MARINews, Jakarta-Badan Peradilan Agama (BADILAG) resmi mengumumkan pemberlakuan Pilot Project Smart Majelis pada Jumat (8/8). Pengumuman ini, mengikuti surat Plt. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI Nomor 161/BUA.6/TI1.1.2/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Pemberlakuan Pilot Project Smart Majelis.
Melalui Pengumuman Nomor 1941/DJA.3/TI1.3.1/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Badilag meminta satuan kerja yang telah ditunjuk sebagai pilot project untuk segera melaksanakan program ini.
Pilot Project Smart Majelis melibatkan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan beberapa Pengadilan Tinggi Agama di wilayah hukumnya, yang bertugas memantau pelaksanaan fitur Smart Majelis.
Daftar Satuan Kerja Pilot Project Smart Majelis di Bawah BADILAG:
1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
3. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung
4. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
5. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
6. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat
7. Ketua Pengadilan Agama Cirebon
8. Ketua Pengadilan Agama Praya
9. Ketua Pengadilan Agama Magelang
10. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
11. Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
12. Mahkamah Syar’iyah Calang
Mengenal Aplikasi Smart Majelis
Smart Majelis adalah aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang secara otomatis memilih majelis hakim dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pengalaman, kompetensi, dan beban kerja hakim. Selain itu, aplikasi ini menyesuaikan pemilihan hakim dengan jenis perkara yang akan diadili, sehingga hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan kasus yang ditangani.
Dengan algoritma canggih, aplikasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam penentuan majelis hakim di Pengadilan Agama.
Pelaksanaan dan Sosialisasi
Uji coba Smart Majelis untuk tingkat pertama telah berlangsung selama tiga bulan sejak peluncuran aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 6.0.0. Satuan kerja pilot project wajib menggunakan fitur Smart Majelis sesuai ketentuan dan petunjuk penggunaan yang disampaikan saat Sosialisasi Implementasi Smart Majelis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Penanganan Kendala Teknis
Jika terdapat kendala teknis dalam penggunaan Smart Majelis, satuan kerja pilot project diminta segera melaporkan masalah tersebut kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama c.q. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Selanjutnya, laporan akan diteruskan secara kolektif ke Biro Hukum dan Humas c.q. Bagian Pengembangan Sistem Informatika Mahkamah Agung RI.