Simeulue Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pelayanan peradilan yang inklusif dan nondiskriminatif, Pengadilan Negeri (PN) Sinabang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Simeulue pada Kamis (26/2). Kegiatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Simeulue, khususnya dalam mengakses layanan peradilan.
Acara diawali dengan sosialisasi mengenai kebijakan Mahkamah Agung (MA) terkait pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dalam pemaparannya, jajaran PN Sinabang menegaskan bahwa peradilan modern tidak lagi semata berbicara mengenai prosedur dan kepastian hukum, tetapi juga tentang aksesibilitas, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Landasan normatif kegiatan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.
Ketua PN Sinabang, Riswandy, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan komitmen PN Sinabang untuk memberikan pelayanan yang setara tanpa membeda-bedakan, termasuk kepada masyarakat penyandang disabilitas. Riswandy menyampaikan bahwa meskipun hingga saat ini belum terdapat penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Simeulue, sistem dan sumber daya harus dibangun sejak dini.
“Pelayanan yang inklusif bukanlah reaksi atas sebuah perkara, melainkan komitmen moral dan konstitusional yang harus dipersiapkan secara sistematis. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang setara tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai keadilan,” ujar Riswandy.
Lebih lanjut, Ketua PN Sinabang juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SLB Negeri Simeulue yang selama ini menjadi mitra terdepan dalam pendampingan serta pemberdayaan penyandang disabilitas. Kerja sama ini, menurutnya, bukan hanya bersifat administratif, melainkan bentuk sinergi nyata dalam membangun sistem peradilan yang ramah disabilitas.
Sementara itu, Kepala Sekolah SLB Negeri Simeulue, Jufniar Jaffar, S.Psi., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PN Sinabang yang telah mengedepankan pelayanan terbaik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Simeulue. Ia menilai langkah proaktif pengadilan ini mencerminkan sensitivitas sosial sekaligus komitmen kelembagaan yang patut dicontoh.
“Kami sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Sinabang yang telah menunjukkan perhatian dan komitmen nyata terhadap pelayanan bagi penyandang disabilitas, meskipun sampai saat ini belum ada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Simeulue. Dan tentu kita semua berharap, semoga tidak ada penyandang disabilitas yang harus berhadapan dengan hukum di daerah kita,” ungkap Jufniar.
Dalam kesempatan tersebut, Jufniar juga menekankan pentingnya literasi dan pemahaman terhadap bahasa isyarat sebagai bagian dari akses komunikasi. Ia menyampaikan bahwa bahasa isyarat bukanlah sesuatu yang sulit dipelajari. Saat ini telah tersedia berbagai instrumen pendukung, termasuk kamus bahasa isyarat, modul pelatihan, serta media pembelajaran digital yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat luas.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, SLB Negeri Simeulue diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan, penyediaan penjuru bahasa, serta edukasi mengenai ragam dan kebutuhan disabilitas. Secara substansial, regulasi tersebut juga menegaskan asas-asas penting dalam pelayanan peradilan bagi penyandang disabilitas, antara lain asas penghormatan terhadap martabat, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, aksesibilitas, dan pelindungan lebih. Nilai - nilai inilah yang menjadi roh dari kerja sama antara PN Sinabang dan SLB Negeri Simeulue.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan MoU yang disaksikan oleh jajaran hakim, aparatur pengadilan, serta tenaga pendidik SLB. Momentum tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk membangun ekosistem pelayanan hukum yang inklusif, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan setiap warga negara tanpa terkecuali. Melalui kolaborasi ini, PN Sinabang menegaskan bahwa keadilan bukan hanya tentang memutus perkara, tetapi juga tentang memastikan setiap orang termasuk penyandang disabilitas mampu mengakses, memahami, dan berpartisipasi secara penuh dalam proses peradilan tanpa sekat dan tanpa diskriminasi.





