Mengangkat tema hukum pembuktian dalam perspektif KUHAP baru, forum ini menyoroti perubahan paradigma pembuktian perkara pidana yang krusial bagi praktik peradilan.
Putusan ini menegaskan bahwa karakter ekonomi syariah ditentukan oleh isi dan prinsip hubungan hukum para pihak, bukan semata label formal akad yang digunakan.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa peradilan memiliki peran strategis bukan hanya sebagai pelaksana fungsi yudisial, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertanyaan tersebut di atas menjadi semakin relevan ketika keputusan ekonomi, hukum, dan politik masa kini terbukti membawa dampak jangka panjang bagi kualitas bumi di masa depan.