MARINews, Ambon - Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WIT Ketua Pengadilan Tinggi Ambon gelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang akan segera diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Kegiatan itu diikuti oleh seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para hakim serta pegawai pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon secara daring melalui zoom meeting.
Dalam kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, KPT Ambon Aroziduhu Waruwu menekankan kepada hakim, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai pada Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT. Ambon poin-poin penting agar dipedomani dan dilaksanakan sebagai berikut:
- Kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon agar menjaga integritas dan profesionalisme, serta jangan menyalahgunakan jabatan dalam setiap menjalankan tugas yang diembannya;
- Diminta kepada seluruh hakim yang bekerja di satuan kerja se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dalam membuat putusan agar dilandasi pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jika ada hakim yang membuat putusan yang menyimpang dari ketentuan, maka hanya ada dua kemungkinan permasalahan terhadap yang bersangkutan yaitu yang pertama ilmunya dangkal karena tidak mau belajar dan kedua integritas yang bersangkutan diragukan;
- Petikan putusan pengadilan harus dibuat secara rinci, mudah dibaca dan disampaikan kepada para pihak tepat waktu jangan sampai terlambat;
- Suka tidak suka dan mau tidak mau pada tanggal 2 Januari tahun 2026 yang akan datang, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang baru sudah diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia untuk menggantikan KUHPidana yang lama, oleh karena itu diminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri, para hakim, panitera dan aparatur pengadilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon agar segera mempelajari dan mendalami isi dan kandungan KUHPindana yang baru tersebut dan mengadakan forum diskusi secara intensif dengan para hakim anggotanya, panitera dan seluruh jajarannya di satuan kerjanya masing-masing.
- Dalam KUHPidana yang baru tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan sebagaimana diuraikan pada pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023 yaitu; untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakan norma hukum, membina terpidana agar menjadi baik dan berguna bagi masyarakat, serta menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan masyarakat dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat melalui pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan restorative.


