PN Praya Tegaskan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Kasus Pencurian

Pendekatan humanis Majelis Hakim mendorong terdakwa dan korban berdamai serta saling memaafkan di persidangan.
(Foto: PN Praya Terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Kasus Pencurian | Dok. PN Praya)
(Foto: PN Praya Terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Kasus Pencurian | Dok. PN Praya)

Lombok Tengah – Pada hari Rabu (11/2/2026) menjadi momen penting bagi Pengadilan Negeri Praya dalam penerapan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Majelis Hakim mengadili perkara pidana yang teregister dalam Nomor 8/Pid.B/2026/PN Pya yakni Almas Syifa Norra, S.H., sebagai Hakim Ketua, Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H., dan Nesia Hapsari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dengan mewujudkan perdamaian antara Terdakwa dan Korban. Melalui pendekatan-pendekatan yang humanis dan tidak melanggar harkat martabat manusia dari Majelis Hakim, Terdakwa dan Korban sepakat berdamai serta saling memaafkan di muka persidangan.

Majelis Hakim sejak permulaan sidang telah memberikan petunjuk/arahan mengenai tahapan persidangan dimana membuka dan menggali potensi perdamaian diantara Terdakwa dan Korban sebagaimana kondisi-kondisi yang meliputi perkara sangat memungkinkan untuk diupayakan dalam mekanisme keadilan restoratif sesuai pengaturan KUHAP baru. Kesungguhan pemeriksaan dalam perkara ini menggugah nurani dari Terdakwa maupun Korban untuk saling memaafkan secara lahir dan batin atas tindak pidana yang sudah terjadi. Peran Majelis Hakim dalam perdamaian sangat vital, mengingat perdamaian tidak dicapai semudah membalikkan telapak tangan, melainkan dilakukan penuh keseriusan, khidmat, kejujuran, profesionalitas dan yang paling terpenting semua itu dilakukan dengan dasar integritas yang kuat.

Momentum ini merupakan lonceng dimulainya penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Praya yang berkeadilan, bermartabat dan modern sesuai dengan amanat yang terkandung dalam KUHP nasional, KUHAP baru dan UU Penyesuaian Pidana yang baru berlaku pada bulan Januari 2026. Mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam KUHAP baru bukan hanya berupa teks-teks otoritatif, melainkan dasar bagi Majelis Hakim mewujudkan nilai-nilai keadilan secara nyata, faktual dan manifestasi dari nurani yang bersih nan suci. Dengan demikian, aspek perdamaian pada perkara pidana dalam sistem peradilan pidana modern menempati kedudukan yang sangat penting dan harus sekeras mungkin diwujudkan pada tiap-tiap tingkatan pemeriksaan perkara, khususnya dalam proses pemeriksaan di persidangan guna terciptanya keadilan yang sejak lama diidam-idamkan seluruh lapisan masyarakat.