Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Dari luar, ‘Bu Kulah’ terlihat merupakan bungkusan berbalut daun pisang yang dibentuk segitiga. Sementara isinya terdiri dari nasi putih atau nasi minyak beserta macam-macam lauk