Prosedur Eksekusi Otomatis Putusan PTUN: Jalan Baru Saat Pejabat Enggan Melaksanakan

Prosedur eksekusi otomatis diberlakukan untuk putusan PTUN yang amarnya hanya menyatakan batal atau tidak sah
Ilustrasi putusan otomatis PTUN
Ilustrasi putusan otomatis PTUN

Marinews, Jakarta - Putusan pengadilan adalah mahkota. Oleh karena itulah sebuah putusan harus dipatuhi dan dijalankan. 

Begitu juga putusan pengadilan tata usaha negara yang selalu berkaitan dengan keputusan pejabat tata usaha negara. 

Pejabat tata usaha negara yang keputusannya dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, harus bersedia menjalankan putusan PTUN tersebut. 

Lalu bagaimana jika pejabat tata usaha negara enggan menjalankan putusan pengadilan yang amarnya hanya membatalkan atau menyatakan tidak sah sebuah keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara? 

Menyangkut pertanyaan di atas, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 pada tanggal 2 Juli 2024 (Juklak Eksekusi). 

Juklak eksekusi memberi petunjuk lengkap mengenai pelaksanaan pengawasan eksekusi  putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu yang diatur dalam Juklak Eksekusi adalah prosedur eksekusi otomatis. Prosedur eksekusi otomatis diberlakukan untuk putusan PTUN yang amarnya hanya menyatakan batal atau tidak sah terhadap sebuah keputusan tata usaha negara (KTUN).

Prosedur eksekusi otomatis ini baru dapat ditempuh setelah memenuhi satu hal utama. Hal tersebut adalah putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang dibuktikan dengan surat keterangan putusan telah BHT dan Penetapan BHT. 

Surat keterangan putusan telah BHT dibuat oleh panitera dan ini menjadi dasar ketua pengadilan menerbitkan penetapan BHT. 

Prosedur eksekusi otomatis dapat dilakukan setelah 60 hari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu 60 hari tergugat tidak mencabut keputusan objek sengketa, maka dapat dimintakan permohonan eksekusi. 

Permohonan eksekusi diajukan oleh penggugat. Jika penggugat meninggal dunia, permohonan eksekusi dapat diajukan oleh ahli waris sah penggugat. 

Namun, pengajuan eksekusi oleh ahli waris hanya dapat dilakukan jika objek sengketanya berupa keputusan yang bersifat kebendaan dan atau diktum putusannya berbentuk pemenuhan hak yang bersifat materiil yang dapat diwariskan.

Setelah menerima permohonan dari pemohon eksekusi, ketua PTUN mengeluarkan penetapan yang menyatakan keputusan tersebut tidak lagi berlaku.

Ketua pengadilan dapat memanggil para pihak untuk dimintai penjelasan sebelum mengeluarkan penetapan. 

Ketua pengadilan tidak perlu mengeluarkan penetapan apabila termohon eksekusi dapat membuktikan putusan tersebut telah dilaksanakan saat dimintai penjelasan. 

Jika kemudian ketua pengadilan menerbitkan penetapan keputusan tersebut tidak lagi berlaku, maka jurusita mengirimkan penetapan tersebut kepada para pihak. 

Tata Cara Permohonan Eksekusi

Juklak eksekusi ini juga mengatur tata cara permohonan eksekusi.

Tata cara inilah yang harus dijalankan oleh penggugat atau pemohon eksekusi agar prosedur pengawasan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan. 

Bagian III juklak eksekusi mengatur pengajuan permohonan eksekusi dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. 

Surat tertulis itu dapat diserahkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. 

Mereka yang dapat mengajukan permohonan eksekusi adalah penggugat atau kuasanya, maupun ahli waris sah penggugat.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan eksekusi hanya jika objek sengketa yang hendak dieksekusi bersifat kebendaan dan/atau diktum putusannya berbentuk pemenuhan hak yang bersifat materiil yang dapat diwariskan.

Surat permohonan eksekusi tersebut harus terdiri dari 6 bagian penting.

Pertama, identitas pemohon eksekusi. Jika perorangan, identitasnya berupa nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, dan domisili elektronik.

Sementara itu, jika pemohon eksekusinya badan hukum, identitasnya adalah nama badan hukum, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.

Kedua, identitas termohon eksekusi yang terdiri dari nama jabatan, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.

Ketiga, uraian singkat mengenai duduk perkara dan alasan permohonan. 

Keempat, uraian amar putusan dari tingkat pertama sampai tingkat terakhir tanggal putusan berkekuatan hukum tetap dan tanggal pemberitahuan putusan BHT.

Kelima, tuntutan eksekusi yang pada pokoknya memohon agar permohonan eksekusi dikabulkan, memerintahkan termohon melaksanakan putusan BHT, dan apabila termohon tidak melaksanakan agar dikenakan upaya paksa.

Keenam, permohonan eksekusi harus ditandatangani oleh pemohon eksekusi dan kuasanya. 

Selain itu permohonan eksekusi juga harus dilampiri setidaknya 4 dokumen utama.

Keempat dokumen itu, yakni fotokopi salinan putusan BHT dari tingkat pertama sampai terakhir, fotokopi salinan putusan ajudikasi komisi informasi (jika terkait sengketa informasi pubkik), surat kuasa khusus (jika dikuasakan), fotokopi surat pemberitahuan putusan BHT. 

Dokumen yang lain yang dapat dilampirkan adalag surat lain yang dianggap perlu.