Lombok Tengah – Itikad baik para pihak berperkara merupakan prinsip utama dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Prinsip itikad baik mendapatkan tempat paling istimewa dalam proses mediasi karena pelanggaran terhadap prinsip tersebut memiliki akibat hukum bagi para pihak. Ketentuan normatif mengenai prinsip itikad baik termuat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan dengan tegas bahwa Penggugat yang tidak beritikad baik maka gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima, dan Tergugat yang tidak beritikad baik dijatuhi hukuman membayar biaya mediasi.
Dalam putusan perkara Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Pya tanggal 4 Februari 2026, Majelis Hakim menegaskan bahwa pelanggaran itikad baik dalam proses mediasi wajib dijatuhi penghukuman kepada pihak-pihak Tergugat yang tidak beritikad baik secara tanggung renteng membayar biaya panggilan mediasi yang sudah dikeluarkan.
Proses persidangan perkara yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 12 Agustus 2025 tersebut dimulai dengan Majelis Hakim mengupayakan perdamaian berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan menunjuk seorang Hakim yang telah bersertifikat mediator dari Mahkamah Agung RI.
Proses Mediasi berjalan sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 dan hasilnya mediasi tidak dapat dilaksanakan disebabkan karena pihak-pihak Tergugat tidak beritikad baik. Wujud konkret pihak-pihak Tergugat tidak beritikad baik yaitu hanya hadir 1 (satu) kali pada pertemuan pertama akan tetapi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut secara sah dan patut, ternyata tidak hadir tanpa alasan yang sah, disamping itu terdapat salah satu pihak Tergugat yang tidak pernah hadir sama sekali meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut. Selanjutnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menelaah laporan mediasi dari Mediator dan menetapkan pihak-pihak Tergugat sebagaimana dimaksud merupakan pihak yang tidak beritikad baik dalam mediasi melalui Penetapan Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Pya tanggal 5 November 2025.
Pengadilan Negeri Praya menegaskan bahwa proses mediasi tidak hanya prosedural formal yang bisa dikesampingkan begitu saja, tak sedikit para pihak yang justru menegasikan pentingnya proses mediasi di pengadilan. Oleh karena itu, best practice penegakan norma penghukuman membayar biaya mediasi oleh pihak-pihak Tergugat yang tidak beritikad baik menjadi refleksi atas proses mediasi yang selama ini berjalan di dunia peradilan, supaya terbukanya ruang-ruang kebaikan, kejujuran, transparan dan keadilan saat pembahasan usulan-usulan perdamaian di antara para pihak dalam proses mediasi di pengadilan.





