Pastikan Objek Sengketa: PN Tobelo Lakukan Pemeriksaan Setempat

Langkah ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menjamin akurasi pembuktian dan kepastian hukum, meski dihadapkan pada tantangan geografis wilayah kepulauan.
(Foto: PN Tobelo Periksa Objek Sengketa | Dok. PN Tobelo)
(Foto: PN Tobelo Periksa Objek Sengketa | Dok. PN Tobelo)

Halmahera Utara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo beserta dengan Panitera Pengganti melaksanakan pemeriksaan setempat/descente untuk perkara Nomor 132/Pdt.G/2025/PN.Tob pada hari Jumat, 6 Februari 2026 dengan dihadiri oleh Penggugat dan Turut Tergugat serta Perangkat Desa. Pemeriksaan setempat dilakukan pada tanah seluas 1.035 m2 berlokasi di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotrai.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat/descente ini merupakan implementasi terhadap ketentuan SEMA No. 7 Tahun 2001 yang mengatur mengenai konsekuensi apabila terhadap perkara tanah yang tidak dilakukan pemeriksaan setempat/descente maka putusan sengketa tanah tersebut tidak dapat dieksekusi (non-executable). 

Objek sengketa tersebut berada di Pulau Morotai yang hanya bisa dijangkau dengan menggunakan speed boat dengan menyebrang dari Pulau ke Pulau. Perjalanan majelis hakim bersama dengan rombongan dimulai pada Pukul 06.00 WIT dengan titik lokasi kumpul di Pelabuhan Tobelo.

Kemudian perjalanan dilanjutkan melalui laut dengan menggunakan speed boat selama kurang lebih 1.5 Jam, setelah sampai di Pelabuhan Daruba Morotai, perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan mobil yang ditempuh kurang lebih selama 45 Menit. Sehingga total perjalanan ke objek sengketa memakan waktu sekitar dua jam.

Suasana pemeriksaan setempat berlangsung dengan kondusif, tertib, komunikatif, dan tanpa kendala teknis yang berarti. Para pihak pun menunjukkan sikap kooperatif, sehingga majelis hakim dapat mengidentifikasi setiap detail objek sengketa dengan jelas.

Langkah majelis hakim ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk memastikan proses pembuktian dilakukan secara komprehensif meski menghadapi tantangan geografis. 

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian penting dari proses persidangan, khususnya dalam perkara perdata yang melibatkan objek tanah atau properti. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam memutus perkara.