Pekanbaru — Pembaruan hukum pidana nasional menandai babak baru dalam sistem peradilan Indonesia. Menyadari kompleksitas perubahan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau kembali menegaskan perannya sebagai pengawal transformasi hukum melalui Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode ke-16, yang diselenggarakan pada Jumat, 30 Januari 2025, dalam format Focus Group Discussion (FGD).
Mengusung tema “Implementasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana bagi Aparatur Peradilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau”, forum ini dirancang sebagai ruang strategis untuk memperkuat kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang bersifat transformatif dan progresif.
FGD dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa berlakunya KUHP nasional merupakan peristiwa normatif yang bersifat transformatif dan progresif. KUHP baru tidak lagi semata menggantikan hukum pidana kolonial, tetapi mengubah paradigma pemidanaan Indonesia—dari pendekatan retributif menuju sistem yang kontekstual, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Perubahan ini membawa implikasi serius bagi praktik peradilan,” ditegaskan Ketua PT Riau. Hakim tidak lagi cukup menjadi corong undang-undang, melainkan dituntut untuk memahami tujuan pembentukan norma, struktur sistem pemidanaan, serta relasi antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Di titik inilah, forum dialog menjadi keniscayaan.
Dua Sesi, Satu Semangat Keadilan
FGD PRIMA dirancang dalam dua sesi strategis yang saling melengkapi antara dimensi filosofis dan implementatif. Pada sesi pertama, hadir Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia dan pakar hukum pidana serta HAM. Sesi ini dipandu oleh Hakim Tinggi Sukri Sulumin, S.H., M.H. sebagai moderator. Mengulas KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Prof. Harkristuti menegaskan bahwa KUHP nasional kini memberikan pedoman nilai yang jelas bagi hakim melalui perumusan tujuan pemidanaan.
Penekanan pada alternatif pidana penjara, pengakuan living law, pidana mati bersyarat, serta penguatan perlindungan korban, saksi, dan penyandang disabilitas mencerminkan orientasi KUHP pada pemulihan keseimbangan dan keadilan yang lebih manusiawi. Menurutnya, pembaruan ini menuntut perubahan cara pandang aparatur peradilan agar putusan tidak lagi bersifat mekanis, melainkan berkeadilan secara moral dan konstitusional.
Sesi kedua menghadirkan perspektif praksis dari Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Tuaka Pidana Mahkamah Agung RI. Dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 serta kebijakan penyesuaian pidana, Dr. Prim Haryadi menekankan pentingnya menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan hukum melalui pedoman Mahkamah Agung, khususnya dalam masa transisi.

Materi yang disampaikan mencakup ketentuan peralihan, dekriminalisasi, penyesuaian ancaman pidana dalam berbagai undang-undang, serta penerapan mekanisme keadilan restoratif dan penundaan penuntutan.
Pedoman ini diharapkan menjadi kompas bagi hakim dan aparatur peradilan agar terhindar dari multitafsir dan disparitas putusan.
Merawat Kesamaan Persepsi
FGD ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan negeri, serta aparatur teknis peradilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, baik secara luring maupun daring. Suasana diskusi berlangsung hangat dan partisipatif, mencerminkan semangat belajar bersama dalam menghadapi masa transisi hukum pidana nasional.
Melalui Dialog PRIMA, Pengadilan Tinggi Riau tidak hanya membangun kesamaan persepsi, tetapi juga merawat kesadaran bahwa hukum pada akhirnya hadir untuk manusia. Di tengah perubahan regulasi yang kompleks, dialog menjadi jembatan agar keadilan tetap terasa dekat, membumi, dan bermartabat.
Dialog PRIMA pun kembali menegaskan perannya sebagai ruang menyapa—bukan hanya menyapa aturan baru, tetapi juga menyapa nilai kemanusiaan dalam setiap putusan pengadilan.





