MARINews, Samarinda - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung TA 2025 Dan Badan Peradilan Dibawahnya Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (23/12). Kegiatan pemeriksaan yang telah dilaksanakan seminggu dari tanggal 15 Desember hingga 23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda (PTA Samarinda), Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda), Ketua Pengadilan Agama Samarinda (PA Samarinda), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda (PTUN Samarinda) dan Sekretaris Pengadilan Negeri Balikpapan (PN Balikpapan).
Dalam sambutannya Ketua PT Kaltim mengatakan bahwa pemeriksaan interim yang dilakukan BPK bagaikan general check up, sehingga segala sesuatu dalam pengelolaan anggaran bisa selalu terawasi dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, hal tersebut juga merupakan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan Visi Mahkamah Agung menjadi badan peradilan yang agung serta tertuang jelas pada misi mahkamah agung - Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
“Momen Badan Pemeriksa Keuangan berkunjung ke Satuan Kerja merupakan hal baik bagi kami sehingga kami dapat menyerap ilmu bapak/ibu auditor, untuk menambah kemampuan serta kompetensi kami dalam pengelolaan APBN,” Ujar Suwidya yang merupakan Ketua PT Kaltim.
Dalam pemaparan BPK yang disampaikan oleh Bagus Ariyanto, tujuan pemeriksaan interim antara lain:
untuk memberikan kesimpulan hasil reviu atas SPI proses Laporan Keuangan (LK) MA Tahun 2025;
menguji kesesuaian dengan SAP (Sistem Akuntasi Pemerintah) dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan;
memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Mahkamah Agung; dan
Melakukan pengujian substantif atas transaksi atau realisasi belanja sampai dengan triwulan 3 tahun 2025.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian resume temuan oleh BPK kepada satuan kerja yang dijadikan sample pemeriksaan oleh BPK di Wilayah Kalimantan Timur. Harapan tim BPK adalah temuan yang telah disampaikan dapat dikoordinasikan secara efektif antara satker dan juga Mahkamah Agung, serta adanya komitmen dari satuan kerja untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan.
PT Kaltim juga berkomitmen untuk memberikan penilaian terbaik terhadap hasil pemeriksaan BPK sehingga bisa memberikan Opini WTP terhadap lembaga Mahkamah Agung dikancah nasional.
Sebagai info, Opini WTP merupakan predikat tertinggi dari BPK yang menyatakan laporan keuangan pemerintah telah disusun secara wajar, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP), tanpa ada masalah signifikan yang menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

