Jakarta - Sidang Istimewa Mahkamah Agung (MA) dengan agenda tunggal Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” resmi dibuka (10/02/2026).
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto dalam laporannya menyampaikan capaian kinerja, tantangan, dan serta inovasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025.
Sidang yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (mewakili Presiden RI), Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Gubernur BI Perry Warjiyo, Jaksa Agung Burhanudin, serta perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, TNI, dan Polri. Hadir pula para Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung negara sahabat beserta delegasi, menunjukkan pentingnya acara ini dalam kancah peradilan internasional.
Dalam paparannya, Ketua MA Prof. Sunarto menyampaikan berbagai inovasi dan program unggulan MA sepanjang 2025, yang mencakup antara lain peningkatan rasio penerimaan dan penyelesaian perkara, minutasi perkara, hingga capaian dan prestasi nasional.
Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama badan peradilan di bawahnya mencatat capaian kinerja yang konsisten dan tinggi dalam bidang penyelesaian perkara sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang disajikan, jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2025 mencapai 3.025.152 perkara, dengan perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 2.937.634 perkara atau sebesar 97,11 persen.
Adapun sisa perkara tercatat sebesar 2,89 persen. Capaian tersebut menegaskan keberhasilan Mahkamah Agung dalam menjaga rasio produktivitas penyelesaian perkara di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut.
Sementara itu, pada tingkat Mahkamah Agung, beban perkara tahun 2025 tercatat sebanyak 38.148 perkara, meningkat 22,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beban perkara tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara dan perkara masuk sepanjang tahun 2025 sebanyak 37.918 perkara.
Dari total beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil menjatuhkan putusan terhadap 37.973 perkara sepanjang tahun 2025.

Gambar: Grafik dan Presentase Perkara Minutasi
“Jumlah perkara yang berhasil diminutasi dan diselesaikan mencapai 36.931 perkara, meningkat 18,51 persen dibandingkan tahun 2024. Dari total perkara yang diminutasi tersebut, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Tingkat Ketepatan waktu minutasi perkara ini mencapai 96,74 persen, mengalami peningkatan sebesar 0,24 persen dibandingkan tahun 2024, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung” ujarnya.

Kunci Keberhasilan: Sistem Elektronik dengan Adopsi 96,58%
Salah satu inovasi utama yang menjadi pilar keberhasilan adalah penerapan sistem kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik (e-Kasasi dan e-PK) yang resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2024. Sistem ini ternyata diadopsi dengan sangat cepat dan luas oleh para penegak hukum dan masyarakat.
Rasio penggunaannya mencapai 96,58 persen yang secara drastis memangkas waktu dan biaya administrasi, serta mempercepat proses pemeriksaan berkas. Mahkamah Agung berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga 866 ton, menyelamatkan 10.263 pohon, 2.309.133.600 liter air dan 805.631 emisi CO2.
Pengawasan Mahkamah Agung
Dari sisi pengawasan, Mahkamah Agung menerima 5.561 pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan peradilan. Dari jumlah tersebut, 4.263 pengaduan telah selesai diproses, sementara 1.298 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.
Dalam pelaksanaan pengawasan eksternal, Mahkamah Agung juga mengapresiasi peran Komisi Yudisial yang secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menerima 61 usulan sanksi dari Komisi Yudisial. Dari jumlah tersebut, 12 usulan ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin, 33 usulan tidak dilanjutkan karena menyangkut teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses penelaahan. Mahkamah Agung telah menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada aparatur peradilan sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan. Penjatuhan sanksi ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan menjaga marwah lembaga peradilan.
Secara keseluruhan, data pengawasan tahun 2025 menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya responsif terhadap pengaduan masyarakat, tetapi juga konsisten dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan sistem pengawasan internal dan sinergi dengan pengawasan eksternal diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Capaian Dan Prestasi Mahkamah Agung 2025
MA juga kembali menorehkan berbagai capaian dan prestasi yang mencerminkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Berbagai penghargaan nasional berhasil diraih sebagai hasil dari konsistensi reformasi birokrasi dan penguatan integritas di lingkungan peradilan. Dalam bidang pengelolaan kepegawaian, Mahkamah Agung memperoleh Penghargaan Penyelesaian Disparitas Data Kepegawaian hingga 100 persen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di bidang pengelolaan keuangan, Mahkamah Agung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kali berturut-turut. Selain itu, Mahkamah Agung juga memperoleh apresiasi sebagai Role Model Pelaporan Keuangan dari Kementerian Keuangan, yang menegaskan kualitas pelaporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen Mahkamah Agung dalam pembangunan zona integritas juga terus menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga tahun 2025, sebanyak 19 unit kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Secara kumulatif periode 2018–2025, tercatat 278 unit kerja berpredikat WBK dan 16 unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam keterbukaan informasi publik, Mahkamah Agung kembali memperoleh predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97,43 pada tahun 2025. Capaian ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta meningkatkan transparansi penyelenggaraan peradilan.
Terakhir, Mahkamah Agung juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan jajaran atas berbagai dukungan kebijakan strategis yang telah memperkuat fondasi kelembagaan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan. Dukungan tersebut dinilai berperan penting dalam mendorong transformasi peradilan menuju lembaga yang modern, profesional, dan terpercaya.




