarakat Sasak secara umum masih mematuhi tradisi, mengakui eksistensi golongan bangsawan/Menak. Adapun dalam hidup bermasyarakat, gelar tersebut memiliki implikasi yaitu:
- Dari Sudut Pandang Perkawinan. Perkawinan yang terjadi antara Menak dengan Jajar Karang secara adat dianggap nyerompang atau melanggar awig-awig (aturan yang sudah ada). Dalam prosesi pernikahannya pun, terdapat perbedaan yang mana laki-laki Menak apabila menikah dengan perempuan Jajar Karang harus melakukan acara adat seperti merari, besejati lan beselabar, mbait wali, bait janji, begawe atau pesta begawe, nyongkolan dan bales ones naen, perbedaannya adalah perempuan Menak yang menikah dengan Jajar Karang tidak diperbolehkan menggunakan acara adat seperti nyongkolan.
- Dari Sudut Pandang Kewarisan. Perkawinan di kalangan bangsawan mensyaratkan sistem perkawinan Endogami (perkawinan terjadi antara kerabat atau dalam strata sosial yang sama). Hal ini dilakukan dengan tujuan salah satunya agar harta warisan tidak berpindah keluarga lain atau tetap dimiliki oleh satu keluarga. Harta Warisan dalam suku Sasak disebut “Pusaka” disimbolkan sebagai “Tolang Daeng papuq balok” yang artinya tulang rusuk nenek moyang (harta warisan itu meskipun terbagi pada hakekatnya tetap dianggap sebagai alat pemersatu di kalangan para ahli waris). Perempuan Menak yang menikah dengan laki-laki Jajar Karang tidak lagi memiliki hubungan dengan keluarganya sehingga dalam hal waris tidak berhak mendapat warisan karena dianggap dialah yang meninggalkan warisan atau dibuang (diteteh) dari keluarganya.
- Dari Sudut Pandang Eksistensi Gelar. Gelar kebangsawanan keturunan laki-laki bangsawan tidak akan gugur jika menikah dengan perempuan Jajar Karang akan tetapi dalam hal pernikahan antara perempuan Menak dengan laki-laki Jajar Karang secara langsung stratifikasinya akan turun mengikuti suaminya karena adanya istilah “Negak Mama”. Selain itu memiliki konsekuensi anak yang dilahirkan dari keturunan ini akan menyandang status ayahnya, hal tersebut karena sistem kekeluargaan dalam masyarakat Sasak adalah patrilineal.
IV. Permohonan Perubahan Nama: Penghati-hatian Melalui Pemahaman Komprehensif Yuridis dan Kultural
Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dengan kata lain perubahan nama hanya dapat dilakukan apabila setelah hakim memeriksa permohonan, hakim menyatakan permohonan beralasan dan patut untuk dikabulkan, maka pencatatan perubahan nama barulah dapat dilakukan oleh instansi pelaksana (Dispendukcapil).
Adapun yang dapat digunakan Hakim sebagai dasar menilai kepatutan permohonan perubahan nama salah satunya adalah norma yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Meskipun aturan tersebut lahir diperuntukkan dalam konteks pemberian nama untuk pertama kali, akan tetapi sebagai cerminan politik hukum negara, secara kepatutan dan juga kemanfaatan bagi dokumen-dokumen yang dapat lahir/diterbitkan berdasarkan dokumen kependudukan, maka dipandang berguna dan dapat juga diterapkan untuk konteks permohonan perubahan nama, yang pada pokoknya memuat kaidah:
- nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata;
- nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama dan dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan;
- nama dilarang disingkat, kecuali diartikan lain;
- nama dilarang menggunakan angka dan tanda baca;
- dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil;
Dalam konteks perubahan nama yang beririsan dengan adat maupun budaya yang diusung Masyarakat Sasak, hakim wajib berhati-hati dengan hendaknya memahami akan arti penting gelar-gelar yang dikenal di dalamnya serta meneliti apakah pemohon memang secara materiil layak dan berhak untuk menyandang gelar tersebut dalam permohonan perubahan nama berupa “penambahan nama depan”. Hal tersebut untuk menjaga kepentingan semua pihak, karena nama berkaitan dengan asal-usul seseorang, yang tidak hanya berdimensi perdata tetapi juga pidana sebagaimana diatur dalam Bab XIV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan. Kehati-hatian dapat dilakukan hakim dengan cara misalnya menelusuri garis keturunan maupun riwayat perkawinan pemohon. Hal ini sejalan dengan kewajiban yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya mewajibkan Hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Referensi:
- Agus Mahfudin dan Baiq Maedani Sulistiani, 2023, Pernikahan Pada Masyarakat Suku Sasak Antara Menak Dengan Jajar Karang, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 8, Nomor 2, Oktober 2023; ISSN: 2541-1489 (cetak)/2541-1497 (online).
