Relevansi Penindakan Langsung dalam Tradisi Peradilan Islam dan Hukum Modern

Dalam peradilan Islam, kejahatan yang tertangkap tangan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan amanah. Karena itu, penindakan cepat bukanlah kezaliman, melainkan ikhtiar menjaga ruh keadilan dan kemaslahatan umat.
Operasi Tangkap Tangan Era Peradilan Islam | Foto : Ilustrasi AI
Operasi Tangkap Tangan Era Peradilan Islam | Foto : Ilustrasi AI

Operasi tangkap tangan merupakan istilah yang tidak dikenal dalam terminologi peradilan Islam. Istilah ini digunakan dalam sistem hukum modern untuk membenarkan tindakan penangkapan terhadap pejabat publik pada tahap dugaan kuat terjadinya kecurangan, ketika penuntut memiliki keyakinan yang cukup berdasarkan fakta, tanpa harus menunggu proses persidangan atau putusan pengadilan.

Pernyataan tersebut memang benar. Namun, ketiadaan istilah tidak berarti ketiadaan substansi keadilan yang sepadan. Literatur klasik hukum Islam justru mencatat adanya tradisi penegakan amanah publik yang memungkinkan tindakan segera terhadap dugaan pelanggaran, sepanjang didasarkan pada fakta yang jelas dan pertimbangan kemaslahatan. Tindakan cepat semacam ini dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga integritas jabatan publik dan mencegah kerusakan yang lebih luas.

Dalam Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf merinci kekuasaan khalifah untuk mengawasi harta pejabat yang dimilikinya, dan merampasnya kembali jika diduga diperoleh dari yang tidak halal. Sementara itu, Ṭabaqat al- Kubra merekam kebaikan Khalifah Umar bin Khattab yang meminta pertanggungjawaban dan pengembalian harta jika harta pejabat publik ketika dilalakukan pengawasan ditemukan ada kejanggalan.

Ibnu Taymiyyah Dalam kitabnya Al-Siyasah al-Shar‘iyyah, menyatakan bahwa penguasa dan aparat hukum wajib bertindak cepat terhadap kejahatan publik apabila tanda-tanda pelanggaran telah nyata. Menurutnya, jika terdapat tanda-tanda kejahatan publik yang nyata, harus Langsung di sikapi selama tujuannya untuk menghentikan kezhaliman agar hukum itu hadir

untuk melindungi orang banyak, bukan hanya formalitas dalam undang-undang, Ibn Al- Qayyim Dalam I‘lam al-Muwaqqi’in, menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap realitas. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum yang adil adalah yang mampu menangkap esensi kejahatan berdasarkan bukti nyata (qara’in), karena keadilan yang jujur adalah yang berani mengambil tindakan berdasarkan bukti nyata (qara'in), bukan hanya curiga dan katanya.

Contoh penindakan langsung terhadap penyalahgunaan jabatan telah dikenal dalam sejarah peradilan Islam, seperti audit kekayaan pejabat pada masa Umar bin Khattab, penegakan etika jabatan oleh Ali bin Abi Thalib, serta mekanisme peradilan mazalim sebagaimana dijelaskan oleh Al-Mawardi. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa penindakan berbasis bukti nyata merupakan bagian dari tradisi hukum Islam.

Penindakan Tertangkap Tangan dalam Tradisi Peradilan Islam

Dalam tradisi peradilan Islam, penindakan terhadap perbuatan yang tertangkap tangan bukanlah tindakan insidental, melainkan bagian dari sistem hukum untuk menjaga amanah publik. Kejahatan jabatan seperti risywah (suap), ghulul (penggelapan harta publik), dan khiyānah (pengkhianatan amanah) dipandang sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, ketika pelanggaran tampak secara nyata, penindakan cepat justru dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap keadilan dan kemaslahatan umum, bukan sebagai tindakan represif yang berlebihan.

Pandangan ini ditegaskan para ulama peradilan Islam. Al-Mawardi menekankan kewajiban negara menjaga wibawa hukum dan amanah jabatan, sementara Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa kecepatan bertindak terhadap kejahatan publik dibenarkan selama bertujuan mencegah kezaliman dan melindungi masyarakat. Sejalan dengan itu, Ibn al-Qayyim menekankan pentingnya bukti nyata (qara’in) sebagai dasar penegakan hukum, agar keadilan berpijak pada fakta, bukan prasangka. Dalam kerangka inilah, penindakan tertangkap tangan dipahami sebagai mekanisme penjagaan amanah dengan menghentikan kejahatan saat berlangsung, menjaga harta dan martabat publik, serta memastikan hukum tetap berwibawa di hadapan pelanggaran yang nyata.

