Urgensi Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Indonesia

Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum dan dualisme aturan, sehingga pembentukan hukum acara perdata nasional yang unifikatif dan responsif terhadap perkembangan zaman menjadi sebuah keniscayaan.
(Foto: Ilustrasi. Freepik.com)
(Foto: Ilustrasi. Freepik.com)

Pendahuluan

Hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan warisan zaman hindia belanda, yakni Het Herziene Indonesische Reglement (H.I.R), Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg.) dan beberapa pasal dari Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (R.v). Sampai saat ini hukum acara perdata Indonesia masih merujuk pada ketiga aturan peninggalan kolonial tersebut sebagai dasar dalam beracara di bidang perdata dalam proses peradilan di Indonesia.

Belum adanya kitab undang-undang hukum acara perdata yang disusun dan disahkan sebagai Undang-Undang setelah Indonesia merdeka menyebabkan aturan warisan kolonial masih digunakan di Indonesia sampai saat ini. Dapat dikatakan bahwa sebagian substansi dari H.I.R, R.Bg. tidak mengikuti perkembangan zaman atau tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan saat ini. Sehingga dalam beberapa hal terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum). 

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut beberapa upaya telah dilakukan melalui pemberlakuan beberapa peraturan perundang-undangan tertentu atau dengan mengisi kekosongan hukum tersebut dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat edaran Mahkamah Agung (Sema) yang mana dapat kita ketahui bersama hierarki kedua peraturan tersebut masih dibawah undang-undang dalam tingkatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aturan tersebut dapat dikatakan masih bersifat parsial dan sektoral, sehingga dibutuhkan pembaharuan hukum yang sistemik, unifikatif, dan kodifikatif. Berikut penulis akan kemukakan beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya pembentukkan hukum acara perdata Indonesia.

Unsur-Unsur dalam Pembentukan Peraturan Hukum

Ada beberapa unsur dalam pembentukan peraturan. Pertama, unsur filosofis. H.I.R. dan R.Bg yang merupakan peninggalan kolonial. Oleh karena itu secara filosofis jelas tidak sesuai dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam penerapannya H.I.R. dan R.Bg diberlakukan berdasarkan wilayah. H.I.R berlaku bagi wilayah Jawa dan Madura, sedangkan R.Bg berlaku bagi wilayah di luar Jawa dan Madura. Hal tersebut menimbulkan dualisme hukum yang tidak sesuai lagi dengan tata hukum di Indonesia.

Kedua, unsur yuridis, hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia saat ini belum dilakukan unifikasi. H.I.R berlaku bagi untuk wilayah Jawa dan Madura, sedangkan R.Bg. berlaku bagi wilayah di luar Jawa dan Madura. Hal ini tentu sudah tidak sesuai lagi dengan tata pemerintahan Indonesia yang tidak lagi menggunakan sistem pembagian. Kekosongan hukum yang terdapat pada H.I.R/R.Bg yang diisi dengan aturan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentunya menjadi tidak ideal dan menjadi kesulitan tersendiri baik bagi hakim maupun penegak hukum lainnya serta bagi masyarakat pencari keadilan (yustisia bellen).

Ketiga. unsur sosiologis, Perkembangan yang begitu cepat menyebabkan aturan hukum harus menyesuaikan kondisi masyarakatnya dan bersifat kompleks terlebih dengan hadirnya berbagai regulasi terkait sistem perdagangan, bisnis, dan investasi. Dengan perkembangan model gugatan class action, serta transaksi elektronik maka regulasi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu diperlukan kehadiran instrumen hukum yang menjadi acuan bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya memberikan keadilan dalam sengketa keperdataan dan menjadi landasan sosiologis perlunya pembentukkan hukum acara perdata Indonesia sehingga terciptanya unifikasi hukum.

Persoalan Hukum Acara Perdata

Dalam hal ini, ada bebeapa persoaalan dalam lingkup hukum acara perdata. Pertama, penggunaan bahasa pada H.I.R/R.Bg. yang merupakan peninggalan kolonial memiliki permasalahan salah satunya penggunaan bahasa-bahasa yang masih menggunakan bahasa lama. Kita dapat lihat pada pasal 144 R.Bg Ayat 2 berbunyi ‘Bila penggugat bertempat tinggal atau berdiam di luar wilayah hukum magistraat suatu pengadilan negeri atau ketua pengadilan tidak berada di tempat tersebut, maka gugatan lisan tersebut dapat diajukan kepada magistraat di tempat tinggal atau tempat kediaman penggugat, yang kemudian membuat catatan tentang gugatan lisan tersebut dan secepat mungkin menyampaikan catatan itu kepada ketua pengadilan negeri yang bersangkutan. 

Kata ‘Magistraat’ tersebut menimbulkan pertanyaan apa arti dari kata tersebut, tentunya bagi aparat penegak hukum dituntut untuk tahu istilah-istilah hukum, namun hukum acara perdata ini tidak hanya diperuntukkan kepada penegak hukum, melainkan kepada masyarakat pencari keadilan (yustisia belen) sehingga kata-kata tersebut bagi orang awam sulit untuk dipahami sehingga membutuhkan penyederhanaan mengikuti kaidah bahasa yang baik benar mengikuti kamus besar bahasa Indonesia (KBBI).

