MARINews, Pasangkayu – Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hak korban atas pelindungan dan pemulihan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim.
Memperhatikan hak korban tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan Ketua Majelis, Bili Achmad didampingi Hakim Anggota Maruly Agustinus Sinaga dan Bill Clinton kemudian menjatuhkan amar putusan condemnatoir berupa perintah kepada Instagram sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penghapusan data Korban;
“Memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik yaitu Instagram (www.Instagram.com) melakukan penghapusan dan melakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik data pribadi korban dengan terlebih dahulu korban memperlihatkan/ mengirimkan salinan putusan ini kepada penyelenggara sistem elektronik yaitu Instagram sebagai dasar permintaan penghapusan informasi elektronik dan dokumen elektronik data pribadi korban,” ucap Bili dalam putusan nomor 9/Pid.Sus/2026/PN Pky di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (10/03).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa korban memiliki hak penghapusan atau right to erasure dan hak pengeluaran dari daftar mesin pencari right to delisting terhadap data pribadi korban yang termuat oleh instagram.
Sebagai informasi, perkara tindak pidana kekerasan seksual tersebut bermula ketika Terdakwa (MR) mengunggah hasil tangkapan layar video call bermuatan seksual antara Terdakwa dan Korban yang saat itu berpacaran ke instagram milik korban yang diakses oleh Terdakwa karena Terdakwa mengetahui username dan password instagram korban.
Postingan insta story bermuatan seksual yang sempat terlihat oleh beberapa followers instagram tersebut kemudian dijadikan oleh Terdakwa (MR) sebagai ancaman kepada Korban untuk menyerahkan sejumlah uang, korban yang kaget dan ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada Terdakwa (MR) sebesar Rp1.000.000,00 kemudian Terdakwa (MR) menghapus postingan tersebut.
Namun beberapa waktu kemudian Terdakwa (MR) kembali mengancam dan meminta uang dengan nominal yang lebih besar sebesar Rp10.000.000,00 kepada Korban, Korban yang merasa tertekan dan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut kemudian melaporkan Terdakwa (MR) ke Polisi.
Akibat perbuatannya, Terdakwa (MR) sebagaimana didakwa dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang TPKS kemudian divonis penjara selama 5 (lima) dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider penjara 80 (delapan puluh) hari;
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