Hisbah, Syurṭah, dan Mazalim sebagai Instrumen Penindakan

Penindakan tertangkap tangan dalam peradilan Islam tidak berdiri tanpa struktur. Ia ditopang oleh lembaga-lembaga yang secara fungsional dirancang untuk menjaga ketertiban, mengawasi amanah, dan menegakkan keadilan secara langsung. Di antara instrumen penting tersebut adalah hisbah, syurṭah, dan peradilan mazalim. Ketiganya membentuk ekosistem penegakan hukum yang memungkinkan negara bertindak cepat ketika pelanggaran hukum terjadi secara nyata.

Hisbah berfungsi sebagai mekanisme pengawasan moral dan administratif dalam kehidupan publik. Melalui peran muḥtasib, negara hadir untuk memastikan tidak terjadi kecurangan, penyalahgunaan jabatan, atau praktik suap yang merugikan masyarakat. Ketika pelanggaran dilakukan secara terang dan terlihat, hisbah tidak berhenti pada pencatatan atau peringatan, melainkan dapat melakukan penindakan awal untuk menghentikan perbuatan tersebut. Dalam konteks ini, penindakan tertangkap tangan dipahami sebagai upaya preventif yang menjaga keadilan sebelum kerusakan meluas.

Sementara itu, syurṭah menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan. Lembaga ini memiliki kewenangan menangkap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan, menjaga ketertiban, serta memastikan proses hukum berjalan. Penangkapan langsung terhadap pelaku yang melakukan kejahatan publik bukanlah bentuk tindakan sewenang-wenang, melainkan respons hukum atas fakta yang nyata. Prinsip kehati-hatian tetap dijaga, namun pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas justru dipandang sebagai kegagalan negara dalam melindungi masyarakat.

Adapun peradilan mazalim berperan sebagai ruang koreksi terhadap penyimpangan aparat negara dan pejabat publik. Dalam sejarahnya, mazalim menangani pengaduan rakyat terhadap tindakan zalim penguasa atau aparatur negara, termasuk kejahatan jabatan yang terbukti secara terang. Penindakan dalam kerangka mazalim menunjukkan bahwa hukum Islam tidak memberikan kekebalan terhadap kekuasaan. Sebaliknya, ketika penyimpangan dilakukan secara nyata, penindakan langsung menjadi sarana memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

Dengan keberadaan hisbah, syurṭah, dan mazalim, peradilan Islam menunjukkan bahwa penindakan tertangkap tangan bukanlah praktik ad hoc, melainkan bagian dari sistem hukum yang terstruktur. Instrumen-instrumen ini menegaskan bahwa kecepatan bertindak dalam menghadapi kejahatan harus dibingkai oleh tujuan menjaga amanah, melindungi kepentingan umum, dan memastikan hukum tetap berwibawa di hadapan pelanggaran yang nyata.

Maqaṣid al-Syari‘ah sebagai Dasar Penindakan Tertangkap Tangan

Dalam perspektif hukum Islam, penindakan tertangkap tangan tidak berdiri semata pada aspek prosedural, melainkan berakar kuat pada tujuan-tujuan besar syariat (maqaṣid al-syari‘ah). Hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk menjaga nilai-nilai fundamental kehidupan bersama. Karena itu, ketika pelanggaran amanah publik terjadi secara nyata, penindakan cepat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan yang lebih luas.

Prinsip ḥifẓ al-mal (perlindungan harta) menjadi salah satu landasan terpenting. Suap, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman langsung terhadap harta publik dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks ini, penindakan tertangkap tangan berfungsi menghentikan aliran kerugian sejak awal, sebelum kejahatan berkembang menjadi sistemik dan merusak sendi-sendi keadilan.

Selain itu, penindakan tersebut juga berkelindan dengan ḥifẓ al-niẓam (menjaga ketertiban dan wibawa hukum). Hukum yang lamban menghadapi pelanggaran yang nyata berisiko kehilangan daya ikat moralnya. Sebaliknya, tindakan yang cepat dan proporsional justru menegaskan bahwa hukum hadir dan bekerja. Inilah mengapa penindakan tertangkap tangan dalam peradilan Islam dipahami sebagai mekanisme menjaga marwah hukum, bukan sebagai ekspresi kekuasaan yang represif.

