Operasional Telah Berjalan, PN Kuala Simpang Gelar Uji Kompetensi Posbakum 2026

Seleksi ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menjaga akses keadilan tetap berjalan optimal, termasuk di tengah kondisi pascabencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang.
(Wakil Ketua PN Kuala Simpang, Dr. Diana Febrina Lubis, S.H., M.Kn. Didampingi Hakim Frans Martin Sihotang, S.H., M.H., dan Panitera M. Jakfar, S.H. Wawancara Calon Lembaga Posbakum PN Kuala Simpang Tahun 2026 | Dok. PN Kuala Simpang)
(Wakil Ketua PN Kuala Simpang, Dr. Diana Febrina Lubis, S.H., M.Kn. Didampingi Hakim Frans Martin Sihotang, S.H., M.H., dan Panitera M. Jakfar, S.H. Wawancara Calon Lembaga Posbakum PN Kuala Simpang Tahun 2026 | Dok. PN Kuala Simpang)

Aceh Tamiang – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menggelar uji kompetensi terhadap calon Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (3/2).

Uji kompetensi berbentuk wawancara tersebut dilangsungkan oleh Panitia Seleksi Posbakum PN Kuala Simpang, yang terdiri dari Wakil Ketua PN Kuala Simpang, Dr. Diana Febrina Lubis, S.H., M.Kn. selaku Ketua Tim, Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum, Frans Martin Sihotang, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Tim, Panitera M. Jakfar, S.H. selaku Sekretaris Tim, dan Panitera Muda Hukum Indra Jaya Kusuma, S.H., dan Staf Tri Putri Sinaga, A.Md.Kom masing-masing selaku anggota tim. 

Wawancara tersebut diikuti oleh dua lembaga yang telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana ketentuan, yaitu Lembaga Bantuan Hukum PEDULI RAKYAT ACEH (LBH-PRA) Cabang Aceh Tamiang dan Perkumpulan Pusat Bantuan Hukum dan Mediasi Aceh (P2BHMA) Cabang Aceh Tamiang.

Idealnya seleksi lembaga Posbakum ini diadakan pada Desember 2025, akan tetapi dikarenakan sebagian besar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerusakan masif akibat dilanda banjir bandang sejak 26 November 2025 lalu, operasional perkantoran tidak dapat berjalan sehingga seleksi tidak dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, PN Kuala Simpang telah melaksanakan perpanjangan kontrak sementara dengan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 2025. 

Perpanjangan kontrak ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PN Kuala Simpang dalam memastikan masyarakat Aceh Tamiang tetap mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis, khususnya dalam kondisi bencana.

Untuk diketahui, Panitia Seleksi Posbakum PN Kuala Simpang sudah membuka pendaftaran calon lembaga Posbakum sejak tanggal 25-29 Januari 2026. 
Setelah menerima pendaftaran, Panitia Seleksi melakukan seleksi/verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan yang masuk dan selanjutnya mengumumkan hasil seleksi/verifikasi tersebut melalui papan pengumuman dan media lainnya.

Usai seleksi wawancara yang digelar pada 3 Februari 2026, selanjutnya Panitia Seleksi akan mengumumkan lembaga yang dinyatakan lulus seleksi Posbakum pada 5 Februari 2026.

Seleksi ini diadakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK/HK.HM1.1/X/2024.
 

Penulis: Qisthi Widyastuti
Editor: Tim MariNews