MARINews, Baubau – Musyawarah mufakat untuk perdamaian adalah nilai luhur bangsa Indonesia. Diperlukan suatu kesadaran untuk bermusyawarah dengan tanpa paksaan, dalam keadaan aman dan damai, dan bersama-sama mencari jalan keluar terbaik yang dapat membawa dampak positif bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam penanganan perkara dengan nomor register 17/Pid.Sus-Anak/2025/PNBau, yang dipimpin oleh Muhammad Juanda Parisi, S.H., M.H., (Ketua Majelis) didampingi Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay, S.H., serta Andre Budiman Panjaitan, S.H, pada Rabu 15 Oktober 2025.
Pada hari itu, Pengadilan Negeri (PN) Baubau berhasil mencatatkan keberhasilan Diversi dalam perkara anak.
Perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Diversi yang difasilitasi langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau.
Diketahui, perkara bermula pada saat Anak Korban dan rekan-rekannya berjalan pulang dari tempat mengaji, kemudian Anak Pelaku menghadang Anak Korban dan terjadilah adu mulut.
Saat adu mulut tersebutlah Anak Pelaku memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan pada bagian bibir yang menyebabkan bibir Anak Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Anak Pelaku kemudian diajukan ke persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim secara proaktif mendorong terjadinya perdamaian antara Anak Pelaku dan Anak Korban agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Diversi.
Uniknya, dalam proses diversi, Anak Korban dan keluarganya meminta adanya biaya santunan dan penggantian pengobatan sebesar Rp1 Juta, namun kesanggupan nenek dari Anak Pelaku hanya Rp700 Ribu.
Diketahui, orang tua Anak Pelaku bekerja sebagai buruh kasar di luar kota sehingga keadaan ekonomi keluarga Anak Pelaku tidak memungkinkan untuk mengganti biaya pengobatan Anak Korban secara penuh.
Melihat keadaan demikian, tanpa pikir panjang, Majelis Hakim secara bersama-sama menggenapkan kesanggupan nenek Anak Pelaku dengan menambahkan uang pribadi Majelis Hakim sejumlah Rp300 Ribu, dan selanjutnya diterima oleh Anak Korban dan Keluarganya.
Kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim menggenapkan biaya santunan adalah bukti konkrit rasa kemanusiaan yang terpatri pada diri Majelis Hakim.
Tak ada paksaan, semuanya murni karena ketulusan dan keikhlasan Majelis Hakim agar perkara yang ditanganinya berujung pada kemaslahatan bersama, yaitu perdamaian.
Dengan hasil diversi ini, maka berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi oleh Majelis Hakim PN Baubau, Anak Pelaku kemudian diputuskan untuk membayar ganti kerugian dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya sebagaimana amanat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


