PN Bireuen Jatuhkan Pidana Pengawasan: Implementasi KUHP Nasional Berbasis Mekanisme Keadilan Restoratif

PN Bireuen menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara penipuan dengan penerapan KUHP Nasional berbasis keadilan restoratif.
PN Bireuen menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara penipuan dengan penerapan KUHP Nasional berbasis keadilan restoratif. (Foto: Dok. PN Bireuen)
PN Bireuen menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara penipuan dengan penerapan KUHP Nasional berbasis keadilan restoratif. (Foto: Dok. PN Bireuen)

Bireuen – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Rabu (28/1) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen menjadi saksi sebuah putusan yang mencerminkan arah baru sistem hukum pidana Indonesia.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Welly Irdianto, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Heriana Juanda, S.H., M.H., dan Nurliza Chan, S.H., menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan.

Kasus yang menjerat Terdakwa bermula dari rangkaian kata bohong Terdakwa tentang program fiktif bantuan rumah prakesejahteraan dari kementerian. Dengan kedudukannya sebagai PNS di Kantor Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, ia berhasil meyakinkan Korban untuk menyerahkan uang administrasi sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Namun, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski perbuatannya jelas mencederai kepercayaan korban, jalannya persidangan menghadirkan nuansa berbeda. Di tengah proses hukum, Terdakwa dan Korban mencapai kesepakatan perdamaian. Terdakwa telah membayarkan seluruh kerugian yang diderita oleh Korban, dan Korban memaafkan Terdakwa dengan tulus. Pada tanggal 1 Januari 2026 perdamaian tersebut berhasil dicapai oleh Terdakwa dan Korban, serta merupakan titik balik dalam perkara ini.

Majelis Hakim juga menimbang dengan seksama, tidak hanya melihat kesalahan Terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi Terdakwa yang merupakan seorang ibu tunggal (single parent) dan memiliki 1 (satu) orang anak yang berusia 8 (delapan) tahun, Terdakwa juga sedang sakit, dan menjalani pengobatan, serta Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan mendalam.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 75 dengan tetap memperhatikan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif.

Pemidanaan menurut Majelis Hakim bukan sekadar balas dendam, melainkan sarana pembinaan, penyadaran, dan pemulihan. Dengan dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan, sebagai bentuk hukuman yang lebih humanis terhadap Terdakwa.

Putusan ini menjadi simbol perubahan. Di tengah masyarakat Bireuen yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai agama, pengadilan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya keras, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan dan keadilan yang menyeluruh.

Putusan ini menandai penerapan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan Korban, Terdakwa, dan Masyarakat.

Putusan pidana pengawasan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim menjadi pengingat bahwa hukum Indonesia kini bergerak ke arah baru yang lebih adil, lebih manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Penulis: Rahmi Fattah
Editor: Tim MariNews