Kerangka maqāṣid ini dipertegas oleh pemikiran Al-Shatibi, yang menekankan bahwa hukum harus diarahkan pada realisasi kemaslahatan dan pencegahan kerusakan (jalb al-maṣaliḥ wa dar’ al-mafasid). Ketika kerusakan telah tampak di depan mata, penundaan penindakan justru bertentangan dengan tujuan syariat itu sendiri. Dalam batas-batas keadilan dan kehati-hatian, penindakan tertangkap tangan menjadi pilihan rasional dan bermoral.

Namun demikian, maqāṣid al-syari‘ah juga meletakkan pagar etis yang tegas. Penindakan harus berbasis bukti nyata (al-bayyinah), tidak boleh direkayasa, dan tetap membuka ruang pembelaan dalam proses peradilan. Dengan pagar ini, penindakan tertangkap tangan tidak berubah menjadi jebakan hukum, melainkan tetap berada dalam orbit keadilan substantif yang menghormati martabat manusia.

Relevansi Penindakan Tertangkap Tangan dengan OTT Modern dan Due Process of Law

Dalam praktik hukum modern, penindakan tertangkap tangan dikenal luas melalui operasi tangkap tangan (OTT). Meski lahir dari sistem hukum positif, esensi OTT yakni menghentikan kejahatan pada saat perbuatan berlangsung memiliki irisan kuat dengan tradisi peradilan Islam. Keduanya sama-sama bertujuan mencegah kerusakan yang lebih besar, menjaga amanah publik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Namun, relevansi tersebut hanya bermakna apabila penindakan ditempatkan dalam koridor due process of law. Dalam perspektif Islam, kecepatan bertindak tidak pernah dimaksudkan untuk meniadakan kehati-hatian. Penindakan tertangkap tangan harus bertumpu pada bukti nyata, dilakukan secara proporsional, dan dilanjutkan dengan proses peradilan yang adil. Prinsip ini sejalan dengan kaidah al-bayyinah ‘ala al-mudda‘i bahwa pembuktian menjadi fondasi penegakan hukum, bukan prasangka.

Di titik inilah, tradisi peradilan Islam memberikan pelajaran penting bagi praktik OTT modern ketegasan harus berjalan seiring dengan keadilan prosedural. Penindakan yang cepat memang diperlukan untuk menghentikan kejahatan, tetapi proses selanjutnya wajib menjamin hak-hak tersangka, ruang pembelaan, dan pemeriksaan yang objektif. Tanpa itu, penindakan berisiko dipersepsikan sebagai kekuasaan yang menekan, bukan hukum yang melindungi.

Menjaga Keadilan, Bukan Sekadar Menangkap

Penindakan tertangkap tangan dalam peradilan Islam menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu menunggu kejahatan selesai dilakukan. Ia hadir untuk menghentikan pelanggaran pada saat amanah sedang dikhianati, demi melindungi kepentingan yang lebih luas. Namun, ketegasan tersebut selalu dibingkai oleh etika, bukti, dan proses yang adil.

Dalam bingkai ini, OTT modern menemukan pijakan moralnya bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan menjaga agar hukum tetap berwibawa, manusiawi, dan dipercaya. Yang paling penting bukanlah seberapa cepat tangan hukum bergerak, melainkan seberapa lurus ruh keadilan menuntunnya. Ketika penindakan tertangkap tangan dijalankan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, hukum tidak hanya tampak bekerja, ia benar-benar dirasakan hadir.

DAFTAR PUSTAKA

1. Abu Yusuf, Ya‘qub ibn Ibrahim. (1399 H / 1979 M). Kitab al-Kharaj. Beirut. Dar al- Ma‘rifah.

2. Ibn Sa‘d, Muḥammad ibn Sa‘d. (1968). Al-Ṭabaqat al-Kubra. Beirut. Dar Ṣadir.

3. Al-Mawardi, Abu al-Ḥasan ‘Ali ibn Muḥammad. (1989). Al-Aḥkam al-Sulṭaniyyah wa al- Wilayat al-Diniyyah. Beirut Dar al-Fikr.

4. Ibn Taymiyyah, Aḥmad ibn ‘Abd al-Ḥalīm.(1998). Al-Siyasah al-Shar‘iyyah fī Iṣlaḥ al-Ra‘i wa al-Ra‘iyyah. Beirut. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

5. Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. (1991). I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

6. Al-Shaṭibi, Abu Isḥaq Ibrahim ibn Musa. (1997). Al-Muwafaqat fi Uṣul al-Shari‘ah.

Beirut. Dar al-Ma‘rifah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Aman
Editor: Tim MariNews