Bitung - Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung menggelar kegiatan sosialisasi eksternal, guna memperkuat pemahaman mengenai transformasi hukum acara elektronik dan pemberlakuan regulasi hukum acara pidana terbaru.
Acara berlangsung di Ruang Sidang PN/Perikanan Bitung dan dihadiri oleh jajaran internal pengadilan serta berbagai instansi penegak hukum di wilayah Kota Bitung.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antar instansi vertikal.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bitung, Kepolisian Sektor (Polsek) Maesa, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, serta jajaran Advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Adapun dari pihak internal, seluruh Hakim, pejabat struktural, fungsional, serta staf turut mengikuti jalannya sosialisasi.
Pembukaan dan Urgensi Sosialisasi
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua PN Bitung, Cita Savitri, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, ia menekankan, sosialisasi ini merupakan langkah krusial untuk menyamakan persepsi antar penegak hukum di tengah modernisasi sistem peradilan Indonesia.
"Transformasi digital di lingkungan peradilan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan. Melalui sosialisasi ini, kita memastikan bahwa seluruh instansi terkait siap mengimplementasikan prosedur elektronik dan memahami perubahan fundamental dalam hukum acara pidana yang baru," ujar Ketua PN Bitung.
Pemaparan Materi Utama
Sosialisasi difokuskan pada empat regulasi fundamental yang menjadi pilar dalam prosedur hukum di Indonesia:
- Administrasi dan Persidangan Peninjauan Kembali Secara Elektronik: Pemaparan mengenai PERMA Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik ke Mahkamah Agung untuk menjamin efisiensi dan transparansi;
- Modernisasi Perkara Perdata: Penjelasan mengenai PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang didukung oleh SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022. Materi ini mengupas petunjuk teknis persidangan perkara perdata yang kini terintegrasi secara elektronik dari hulu ke hilir;
- Transformasi Persidangan Pidana: Pembahasan mengenai PERMA Nomor 8 Tahun 2022 (Perubahan atas PERMA No. 4 Tahun 2020), yang memantapkan landasan hukum persidangan pidana secara daring (online) melalui e-berpadu, khususnya terkait hak-hak terdakwa dan mekanisme pembuktian di ruang sidang virtual;
- Era Baru Hukum Acara Pidana: Materi pamungkas yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peserta diajak mendalami poin-poin perubahan besar dalam prosedur hukum pidana yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan perlindungan HAM, diantaranya yaitu Praperadilan, Mekanisme Keadilan Restoratif, dan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).
Komitmen Bersama
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara pihak Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, dan Advokat.
Sebagai penutup, seluruh instansi yang hadir menyatakan Komitmen Bersama untuk mendukung penuh penerapan seluruh PERMA tersebut serta siap mengawal transisi menuju pemberlakuan KUHAP yang baru.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelayanan hukum di wilayah hukum Kota Bitung dapat berjalan lebih cepat, sederhana, biaya ringan, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi seluruh masyarakat.


