Di Indonesia, Asas Lex Stricta dan Lex Certa memegang peranan krusial dalam perumusan pasal-pasal dalam undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana.
Sistem hukum di dunia dalam ranah Pidana secara garis besar terbagi menjadi dua tradisi besar: Civil Law (Hukum Kontinental) dan Common Law (Hukum Anglo-Saxon).
Kejahatan narkotika dewasa ini bersifat transnasional, terorganisir, dan melibatkan jaringan global, sehingga menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya represif tetapi juga humanis.
Kiyai Abrori secara khusus menekankan pentingnya kesadaran bagi setiap aparatur, terutama terkait dengan hakikat kehidupan dunia dan pertanggungjawaban di akhirat.
Seluruh peserta, mulai dari para Hakim hingga seluruh Aparatur Sipil Negara di PN Sampang mengikuti rangkaian acara dengan penuh kekhusyukan dan penghayatan.
Dalam konteks hukum warisan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menorehkan kaidah hukum yang fundamental dan progresif, yakni gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa.