Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, PN Pelaihari Gelar Sosialisasi Layanan Disabilitas

PN Pelaihari sosialisasikan layanan disabilitas, wujudkan pengadilan setara, adil, dan bermartabat bagi semua pengguna layanan.
(Foto: PN Pelaihari Gelar Sosialisasi Layanan Disabilitas | Dok. Tim Media PN Pelaihari)
(Foto: PN Pelaihari Gelar Sosialisasi Layanan Disabilitas | Dok. Tim Media PN Pelaihari)

Tanah Laut - Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang setara, adil, dan bermartabat, Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menyelenggarakan sosialisasi internal mengenai layanan disabilitas pada Jumat, 27 Februari 2026. Bertempat di Ruang Sidang Cakra, kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Bapak Kurniawan Wijonarko, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelayanan prima bagi penyandang disabilitas adalah kewajiban konstitusional lembaga peradilan.

Setelah pembukaan, sesi materi dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua PN Pelaihari, Bapak Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H.. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh seluruh jajaran, mulai dari Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, hingga seluruh staf PN Pelaihari.

Landasan Hukum dan Hak Konstitusional

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PN Pelaihari menekankan pentingnya memahami dasar hukum pelayanan disabilitas, termasuk UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025. Beliau mengingatkan bahwa sesuai Pasal 2 huruf k UU No. 8 Tahun 2016, setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak mendapatkan perlakuan khusus dan perlindungan lebih.

Prinsip Komunikasi Efektif (REACH)

Salah satu poin utama dalam sosialisasi ini adalah penerapan komunikasi efektif dengan prinsip REACH & Umum:
Respect (Hormat): Menghargai martabat dan privasi pengguna layanan.
Empathy (Empati): Memahami kondisi pengguna layanan.
Audible (Dapat Didengar/Jelas): Memastikan pesan tersampaikan dengan baik.
Clarity (Jelas): Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Humble (Rendah Hati): Melayani dengan ketulusan.

Selain itu, peserta ditekankan untuk selalu meminta izin sebelum memberikan bantuan dan berinteraksi langsung dengan penyandang disabilitas, bukan hanya melalui pendampingnya.

Peran Aktif Hakim dan Aparatur

Materi juga menyoroti peran aktif Hakim dalam melindungi hak-hak disabilitas di persidangan, mulai dari identifikasi awal, penilaian personal, hingga penyediaan akomodasi yang layak. Hakim wajib mencegah adanya pernyataan yang merendahkan martabat atau bersifat diskriminatif selama proses hukum berlangsung.

Harapan Kedepan

Melalui sosialisasi ini, PN Pelaihari berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang ramah disabilitas dengan menyediakan informasi yang mudah diakses, petugas yang terlatih inklusi, serta prosedur layanan yang adaptif.

"Hambatan komunikasi dapat menghilangkan hak hukum. Dengan pelayanan yang tepat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban undang-undang, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan," pungkas Wakil Ketua PN Pelaihari dalam penutupan materinya.