Selanjutnya pada pasal 169 R.Bg. terdapat kata ‘komisaris’ yang mana makna komisaris ini jika kita artikan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjalankan tugas tertentu, terutama mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi agar perseroan berjalan sesuai ketentuan. Tentu arti tersebut di luar dari konteks hukum atau tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Kedua, tantangan era digital. Perkembangan zaman yang serba digital, membuat kita harus menyesuaikan dengan perkembangan tersebut. Hal ini salah satunya dengan perluasan alat bukti yang sebelumnya pada pasal 164 H.I.R. hanya terdapat 5 (lima) alat bukti yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. 

Sementara di era digitalisasi penggunaan dokumen elektronik menjadi hal baru yang sebelumnya tidak di atur dalam H.I.R/R.B.g sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meliputi tanda tangan elektronik dan persidangan secara jarak jauh (teleconference) menjadi perluasan dari alat bukti yang sebelumnya terbatas pada alat bukti konvensional, namun dengan kehadiran alat bukti elektronik ini bukan semata hanya soal teknologi, melainkan cara pandang dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

Akibat dari belum terakomodirnya alat bukti elektronik tersebut dalam hukum acara perdata, menyebabkan dalam proses pembuktian di pengadilan hakim harus berkreativitas dan menafsirkan secara kasuistik. Aspek pembuktian menjadi salah satu hal utama dalam proses peradilan terutama dalam menyesuaikan dengan kemajuan teknologi serta pembaruan-pembaruan lainnya.

Ketiga, terkait panggilan sidang (relaas) kepada pihak sebelumnya pada H.I.R/R.Bg. dilakukan oleh jurusita dengan memberikan panggilan sidang yang diterima secara langsung oleh pihak di tempat kediamannya. Hal ini mengalami ketertinggalan dari penerapan nya di lapangan yang saat ini dalam Pasal 15 Perma Nomor 1 Tahun 2019 dimana panggilan/pemberitahuan dilakukan secara elektronik melalui domisili elektronik yang didaftarkan para pihak atau disebut sebagai e-summons (pemanggilan pihak secara online).

Merupakan saat yang tepat untuk pembentukan hukum acara perdata yang produk peraturan perundang-undangan asli bangsa Indonesia, di saat hukum acara pidana sudah mengalami pembaruan kedua, justru hukum acara perdata masih tertinggal dan mengikuti aturan kolonial yang tentunya perkembangan tidak hanya terjadi dalam dunia pidana saja melainkan dalam hal keperdataan juga terjadi perkembangan.

Upaya Mengisi Kekosongan Hukum 

Dalam mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Contohnya Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam ketentuan Pasal 154 R.Bg. disebutkan bahwa perdamaian dilakukan melalui perantaraan ketua. Sedangkan dalam Perma 1 tahun 2016 memperluas makna bahwa perdamaian tidak hanya dapat dilakukan melalui ketua melainkan oleh mediator hakim dan mediator non hakim yang memiliki sertifikat untuk menyelesaikan sengketa tanpa memaksakan sebuah penyelesaian.

Pada aturan lainnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma 1 Tahun 2019, dalam Perma tersebut pembayaran panjar biaya perkara tergenerate secara otomatis melalui sistem, para pihak bisa langsung melangsungkan pembayaran panjar biaya perkara ke rekening pengadilan tanpa melalui mekanisme lama yang terdapat pada H.I.R/R.Bg. yang masih secara manual.

Upaya mengisis kekosongan tersebut hanya menciptakan penyatuan dalam praktik, tanpa kodifikasi secara menyeluruh. Dalam jangka panjang, dapat melahirkan ketergantungan pada Mahkamah Agung sehingga perubahan yang terjadi hanya pada permukaan, tetapi akar strukturalnya tidak mengalami perubahan. 

Penutup

Pembentukan hukum acara perdata Indonesia perlu dilakukan, karena secara filosofis, yuridis, dan sosiologis telah memenuhi ketiga unsur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. DPR sebagai lembaga legislatif sangat dibutuhkan perannya dalam membahas dan merumuskan hukum acara perdata Indonesia yang dapat menjadi produk hukum yang mampu menjawab dinamika serta perkembangan zaman.

Dalam hal ini, negara harus hadir membangun sistem hukum yang tunggal dan memastikan bahwa proses pembentukannya sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan aturan baru telah diterapkan dalam dunia peradilan. Esensi dari unifikasi dan pembentukkan hukum tidak hanya sekadar pembaruan tata cara beracara, melainkan memperbarui paradigma dan sarana keadilan yang responsif terhadap perkembangan zaman.

Referensi

  1. Aprita, Serlika. Pembaharuan Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Bulletin Hukum, Vol. 5 No. 1.
  2. Aryati, Rika, dkk. Sejarah Berlakunya BW dan KUHPerdata di Indonesia. Journal of Criminology and Justice, Vol. 2 No. 1.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
  4. Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta, 2010.
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  7. Subekti, R. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta, 1989.
  8. Syahrani, Riduan. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Pustaka Kartini, 1998.
  9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  10. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.