Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur: Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti dalam perkara ODOL, lumrahnya terdiri dari sarana yang digunakan untuk melakukan modifikasi (misalnya alat las dan besi penyambung), serta kendaraan (kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan) hasil modifikasi itu sendiri.