Kewenangan hakim dalam penetapan tersangka tidak hanya terbatas pada subjek berupa saksi yang diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur Pasal 174 KUHAP, namun dapat juga terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU 18/2013.
Kasus ini menjadi potret nyata tantangan sosial di tengah masyarakat sekitar perkebunan, di mana tekanan ekonomi kerap berhadapan dengan batasan hukum.
Alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pelepasan Hukum Adat Sasi tersebut, untuk menghargai dan menghormati hukum adat yang berlaku di masyarakat.
HUT IKAHI kali ini mengambil tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas”, tema ini sejalan dengan tema Laporan Tahun Mahkamah Agung 2024, yakni “Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas”.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta penerapan mediasi dalam perkara perdata dan restorative justice (RJ) dalam perkara pidana, sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan dan mendamaikan.
Acara public campaign ini menjadi langkah nyata Pengadilan Negeri Pekalongan dalam mendukung reformasi birokrasi dan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi dan gratifikasi.
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Terdakwa meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban Rudi Hartono khususnya istri korban yaitu, Desti Fitrina.