MARINews, Jakarta-Pengukuhan Hakim 2025 di Mahkamah Agung, Kamis (12/6), seperti cahaya baru bagi peradilan, karena antusiasme dan harapan wujudkan Badan Peradilan Agung.
Dalam pembukaan Pengukuhan Hakim 2025 Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan selamat atas terselesaikannya proses pendidikan dan pelatihan para calon hakim, serta dikukuhkan sebagai hakim pada 2025 ini.
Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan, terdapat 1.451 calon hakim yang dikukuhkan sebagai hakim. Di mana, 921 calon hakim peradilan umum, 326 calon hakim peradilan agama, 144 calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 calon hakim peradilan militer.
Dari jumlah hakim yang dikukuhkan tersebut, masih terdapat ketimpangan jumlah hakim di Indonesia dengan perkara yang ditangani. Adapun hakim yang berjumlah sekitar 8.000, menangani perkara sejumlah 3.000.000 perkara, hal itu sebagaimana data perkara 2024.
Ditegaskan Ketua Mahkamah Agung RI, para hakim yang dikukuhkan secara bersama oleh segenap warga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sedang menghadapi tantangan genting, yakni problematika kepercayaan publik (public trust).
Terlebih masyarakat umum mulai kehilangan kepercayaan kepada peradilan, khususnya Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Hal ini, diakibatkan segelintir oknum aparatur pengadilan, yang menyalahgunakan kepercayaan masyrakat untuk lakukan judicial corruption.
Permasalahan judicial corruption terjadi karena tiga hal yang saling berkaitan, antara lain kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan. Hal-hal tersebut, menyebabkan segelintir hakim goyah keimanan dan integritasnya. Maka, Ketua Mahkamah Agung mengimbau, agar para hakim yang dikukuhkan 2025, menganut filosofi padi, semakin tinggi akan menunduk.
Selain itu, para hakim yang dikukuhkan tersebut, jangan lupa bersyukur dan rendah hati. Ketua Mahkamah Agung RI, juga mengucapkan terima kasih, kepada para penyelenggara pendidikan calon hakim dan orang tua yang telah membimbing para hakim yang dikukuhkan. Besar harapan, para hakim yang dikukuhkan, berkontribusi positif untuk turut memusnahkan judicial corruption dari Mahkamah Agung.
Di akhir sambutan Ketua Mahkamah Agung RI, menyampaikan pesan yakni keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang, keadilan juga dapat terpancar dari hati nurani seorang hakim.