Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo Lakukan Pengawasan Di Lapas Bau Bau

Kegiatan tersebut disertai dengan pembinaan kedisiplinan dan pembentukan sikap tanggung jawab sebagai bagian dari proses rehabilitasi.
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo Lakukan Pengawasan Di Lapas Bau Bau | Dok. PN Bau Bau
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo Lakukan Pengawasan Di Lapas Bau Bau | Dok. PN Bau Bau

MARINews Bau Bau - Para Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Pasarwajo yang terdiri dari Aji Malik, S.H., Anugerah Prima Utama, S.H., M.H., dan Jeremia Sipahutar, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bau Bau, Jum'at (13/3/2026). 

Kegiatan ini bagian dari pelaksanaan fungsi Hakim Wasmat,  bertujuan memastikan bahwa putusan pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan dijalankan sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana. 

Pengadilan tidak hanya berperan sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana berlangsung secara manusiawi, terukur, dan selaras dengan prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, Para Hakim Wasmat mewawancarai 15 Narapidana yang berasal dari berbagai jenis perkara pidana guna memperoleh gambaran faktual pemidanaan. Para Narapidana menyampaikan secara umum Lapas Bau Bau telah menyediakan berbagai kebutuhan dasar dengan baik, termasuk penyediaan makanan, fasilitas hunian narapidana, serta lingkungan pembinaan yang mendukung proses pemasyarakatan.

Selain pemenuhan kebutuhan dasar, mereka juga memperoleh berbagai bentuk pembinaan kemandirian yang berorientasi peningkatan keterampilan praktis. Program pembinaan berupa pelatihan menukang bangunan, pelatihan pengelasan, serta berbagai kegiatan lain yang bertujuan membekali narapidana dengan kemampuan kerja yang dapat dimanfaatkan setelah mereka kembali ke masyarakat. 

Kegiatan tersebut disertai dengan pembinaan kedisiplinan dan pembentukan sikap tanggung jawab sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Hal ini menunjukkan lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai ruang pembinaan yang dirancang untuk mempersiapkan narapidana agar mampu kembali ke kehidupan sosial secara lebih produktif.

Pelaksanaan wasmat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo tersebut juga mencerminkan penguatan peran hakim dalam paradigma hukum acara pidana modern. Dalam perkembangan sistem peradilan pidana, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tidak lagi dipahami sebagai kegiatan administratif semata, melainkan sebagai bentuk pengawasan substantif untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan benar-benar tercapai. 

Kehadiran Hakim Wasmat secara langsung di lembaga pemasyarakatan menjadi bentuk akuntabilitas peradilan dalam menjaga kesinambungan antara putusan pengadilan dengan proses pembinaan narapidana.

Dengan demikian, kegiatan wasmat tidak hanya memperkuat fungsi kontrol yudisial terhadap pelaksanaan pidana, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan sistem pemasyarakatan berjalan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada upaya mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews