MARINews: Pandeglang-Pengadilan Agama Pandeglang kembali menggelar Forum Group Discussion (FGD) lanjutan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Pandeglang.
Kegiatan ini mengangkat tema “Permasalahan Pencatatan Perkawinan, Status, dan Akibat Hukumnya di Kabupaten Pandeglang” dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan PA Pandeglang.
FGD ini merupakan kelanjutan dari forum sebelumnya, yang bertujuan memperkuat kerja sama teknis antarinstansi dalam pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah. Panitera PA Pandeglang, Irvan Yunan, S.Ag., dan Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, Dadi Aryandi, S.Ag., secara bergantian menyampaikan materi utama sebagai kerangka diskusi.
Dalam pemaparannya, panitera menyampaikan secara rinci alur pelaksanaan sidang terpadu, mulai dari pengisian formulir, verifikasi dokumen, pengajuan permohonan, proses persidangan hingga penetapan. Ia juga menyoroti pentingnya keakuratan data awal dari para pemohon serta hambatan teknis di lapangan, seperti minimnya pemahaman dalam mengisi formulir dan kurangnya informasi dari perangkat desa.
Sementara itu, Ketua PA Pandeglang menegaskan, Pengadilan Agama bersifat pasif, dalam arti tidak mencari perkara, namun juga tidak pernah menolak pelayanan permohonan yang diajukan masyarakat. Siapa pun yang datang untuk mengajukan itsbat nikah akan tetap diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami tidak menolak siapa pun yang ingin mengajukan itsbat nikah, karena pengadilan bukan institusi yang aktif mencari perkara. Kami bersifat pasif, dan semua dikembalikan pada proses hukum dan alat bukti yang diajukan,” tegasnya.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka, di mana seluruh pemangku kepentingan turut menyampaikan pandangan dan pengalaman masing-masing. Perwakilan dari Kemenag, Dukcapil, dan APRI menyoroti berbagai persoalan teknis di lapangan, termasuk ketidaksesuaian data, mekanisme verifikasi desa, serta perlunya sosialisasi prosedur kepada masyarakat.
Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, dengan semangat untuk menyatukan pemahaman serta menyusun langkah-langkah bersama. Seluruh pihak sepakat bahwa sinergi lintas instansi harus diperkuat tidak hanya dalam forum formal, tetapi juga dalam praktik pelayanan secara nyata di lapangan.
Sebagai hasil rumusan diskusi, disepakati tiga poin utama:
1. Menyepakati mekanisme verifikasi data calon pemohon itsbat nikah.
2. Menyepakati prosedur solusi atas perkara itsbat nikah yang putusannya tidak dikabulkan.
3. Membangun komunikasi yang lebih efektif di antara ketiga lembaga dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
4. Menutup kegiatan, disepakati bahwa tindak lanjut FGD akan diarahkan pada penyusunan panduan teknis bersama dan peningkatan koordinasi di lapangan.
Dengan semangat kolaboratif dan orientasi pada pelayanan, Pengadilan Agama Pandeglang bersama mitra kerja berkomitmen memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan yang setara, transparan, dan bermartabat.