- Atika Zahra Nirmala, et.al, 2015, Skripsi: Pelaksanaan Akibat Hukum Perkawinan Menak Dengan Jajar Karang Pada Masyarakat Suku Sasak (Studi di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Lombok Timur), Universitas Brawijaya Malang.
- Baiq Eka Dewi Sahrawati, 2023, thesis: Sistem Nama Diri pada Kalangan Bangsawan Masyarakat Lingkok Laki Lombok Timur: Kajian Antropolinguistik, Universitas Mataram.
- Dewi Puspita Ningsih dan Sukidjo, Pola Asuh Kaum Bangsawan Lalu-Baiq Dalam Membentuk Karakter Anak Di Desa Padamara Lombok Timur, Jurnal Harmoni Sosial, Volume 1 Nomor 2, 2014.
- Lale Firdasantika Nuzula, 2024, Penggunaan Gelar Kebangsawanan Masyarakat Sebagai Status Sosial Di Lombok Tengah Kec. Pujut, JRC : Journal Of Religious Communities Vol. 1 No. 1, June-December E-ISSN P-ISSN.
- Lukman, Kumpulan Tata Budaya Lombok Penelitian Dan Kebudayaan (Cetakan Ke III 2008).
- M. Samsul Hadi, et. al, Tradisi Merari’ Suku Sasak: Akulturasi Islam Dan Budaya Lokal (Studi Pada Masyarakat Sukarara Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah), Jurnal Realita Volume 3 Nomor 6 Edisi Oktober 2018, ISSN (2503 – 1708).
- Misna dan Rifaatul Mahmudah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pembagian Harta Waris Dalam Pernikahan Antara Menak Dan Jajar Karang, Al-Rasyad: Jurnal Hukum dan Etika Bisnis Syariah, Vol. 03, No. 02, 2024.
- Sudirman dan Bahri, Studi Sejarah dan Budaya Lombok, (Pringgabaya: PUSAKANDA, 2014).
- Sumaji, 2024, Pengaruh Perkawinan Beda Kasta Bagi Perempuan Menurut Adat Sasak Terhadap Hak Waris (Studi Kasus Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut Lombok Tengah), Universitas Muhammadiyah Mataram.
- Taufiq Kurniawan, Gelar Lalu Baiq Suku Sasak: Antara Simbol Kebangsawanan atau Penurunan Kasta Sosial, PBB : Jurnal Pendidikan, Bahasa dan Budaya Vol.1, No.2 Maret 2022, e-ISSN: 2962-1143; p-ISSN: 2962-0864.
- Teguh Hindarto, Kentongan Dan Simbol Status Sosial: Studi Kasus Di Wilayah Desa Paketingan Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, Jurnal Analisa Sosiologi Oktober 2018, 7(2): 274-282.
- Wisty Indah Febriani, 2016, Skripsi: Analisis Wujud Budaya Sasak Dan Nilai Pendidikan Dalam Novel Merpati Kembar Di Lombok Karya Nuriadi, Universitas Mataram.
