Prestasi di Tengah Bencana, Wakil Ketua PN Kuala Simpang Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Ia mempertahankan disertasinya di hadapan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya
Keluarga besar PN Kuala Simpang menghadiri promosi doktor Wakil Kuala Simpang. Foto : Dokumentasi PN Kuala Simpang
Keluarga besar PN Kuala Simpang menghadiri promosi doktor Wakil Kuala Simpang. Foto : Dokumentasi PN Kuala Simpang

MARINews, Medan – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Diana Febrina Lubis, S.H., M.Kn., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Sumatera Utara (USU) dengan IPK 3,98 atau predikat Sangat Memuaskan di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) Fakultas Hukum USU, Medan, pada Senin (15/12).

Meskipun pada 26 November sampai 1 Desember 2025 lalu Diana sempat ‘hilang’ karena terjebak dalam bencana banjir dengan kondisi listrik, air, serta jaringan telekomunikasi yang terputus, wanita berusia 47 tahun itu tetap menunjukkan profesionalismenya dalam dunia akademik.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, hari ini bisa menyelesaikan studi S3 saya dengan lancar. Semoga gelar yang diraih ini tidak hanya sekedar gelar yang tercantum di nama saja, tetapi juga dapat membawa manfaat baik bagi masyarakat,” ucap Wakil Ketua PN Kuala Simpang saat memberi kata sambutan dalam Sidang Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU.

Lebih lanjut dalam pidato akademiknya, Diana menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada Tim Promotor, Penguji, Pimpinan Universitas, serta keluarga.

Ia juga menyinggung kondisi Aceh Tamiang yang sedang berduka, dan berharap hasil penelitiannya dapat menjadi sumbangsih moral bagi pemerintah dalam mengelola pembangunan secara lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.

Untuk diketahui, Wakil Ketua PN Kuala Simpang berhasil mengumandangkan disertasinya berjudul, “Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Privat Berdimensi Publik terhadap Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)”.

Ia mempertahankan disertasinya di hadapan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya selaku Promotor, Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Perdata FH-USU & Kaprodi S2 Kenotariatan FH-USU dan Dr. Dedi Harianto, S.H., M.Hum, Akademisi FH-USU masing-masing selaku Co-Promotor.

Adapun Tim Penguji terdiri dari Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Kaprodi S3 Doktor Ilmu Hukum FH-USU & Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum USU.

Poin penting dalam disertasi yang disampaikan wanita berusia 47 tahun tersebut, yaitu agar penelitian ini memberikan sumbangsih bagi reformasi hukum kontrak publik di Indonesia.

Diana menawarkan penguatan asas proporsionalitas sebagai instrumen utama, untuk: memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Badan Usaha ketika berkontrak, melindungi kepentingan publik dalam proyek infrastruktur, mencegah ketimpangan dan risiko kontrak yang merugikan Negara, serta mendukung keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pencapaian gelar doktor Wakil Ketua PN Kuala Simpang tersebut, tidak hanya menjadi prestasi pribadi, melainkan juga inspirasi bagi aparatur peradilan di wilayah bencana untuk tetap menjaga integritas, keteguhan, dan komitmen terhadap ilmu pengetahuan.

Kini dunia peradilan khususnya PN Kuala Simpang, memiliki seorang doktor baru yang diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan hukum dan mendorong tata kelola pembangunan yang lebih adil bagi masyarakat.

Penulis: Qisthi Widyastuti
Editor: Tim MariNews