MARINEWS, JAKARTA - Mediasi akan diusulkan masuk menjadi salah satu tahapan dalam persidangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Apabila usulan diterima, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi memiliki kewajiban untuk melakukan mediasi seperti pada perkara Perdata di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama.
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yulius, S.H.,M.H, mengungkapkan hal tersebut dalam Kick Off Meeting 2026 Rapat Pleno Kamar Tata Usaha Negara di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Senin (19/1/2026).
Menurut Yulius, saat ini Ketua Mahkamah Agung sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membahas revisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016).
Yulius menerangkan, Peradilan Tata Usaha Negara nantinya akan memberikan masukan-masukan mengenai kemungkinan untuk dilakukan mediasi dari segi prosedur maupun substanti dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kita harus diskusikan ini bersama-sama,” ujar Yulius.
Yulius menjelaskan, hingga saat ini Peradilan Tata Usaha Negara tidak melakukan mediasi karena terbentuk dengan pandangan konservatif mengenai sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
“Selama ini terdapat pandangan konservatif bahwa sengketa TUN tidak dapat didamaikan karena menyangkut aturan hukum dan kewenangan yang bersifat absolut,” kata Yulius.
Namun, ujar Yulius, pandangan ini mulai bergeser sebab inti dari sengketa TUN sebenarnya bukan menegosiasikan aturan hukum, melainkan melakukan koreksi atas tindakan atau tafsir pejabat.
"Yang dimediasikan itu bukan aturan hukumnya, tetapi tindakan pejabat pemerintah yang melakukan tafsiran terhadap suatu ketentuan yang kemudian tampak dari perbuatan hukum pejabat tata usaha negara dalam bentuk keputusan tertulis maupun tindakan,” kata Yulius.
Menurut Yulius, dalam tafsiran pejabat menyangkut sebuah peraturan itulah yang terbuka ruang diskusi dan negosiasi.
Yulius juga menjelaskan peluang dilakukan mediasi dalam sengketa TUN sangat besar dalam perkara-perkara yang sifatnya berupa kewenangan tidak terikat.
Perkara yang sifatnya berupa kewenangan tidak terikat ini merupakan perkara yang disebabkan adanya aturan yang tidak lengkap atau multitafsir sehingga pejabat tata usaha negara yang menggunakan kewenangan diskresinya.
“Di titik inilah mediasi dapat menjembatani kepentingan warga negara dengan kebijakan pemerintah tanpa melanggar hukum,” kata Yulius.
Apalagi, kata Yulius, mediasi semakin memungkinkan diaktifkan dalam perkara-perkara di PTUN karena terdapat asas contrarius actus di mana Pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan (KTUN) pada dasarnya juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau mengubahnya sendiri jika ditemukan kekeliruan.
Kekeliruan tersebut pada dasarnya ditemukan dalam proses dialog yang salah salah satu wadahnya adalah mediasi.(*)





