Seram Bagian Barat - Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (PN Dataran Hunipopu) kembali melaksanakan acara Forum Group Discussion (FGD) lanjutan dengan mengangkat tema ”KUHAP Baru” dengan mengangkat materi tentang Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan, pada Jumat, (30/1).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut turut dihadiri sebagai partisipan oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti, terselenggaranya acara tersebut bertujuan untuk mendukung dan membekali pengetahuan hukum acara terutama dalam hal administrasi berkas perkara Pidana yang limpah dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri.
Sehingga, khususnya terhadap tenaga Kepaniteraan PN Dataran Hunipopu dapat lancar melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan FGD tersebut merupakan salah satu wujud inovasi dari PN Dataran Hunipopu, dimana kegiatan FGD langsung dipimpin oleh Ketua PN Dataran Hunipopu Julianti Wattimury, S.H. sebagai pemapar materi untuk 15 menit pertama, dengan mengangkat topik diskusi tentang Penahanan (Pasal 99 sampai dengan Pasal 111 KUHAP), Penggeledahan (Pasal 112 sampai dengan 117 KUHAP) dan Penyitaan (Pasal 118 sampai dengan Pasal 135 KUHAP).
Materi berfokus pada kewenangan Penahanan dalam hal ini bagi Aparat Penyidik pada tingkat Penyidikan yang hendak melakukan Penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana haruslah memenuhi dua syarat, yakni:
- Syarat Objektif, yakni berupa tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka atau Terdakwa diancam dengan lima tahun penjara atau lebih sebagaimana dalam ketentuan pasal 100 ayat (1), begitupula dalam ketentuan Pasal 100 ayat (2) yang menyebutkan penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (21, Pasal 304, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591.
- Syarat Subjektif, yakni penahanan dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 100 ayat (5), bahwasanya tersangka atau terdakwa:
a. Melakukan pengabaian panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. Menghambat proses pemeriksaan;
d. Berupaya melarikan diri;
e. Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. Melakukan ulang tindak pidana;
g. Terancam keselamatan atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa;
h. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Lebih lanjut, materi yang disampaikan juga membahas tentang Penggeledahan yang dilakukan oleh Aparat Penyidik yang terlebih dahulu harus melalui mekanisme permohonan izin kepada Ketua PN yang harus diuraikan terlebih dahulu lokasi yang akan digeledah dan dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2).
Ketentuan lain juga menyebutkan, dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan dalam “keadaan mendesak”, sehingga dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua PN, maka dalam kurun waktu 2x24 jam harus meminta persetujuan kepada Ketua PN setelah penggeledahan dilakukan.
Kemudian kurun waktu 2x24 jam setelah Penyidik meminta persetujuan tersebut Ketua PN harus mengeluarkan penetapan, dimana kategori “keadaan mendesak” yang dimaksud haruslah meliputi: letak geografis yang susah dijangkau, dalam hal tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, situasi berdasarkan penilaian penyidik. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 ayat (4), (5), (6) dan (7).
Lebih lanjut, materi juga memaparkan berkaitan dengan Penyitaan, dimana sejatinya Aparat Penyidik sebelum melakukan penyitaan harus terlebih dahulu melakukan permohonan izin kepada Ketua PN dan harus memuat jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, alasan penyitaan.
Dalam kurun waktu dua hari terhitung sejak permohonan izin diajukan, Ketua PN wajib meneliti secara cermat permohonan izin sita tersebut, Ketua PN juga dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita, kemudian dalam kurun waktu dua hari sejak penelitian izin sita tersebut Ketua PN wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
Hal ini sejalan dalam ketentuan Pasal 119 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Ketentuan lain juga mengatur dalam hal “keadaan mendesak” Aparat Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN khusus benda bergerak, namun dalam kurun waktu lima hari kerja wajib meminta persetujuan kepada Ketua PN, yang kemudian harus dijawab dengan menerbitkan penetapan persetujuan atau penolakan dalam kurun waktu dua hari kerja pula.
Setelah pemaparan materi oleh pemantik diskusi, kemudian sesi selanjutnya dilanjutkan dengan acara sharing pendapat atau penyampaian pendapat dari para partisipan (FGD) yang mendiskusikan tentang topik yang dibicarakan maupun bagaimana bentuk implementasinya yang harus sudah harus diterapkan.
Sehingga kegiatan FGD ini merupakan salah satu inovasi dari PN Dataran Hunipopu yang bertujuan untuk “Pengambangan Kompetensi Mandiri”, guna mempersiapkan tenaga Kepaniteraan dalam menguasai dan mengimplementasikan dengan baik ketentuan dalam KUHAP terhadap segala kegiatan administrasi perkara Pidana terutama mengenai materi Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan.
Selain itu, inovasi ini juga sebagai bentuk komitmen dari PN Dataran Hunipopu untuk terus meningkatkan kapasitas kompetensi keilmuan hukum demi tujuan penegakan hukum dan keadilan, dan sebagai bentuk perwujudan pengamalan core value Berakhlak ASN dan tujuh nilai utama Mahkamah Agung RI, guna mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI terutama dalam rangka Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung.





