Menghadirkan pemohon PK secara daring, dapat menghilangkan permasalahan-permasalahan seperti masalah keamanan berkas, biaya tambahan, dan waktu yang lama. Hal itu sejalan dengan penerapan asas peradilan pidana yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kehadiran dua hakim dari PN Pulau Punjung ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan tingkat pertama dalam memperkuat kapasitas menghadapi tantangan hukum modern di era digital.
Kewenangan hakim dalam penetapan tersangka tidak hanya terbatas pada subjek berupa saksi yang diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur Pasal 174 KUHAP, namun dapat juga terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU 18/2013.
Kasus ini menjadi potret nyata tantangan sosial di tengah masyarakat sekitar perkebunan, di mana tekanan ekonomi kerap berhadapan dengan batasan hukum.
Alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pelepasan Hukum Adat Sasi tersebut, untuk menghargai dan menghormati hukum adat yang berlaku di masyarakat.
HUT IKAHI kali ini mengambil tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas”, tema ini sejalan dengan tema Laporan Tahun Mahkamah Agung 2024, yakni “Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas”.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta penerapan mediasi dalam perkara perdata dan restorative justice (RJ) dalam perkara pidana, sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan dan mendamaikan.