Jakarta - Rangkaian agenda hari pertama Pameran Kampung Hukum 2026 berlangsung dengan meriah dan penuh suka cita pada Senin (9/2/2026). Di tengah kesibukan awal minggu yang padat, tidak mengurangi antusiasme warga peradilan, mahasiswa hukum, hingga masyarakat umum untuk hadir dan menyemarakan event tahunan kebanggaan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Salah satu acara yang menarik antusiasme pengunjung adalah talk show dengan tema “KUHAP dan KUHP BARU: Melindungi atau membatasi?” yang dimoderatori oleh Nadia Yurisa Adila, S.H.,M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Salah satu narasumber yang hadir sebagai pengisi kegiatan talk show tersebut adalah Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H., selaku Koordinator Staf Ahli Komisi III DPR Republik Indonesia.
Masih dalam nuansa menyambut KUHP dan KUHAP baru, talk show ini hadir untuk memberikan tambahan wawasan dan pandangan aparat penegak hukum serta masyarakat pemerhati hukum dalam memahami ketentuan baru yang diatur di dalamnya. Melanjutkan materi pemaparan sebelumnya dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Afdhal Mahatta lebih menjelaskan mengenai tujuan dari dibentuknya KUHP dan KUHAP Baru yang memiliki tujuan utama yaitu kesejahteraan masyarakat.
“Saya pastikan bahwa penyusunan RKUHP dan RKUHAP yang telah berjalan bertahun-tahun lalu telah melewati konsep Meaningful Participation, yaitu right to be heard, right to be consider, dan right to be explain,” ujar Afdhal.
Poin penting yang ditekankan oleh Afdhal adalah perubahan dari filosofi tujuan pemidanaan. Jika dalam KUHP Lama cenderung bersifat retributif atau fokus pada pembalasan (penjara), KUHP Baru disusun dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Afdhal menjelaskan bahwa kini penjara bukan lagi satu-satunya jalan akhir. Ada alternatif sanksi seperti pidana kerja sosial atau pidana pengawasan untuk tindak pidana tertentu. Hal ini bertujuan untuk memanusiakan pelanggar hukum sekaligus memulihkan dampak kejahatan bagi korban dan masyarakat.
Afdhal juga menjelaskan kebaruan yang ditemui dalam KUHP Baru antara lain diakuinya mekanisme hukum yang hidup dalam masyarakat “Living Law”, bergesernya pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus, tanggung jawab korporasi, dan penerapan pidana kerja sosial serta pidana denda secara proporsional.
“Salah satu hal menarik yang diatur dalam KUHP Baru Pasal 53 ayat (2) yaitu dalam hal hakim terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” Tegas Afdhal.
Hal ini adalah dasar hukum yang sangat kuat yang memperbolehkan hakim untuk menyimpang dari kekakuan teks undang-undang demi mencapai rasa keadilan yang substansial bagi masyarakat.
Tidak kalah pentingnya, KUHP dan KUHAP Baru berlaku secara bersamaan untuk menyelaraskan dalam hukum formil penerapan KUHP Baru. Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi inisiatif DPR pada 18 Februari 2025 dengan tetap menjalin partisipasi dari akademisi, praktisi yang terdiri dari advokat, masyarakat umum, dan stakeholder lainnya.
Penyusunan KUHAP Baru sangat bernuansa pada kepentingan dan kebutuhan warga negara. Melalui KUHAP Baru, kedudukan warga negara diperkuat khususnya dalam mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan. Selain itu, KUHAP Baru juga memberikan penguatan Hak Masyarakat dan Tersangka melalui perlindungan dari penyiksaan, Jaminan hak tersangka, dan mekanisme laporan pengaduan masyarakat yang lebih baik.
Beberapa mekanisme baru yang diatur dalam KUHAP Baru antara lain Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Perjanjian Penundaan Penuntutan (Differed Prosecution Agreement) bagi pelaku korporasi, Putusan Pemaafan Hakim, dan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Menurut pemaparannya, Afdhal menerangkan bahwa KUHAP Baru menganut diferensiasi fungsional yang menegaskan adanya pembagian tugas dan wewenang yang tegas antara aparat penegak hukum. Selain itu, hadirnya KUHAP Baru juga meguatkan peran advokat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum sejak dini sebelum suatu perkara masuk di persidangan.
Dalam akhir kegiatan talk show tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yaitu mahasiswa/i fakultas hukum yang ditujukan kepada masing-masing narasumber mengenai penerapan KUHP dan KUHAP Baru.

