Ketua MA Tegaskan Kolaborasi dengan KY: Tidak Bertanding, Tapi Bersanding Jaga Integritas Hakim

Ketua Mahkamah Agung menyambut positif semangat sinergi yang disampaikan Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa MA tidak memandang KY sebagai lembaga yang harus berkompetisi.
Mahkamah Agung Menerima Audiensi Perwakilan dari Komisi Yudisial | Dok. Biro Hukum dan Humas MA
Mahkamah Agung Menerima Audiensi Perwakilan dari Komisi Yudisial | Dok. Biro Hukum dan Humas MA

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya kolaborasi yang setara dan konstruktif antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta independensi hakim. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang digelar di Lantai 13 Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/1).

Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Pertemuan tersebut turut dihadiri para ketua kamar serta pejabat eselon I MA. 

Sementara Komisi Yudisial diwakili oleh Ketua KY, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Wakil Ketua, Desmihardi, S.H., serta jajaran anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030.

Forum audiensi ini dimanfaatkan kedua lembaga untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, rekrutmen, peningkatan kapasitas, hingga advokasi hakim. Ketua Komisi Yudisial membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara KY dan MA.

“Tentu kami ingin ada suatu dialog dan tidnaklanjut dalam pertemuan ini, terkait peningkatan pelayanan publik dan juga sistem rekrutmen dan peningkatan layanan informasi sehingga ada komunikasi antara KY dan MA,” ungkap Ketua KY.

Komisioner KY lainnya juga menyampaikan harapan agar terdapat kesamaan persepsi antara kedua lembaga, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Beberapa catatan penting, bahwa kami berharap ada kesamaan persepsi antara KY dan MA terkait dengan kerja-kerja KY. Antara pengawasan hingga rekrutmen calon hakim ke depan kami harapkan ada kesamaan persepsi sehingga tidak ada mispersepsi antara KY dan MA,” tutur Wakil Ketua KY.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyambut positif semangat sinergi yang disampaikan Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa MA tidak memandang KY sebagai lembaga yang harus berkompetisi, melainkan mitra strategis dalam menjaga marwah peradilan.

“Saya merasa senang sekali tugas MA semakin ringan dan saya senang bagaimana tadi harapan bapak untuk bersinergi. Kami juga begitu, kami tidak akan berkompetisi dengan KY, tapi kami ingin berkolaborasi dengan KY. Kami tidak ingin bertanding dengan KY, kami ingin bersanding dengan KY. mari kita bangun komunikasi bersama,” ujar Prof. Sunarto.

Menurut Ketua MA, penguatan koordinasi antara MA dan KY menjadi hal yang krusial, terutama agar fungsi pengawasan lebih berorientasi pada pencegahan dan pembinaan tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. 

Dalam konteks tersebut, ia kembali menegaskan komitmen MA untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

“Kalau ini kita mau duduk bersama tidak ada masalah, siapa jadi ketua tim siapa jadi supervisor semua masuk,” katanya.

Ketua MA juga menggagas pengembangan satu portal bersama antara MA dan KY sebagai sarana pengaduan terpadu sekaligus pertukaran data, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan transparansi layanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan bahwa pengawasan hakim harus dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan hakim dalam memutus 
perkara.

“Kami setuju perlu persamaaan persepsi teknis yudisial. Tafsirnya bagaimana ke atasnya kita harus melihat Undang-Undang Mahkamah Agung, pengawasan terhadap hakim itu tidak boleh menganggu kemerdekaan hakim,” tambahnya.

Dari sisi non yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mendorong Komisi Yudisial untuk lebih aktif mensosialisasikan fungsi advokasi dan audiensi kepada para hakim. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar KY tidak semata dipersepsikan sebagai lembaga pengawas.

“Untuk advokasi perlu sosialisasi. Karena dalam benaknya hakim KY hanya mengawasi. Advokasi ini sangat oenting untuk mendekatkan hakim dengan KY,” tuturnya.

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews