MARINews, Jakarta – Pelaku judi online, Nuril Huda (34), mendapatkan vonis satu tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 Juta subsider dua bulan kurungan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 9245 K/Pid.Sus/2025.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menjelaskan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum. Terdakwa, tambah Majelis Hakim, seharusnya dinyatakan terbukti dakwaan alternatif kesatu dan dipidana sebagaimana tuntutan.
Judex Juris menilai, terdakwa terbukti melakukan permainan judi, yaitu bermain judi online jenis Mahjong dan Togel dengan menggunakan satu unit handphone milik terdakwa.
Fakta persidangan mengungkap, terdakwa bermain judi online dengan akun yang terdapat saldo kurang lebih sejumlah Rp1 Juta dan saat ditangkap polisi, terdakwa sempat melakukan dua kali deposit, dengan masing-masing sejumlah Rp300 Ribu.
Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan dalam putusannya, meskipun belum ada keuntungan secara fisik karena terdakwa belum pernah withdraw, namun terdakwa telah bermain judi online selama kurang lebih empat bulan, dengan sifat permainan untung-untungan dan pernah menang sampai Rp21 Juta.
“Menurut ahli, tindakan pelanggaran perjudian sebagaimana diatur di Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, cakupannya diperluas menjadi segala bentuk tindakan yang mewujudkan perjudian,” urai Majelis Hakim Kasasi.
Selain itu, Judex Juris menegaskan, memainkan perjudian termasuk ke dalam kategori pelanggaran di Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas pertimbangan itu, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perjudian secara online, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut umum.
“Namun demikian, karena Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, maka penjatuhan pidana terhadap terdakwa haruslah diperbaiki dan hal ini merupakan alasan yang meringankan untuk terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan putusan.
Selanjutnya, Mahkamah Agung mengadili sendiri, yang menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Barang bukti berupa satu buah SIM card dan satu unit handphone yang digunakan terdakwa untuk melakukan perjudian jenis judi online, ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Majelis Hakim Kasasi.




