Pengadilan Tinggi Riau Dorong Peran Mediator Non Hakim untuk Perluas Akses Keadilan

Mediator non hakim dapat menjadi penghubung yang efektif antara pengadilan dan masyarakat, sehingga resolusi sengketa dapat diterima secara luas dan damai,
Dialog interaktif PRIMA Episode ke-13 di PT Riau. Foto : Dokumentasi PT Riau
Dialog interaktif PRIMA Episode ke-13 di PT Riau. Foto : Dokumentasi PT Riau

MARINews, Pekanbaru - Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan terus diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Riau. Melalui Dialog Interaktif Prima Episode ke-13 yang digelar secara hybrid pada Senin, 3 November 2025, lembaga peradilan ini menegaskan pentingnya peran mediator non hakim dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, damai, dan humanis.

Kegiatan bertema “Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim dalam Meningkatkan Access to Justice pada Satuan Kerja di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau” ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan strategi antarpraktisi hukum, hakim, dan mediator dari berbagai latar belakang.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan mediator non hakim memiliki keunggulan sosial dan kultural yang tidak dimiliki oleh hakim.

“Mediator non hakim dapat menjadi penghubung yang efektif antara pengadilan dan masyarakat, sehingga resolusi sengketa dapat diterima secara luas dan damai,” ujarnya.

Menurut Diah, pendekatan kultural dan komunikasi yang lebih cair membuat mediator non hakim mampu memfasilitasi mediasi dengan suasana yang lebih terbuka dan inklusif.

Acara ini menghadirkan para pakar di bidang mediasi, di antaranya:

  • Adv. Dr.(c). dr. Juliana Susanti, S.H., M.H.Kes., CMC., CCD, Ketua Pusat Mediasi Resolusi Konflik Cabang Riau, hadir secara luring.
  • Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb, Ketua Asosiasi Mediator Duta Damai dan Lembaga Mediasi Arbitrase Medis Kesehatan Indonesia, bergabung secara daring.
  • Dr. Hasan Nul Hakim, M.A., Ketua Pengadilan Agama Bangkinang sekaligus anggota Pokja Mediasi Mahkamah Agung.
Diialog interaktif PRIMA Episode ke-13 di PT Riau. Foto ; Dokumentasi PT Riau

Peserta yang hadir mencakup pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Riau, para Ketua Pengadilan Negeri, serta mediator hakim dan non hakim. Keberagaman ini menciptakan diskusi yang dinamis dan saling memperkaya wawasan.

Dalam forum tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menyoroti fakta bahwa meski Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 telah membuka ruang bagi mediator non hakim, pelaksanaannya di lapangan masih didominasi oleh mediator dari unsur hakim.

Padahal, pelibatan mediator non hakim tidak hanya membantu mengurangi beban kerja hakim, tetapi juga menghadirkan pendekatan penyelesaian sengketa yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dialog ini melahirkan beberapa langkah konkret yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat, antara lain:

  • Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tinggi Riau dan berbagai lembaga mediasi.
  • Perjanjian kerja sama (PKS) dengan satuan kerja di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau.
  • Penguatan forum komunikasi, monitoring, dan evaluasi berkala agar sistem mediasi berjalan efektif.
  • Pengembangan program mediator non-hakim akan dilaksanakan secara probono selama satu tahun ke depan sebagai bentuk pendekatan dan pengenalan kepada masyarakat. Setelah masa tersebut, pada tahun berikutnya akan dilakukan evaluasi untuk kemudian menetapkan besaran biaya jasa mediator non Hakim.

Selain sesi dialog, kegiatan ini juga diisi dengan pembinaan satuan kerja yang dipandu langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian.

Beberapa isu penting yang dibahas antara lain:

  • Penguatan integritas dan etika aparatur peradilan sebagai dasar profesionalisme.
  • Optimalisasi peran access to justice dalam mendukung kinerja lembaga.
  • Peningkatan pelaksanaan eksekusi putusan untuk menjaga wibawa peradilan.
  • Evaluasi Indikator Kinerja Utama (IKU) guna memastikan mutu layanan publik tetap prima.

Moderator kegiatan, Jumongkas, S.H., M.H., memastikan diskusi berjalan interaktif dan produktif, baik bagi peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring.

Menutup kegiatan, Ketua Pengadilan Tinggi Riau kembali menegaskan komitmen lembaganya dalam memperluas peran mediator non hakim.

“Dengan pendekatan ini, pengadilan semakin dekat dengan masyarakat dan keadilan dapat dirasakan secara nyata,” katanya.

Dialog Interaktif Prima Episode ke-13 menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam mendorong inovasi mediasi, memperkuat sinergi lintas lembaga, dan mewujudkan sistem peradilan yang profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews