Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 1981) mendefinisikan penahanan sebagai “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” [1]. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 2025) sebagai pengganti KUHAP 1981 yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mendefinisikan penahanan sebagai tindakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya [2].
Meskipun definisi penahanan dalam KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 pada dasarnya sama, pembaruan yang perlu dicermati tidak berhenti pada aspek ontologi [3] saja, namun perlu diteliti lebih lanjut pada aspek epistemologi [4]. Dengan demikian, fokus pembahasan diarahkan pada perubahan aturan mengenai parameter penahanan, karena perubahan tersebut berimplikasi pada cara berpikir dan praktik pejabat yang berwenang.
Berdasarkan hal tersebut, maka sejatinya tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perubahan pengaturan parameter penahanan dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025 serta impilkasinya terhadap paradigma pejabat yang berwenang melakukan penahanan (selanjutnya disebut pejabat yang berwenang). Dalam penyusunannya, digunakan bantuan Perplexity AI untuk sebatas mendukung penelusuran, pengelompokan, dan penyusunan sintesis sumber hukum serta literatur ilmiah secara sistematis.
Transformasi Pengaturan Parameter Penahanan
KUHAP 1981 mensyaratkan penahanan melalui Pasal 21 ayat (1), yakni adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup, serta keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Rumusan “kekhawatiran” menempatkan alasan penahanan pada penilaian risiko, sehingga kualitas kontrol terhadap penahanan sangat bergantung pada kemampuan aparat menguraikan dasar faktual dari risiko tersebut. selain itu, KUHAP 1981 juga mengatur batasan kategori perkara yang dapat dikenai penahanan pada Pasal 21 ayat (4), khususnya mengenai ambang ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau jenis tindak pidana tertentu. Dalam kerangka normatif, ambang ini mencegah penahanan diterapkan pada seluruh perkara, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk membuktikan alasan penahanan pada Pasal 21 ayat (1).
KUHAP 2025 melalui Pasal 99 menegaskan distribusi kewenangan penahanan secara fungsional menurut tahap proses (penyidikan–penuntutan–persidangan). Di saat yang sama, pasal ini membatasi PPNS/penyidik tertentu agar tidak melakukan penahanan secara mandiri, kecuali dengan perintah penyidik Polri (dengan beberapa pengecualian institusional yang disebutkan). Secara normatif, desain ini memudahkan penelusuran tanggung jawab karena tindakan penahanan selalu melekat pada pejabat/tahap yang jelas [5].
Selanjutnya, Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) KUHAP 2025 merumuskan parameter penahanan dalam tiga lapis. Pertama, terdapat ambang normatif: penahanan mensyaratkan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih (serta pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang dirinci). Kedua, terdapat parameter formal-akuntabilitas: penahanan wajib didasarkan pada surat perintah/penetapan hakim yang memuat identitas, alasan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan; serta mewajibkan pemberian tembusan dalam 1 hari kepada pihak-pihak tertentu. Ibid. Ketiga, terdapat parameter evidensial dan indikator keadaan: penahanan dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan jika Tersangka atau Terdakwa melakukan atau memenuhi salah satu atau lebih keadaan sebagaimana huruf a sampai dengan huruf f dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 tersebut.
Secara konseptual, konfigurasi tersebut menggeser pusat pembenaran penahanan dari formula “kekhawatiran” yang luas berdasarkan KUHAP 1981 menuju indikator keadaan yang lebih teridentifikasi berdasarkan KUHAP 2025, sehingga alasan penahanan tidak berhenti pada pernyataan abstrak, melainkan dapat ditautkan pada peristiwa yang konkrit yang dapat dinilai. Dengan demikian, KUHAP 2025 pada pokoknya lebih mempertegas parameter penahanan dalam KUHAP 1981, dari yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada “kekhawatiran” pejabat, menjadi lebih diobjektifkan melalui “keadaan-keadaan faktual tertentu”.
Implikasi Transformasi Pengaturan Parameter Penahanan Terhadap Paradigma Pejabat Yang Berwenang
Pengaturan parameter penahanan berdasarkan KUHAP 2025 harus dipahami sebagai perubahan cara negara membenarkan pembatasan kemerdekaan seseorang. Penahanan tidak dapat lagi ditempatkan sebagai tindakan yang secara rutin dipilih demi kelancaran proses, melainkan sebagai pengecualian yang hanya dapat dipertahankan apabila alasan-alasannya memenuhi ukuran legalitas, kebutuhan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui alasan hukum yang terang. Ukuran ini menuntut perubahan paradigma pejabat yang berwenang dari yang sebelumnya cenderung subjektif menjadi lebih objektif [6].
Lon L. Fuller memandang hukum sebagai “enterprise of subjecting human conduct to the governance of rules”. Dalam pengertian ini, hukum tidak cukup hadir sebagai perintah yang didukung kekuasaan, melainkan harus memiliki kualitas tertentu agar benar-benar berfungsi sebagai sistem kaidah yang memandu perilaku. Fuller menyebut kualitas tersebut sebagai moralitas internal hukum, yaitu tuntutan yang melekat pada cara hukum dibuat, diumumkan, dan diterapkan. Dalam uraian klasiknya, moralitas internal hukum dirumuskan melalui delapan desiderata[7].
Delapan syarat tersebut menjelaskan bahwa transformasi pengaturan penahanan, harus dinilai dari apakah rumusan baru meningkatkan kejelasan dan keterdugaan, serta apakah dalam praktik pejabat yang berwenang sungguh menerapkan kaidah sebagaimana mestinya[8].
Apabila dikaitkan dengan prinsip moralitas internal tersebut, maka parameter penahanan harus memenuhi paling sedikit tiga konsekuensi. Pertama, rumusan syarat penahanan harus cukup jelas dan tidak membuka ruang kontradiksi yang membuat aparat dapat memilih secara sewenang-wenang. Kedua, rumusan tersebut harus dapat dipedomani oleh pihak yang ditahan dan pembelanya, sehingga hak untuk menilai dan mempersoalkan keabsahan penahanan memiliki dasar yang nyata. Ketiga, pejabat yang berwenang harus mempraktikkan kongruensi dengan menyusun alasan penahanan dalam bentuk pertimbangan yang bersandar pada fakta, bukan pada asumsi umum.
Selain dalam tataran teoretis, ukuran moralitas internal hukum telah tertuang dalam norma HAM. Pasal 9 ICCPR menegaskan bahwa hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta melarang penahanan sewenang-wenang. ICCPR juga menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan pidana harus segera dibawa ke hadapan hakim serta berhak diadili dalam waktu yang wajar atau dibebaskan. Lebih lanjut ditegaskan bahwa penahanan terhadap orang yang menunggu persidangan bukanlah kaidah umum, melainkan pengecualian[9].
Selain itu, setiap orang yang dirampas kemerdekaannya berhak mengajukan proses di hadapan pengadilan agar pengadilan memutus tanpa penundaan tentang sah atau tidaknya penahanan dan memerintahkan pembebasan apabila tidak sah[10]. Norma HAM menempatkan pembebasan sebagai titik tolak dan penahanan sebagai pengecualian yang memerlukan justifikasi. Dalam General Comment yang dirujuk oleh Komite HAM PBB, jaminan prosedural untuk mencegah penahanan melawan hukum dan sewenang-wenang juga ditekankan, termasuk standar pembawaan tersangka secara segera ke hadapan hakim[11].
Prinsip-prinsip HAM tersebut memperoleh penguatan dalam kerangka hukum nasional melalui Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman). UU Kekuasaan Kehakiman secara tegas mengatur tentang larangan penangkapan dan penahanan tanpa perintah tertulis yang sah, serta keharusan untuk mengikuti cara yang diatur dalam undang-undang[12]. Artinya penahanan harus ditempatkan sebagai tindakan yang sejak awal harus dapat diaudit legalitasnya, bukan sekedar respons pragmatis pejabat yang berwenang terhadap kekhawatiran belaka.
Kesimpulan
Karakteristik parameter penahanan mengalami transformasi dari yang awalnya berbasis “kekhawatiran” (subjektif) berdasarkan KUHAP 1981 menjadi berbasis indikator legal-faktual yang terumuskan (objektif) berdasarkan KUHAP 2025. Dengan demikian, transformasi tersebut menuntut perubahan paradigma pejabat yang berwenang agar praktik penahanan selaras dengan prinsip kongruensi (kesesuaian antara kaidah dan tindakan pejabat), norma HAM, serta UU kekuasaan kehakiman.
Sumber:
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 21.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 33.
- Aspek ontologi dalam filsafat ilmu merupakan telaahan secara filsafati yang hendak mencari jawaban atas pertanyaan tentang obyek yang ditelaah ilmu, wujud yang hakiki dari obyek tersebut, hubungan antara obyek tersebut dengan daya tangkap manusia yang membuahkan pengetahuan. (Jujun S. Suriasumantri, Filsafat ilmu Sebuah Pengantar Populer, 2005, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, hlm. 33.)
- Epistemologi memberikan penjelasan tentang bagaimana seseorang dapat mencapai kebenaran, yaitu bagaimana memahami keberadaan suatu ilmu. (Firman Yudhanegara, dkk., Pengantar Filsafat Hukum (Sebuah Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum), 2024, Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia, hlm.21)
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), Pasal 99 ayat (1)-(6).
- Antara, “KUHAP baru perketat syarat penahanan dengan lebih objektif,” 20 November 2025, https://www.antaranews.com/berita/5254529/kuhap-baru-perketat-syarat-penahanan-dengan-lebih-objektif (diakses 22 Februari 2025).
- Edwin W. Tucker, “The Morality of Law, by Lon L. Fuller,” Indiana Law Journal 40, no. 2 (1965): 367-368, https://www.repository.law.indiana.edu/ilj/vol40/iss2/5/ (diakses 23 Februari 2026).
- Ibid., hlm. 368.
- Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), “Liberty and security: Human Rights Committee clarifies limits on detention,” press release, 30 October 2014 (kutipan ICCPR art. 9(1)-(4), termasuk prinsip bahwa penahanan pra-persidangan bukan kaidah umum).
- Ibid., art. 9(4).
- Ibid., rujukan General Comment No. 35.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 7.
Daftar Pustaka
Buku
- Firman Yudhanegara, dkk., Pengantar Filsafat Hukum (Sebuah Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum), 2024, Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
- Jujun S. Suriasumantri, Filsafat ilmu Sebuah Pengantar Populer, 2005, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Jurnal
- Edwin W. Tucker, “The Morality of Law, by Lon L. Fuller,” Indiana Law Journal 40, no. 2 (1965).
Peraturan Perundang-Undangan
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Internet
- Antara, “KUHAP baru perketat syarat penahanan dengan lebih objektif,” 20 November 2025, https://www.antaranews.com/berita/5254529/kuhap-baru-perketat-syarat-penahanan-dengan-lebih-objektif
- Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), “Liberty and security: Human Rights Committee clarifies limits on detention,” press release
Penulis
- Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H. - Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat
- Endi Nursatria, S.H. - Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





