Dharmasraya - KUHP dan KUHAP Baru telah dijalankan sejak tanggal 2 Januari 2026 hingga saat ini. Namun dalam rangka masa transisi masa peralihan penggunaan KUHP dan KUHAP baru, maka perlu koordinasi dan sinergi kerja sama antar Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Dharmasraya.
Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh peserta Instansi Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Polres Dharmasraya, Polsek, Lapas III Dharmasraya, dan Advokat yang dilaksanakan pada Jumat (30/1) bertempat di PN Pulau Punjung. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua PN Pulau Punjung, Diana Dewiani didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Bangun Sagita Rambey. Dalam pembukaan, Diana menjelaskan, “KUHP baru tidak seperti KUHP lama yang mengedepankan pembalasan. Paradigma KUHP baru lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Tentunya banyak hal yang baru mesti kita pelajari dan dijalankan dalam perintah baik KUHP dan KUHAP baru. Tujuan diadakan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi, dimana KUHAP memuat hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam proses pidana mulai dari tersangka, terdakwa, korban, hingga penyidik, jaksa, dan hakim serta mengatur perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan berlangsung.”
Selanjutnya pemaparan sosialisasi pertama tentang KUHAP Baru tersebut disampaikan Hakim PN Pulau Punjung, Dian Devananda Akbar. Pada pemaparannya, Dian menekankan asas praduga tidak bersalah. Kemudian Dian juga memaparkan berbagai hal dalam KUHAP baru yang harus diperhatikan, seperti upaya paksa yang perlu dicermati dan diperhatikan kembali bagi penyidik, Plea Bargaining dan Pemaafan Hakim, pemeriksaan acara biasa, cepat, singkat hingga Putusan dalam KUHAP Baru.
Terlihat antusias peserta bertanya dalam sesi tanya jawab tersebut membahas bagaimana dalam Upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Kepolisian, Plea Bargaining bagi Penuntut Umum dan Pendampingan Advokat bagi Terdakwa dalam Plea Bargaining, serta bagaimana peran Lapas terhadap Putusan Pemaafan Hakim.
Kegiatan ini bukan hanya menampilkan sosialisasi tentang KUHAP Baru, namun juga sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang berkaitan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), yang disampaikan Ferdinand Hamonangan, Hakim PN Pulau Punjung.
Petugas Lapas III Dharmasraya turut mengucapkan terimakasih atas undangan sosialisasi ini, karena dengan adanya sosialisasi ini Pihak Lapas bisa tahu apa-apa saja tugas dan perannya serta ia bisa memberikan saran maupun ide.
Tidak terasa waktu dua jam sosialisasi dan diskusi santai tersebut tidak cukup, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab dan dibahas, namun karena keterbatasan waktu di hari Jumat.
“Mudah-mudahan kitab bisa bekerjasama dan bersinergi bersama dalam menjalankan KUHP dan KUHAP Baru antar Instansi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Dharmasraya,” Ujar Diana dalam menutup kegiatan.





