turut dibahas pula isu-isu lain, seperti rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan Panitera dan Jurusita, serta meningkatnya remunerasi atau tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Dapat dilihat bahwa, Ethical Naturalism memberikan arah bahwa pencarian moral objektif bukanlah angan-angan, melainkan kebutuhan mendesak bagi legislasi yang berkeadilan.
Kebahagiaan sosial sebagai tujuan hukum juga mengajarkan tentang keseimbangan. Hukum harus memberi ruang bagi individu untuk mengejar cita-cita pribadinya, namun sekaligus menjaga kepentingan bersama.